bukamata.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026. THR diharapkan bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri.
Estimasi Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Meski Menkeu Purbaya belum menetapkan tanggal resmi pencairan THR untuk PNS 2026, pihaknya menyatakan bahwa dana akan mulai disalurkan pada awal bulan Ramadhan.
“Saya tidak tahu tanggal pastinya, namun yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan THR sudah dapat disalurkan,” jelas Menkeu Purbaya.
Komponen THR PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen THR PNS mencakup gaji pokok bulanan beserta tunjangan yang melekat. Besaran gaji pokok diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 berdasarkan golongan:
- Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 - Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600 - Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 - Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, THR PNS 2026 juga mencakup beberapa tunjangan berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Tips Persiapan Penerimaan THR PNS
PNS diimbau untuk menyiapkan dokumen administrasi dan memantau informasi resmi dari instansi terkait agar pencairan THR berjalan lancar. Dengan dana THR, PNS bisa memanfaatkan momen Lebaran untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











