bukamata.id – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) datang menjelang Ramadhan 1447 H/2026 Masehi. Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dijadwalkan cair di awal bulan puasa, memberikan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara menjelang Idul Fitri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi PNS, PPPK, TNI, hingga Polri.
“Di awal-awal puasa, kita harapkan THR sudah bisa disalurkan,” ujarnya dalam acara Indonesian Economic Outlook, Jumat (13/2/2026), di Jakarta.
Komponen Pencairan THR PNS 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR PNS mencakup gaji pokok ditambah tunjangan melekat, antara lain:
1. Gaji Pokok PNS
Tiap golongan PNS menerima gaji pokok berbeda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
2. Tunjangan Melekat
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok
- Tunjangan pangan: Rp72.420 (setara 10 kg beras)
- Tunjangan fungsional: disesuaikan jabatan
- Tunjangan jabatan struktural: Rp360 ribu – Rp5,5 juta
- Tunjangan umum: Rp175 ribu – Rp190 ribu
Kategori PNS yang Tidak Menerima THR 2026
Meski THR berlaku untuk PNS golongan I-IV, ada beberapa kategori yang tidak berhak menerima THR, sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024:
- PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat bertugas
Penerapan THR ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan PNS menjelang Idul Fitri, sambil tetap mengikuti regulasi pemerintah yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











