bukamata.id – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 secara bertahap mulai 26 Februari 2026, setelah anggaran disiapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Total anggaran THR yang dialokasikan pemerintah tahun ini mencapai Rp 55 triliun, naik 10,22 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang sebesar Rp 49,9 triliun.
Menkeu Purbaya menegaskan pencairan THR dilakukan lebih cepat, yakni pada minggu pertama puasa 1447 H, agar PNS bisa mendapatkan dana tambahan sebelum Lebaran.
PNS akan menerima komponen THR yang setara dengan gaji pokok bulanan ditambah tunjangan melekat.
Gaji Bulanan PNS Cair 1 Maret 2026
Setelah menerima THR, PNS juga akan memperoleh transferan gaji bulanan pada 1 Maret 2026. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian nominal gaji per golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan pencairan THR dimulai hari ini dan gaji bulanan ditransfer 1 Maret 2026, PNS dapat merencanakan keuangan menjelang Lebaran dengan lebih baik. Pastikan informasi ini menjadi referensi agar tidak ketinggalan jadwal resmi pencairan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











