bukamata.id – Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 telah dimulai secara bertahap. Proses ini dilakukan sejak minggu pertama Ramadan, tepatnya 26 Februari 2026.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui laman resmi Sekretariat Negara.
“Pencairan THR sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari lalu, minggu pertama Ramadan,” jelas Menko Airlangga.
Salah satu komponen THR PNS yang dicairkan adalah gaji pokok. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024, beberapa golongan PNS menerima gaji pokok dengan nominal tertinggi, sehingga otomatis mendapatkan THR 2026 dalam jumlah yang paling besar.
Kelima golongan PNS yang dimaksud adalah:
- Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan demikian, PNS dari golongan IVa hingga IVe berhak menerima THR 2026 dengan nominal tertinggi, disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing.
Pemerintah memastikan pencairan THR dilakukan secara bertahap agar seluruh PNS menerima haknya tepat waktu menjelang Idul Fitri 1447 H.
THR PNS tidak hanya berupa gaji pokok, namun juga termasuk komponen tunjangan yang telah diatur sesuai ketentuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










