Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Einstein dari Bojonegoro! Bocah 9 Tahun Ini Mampu Rakit Mesin Secara Otodidak

Sabtu, 11 April 2026 18:13 WIB

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Sabtu, 11 April 2026 17:51 WIB

Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!

Sabtu, 11 April 2026 16:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Einstein dari Bojonegoro! Bocah 9 Tahun Ini Mampu Rakit Mesin Secara Otodidak
  • Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten
  • Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 di Dapur, Benarkah Fakta atau Cuma Editan?
  • Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!
  • Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar
  • Selamat Jalan Bobotoh Sejati, Jenderal Rukandi Berpulang Hari Ini: Aspal Bandung Takkan Lagi Sama
  • Bikin Bonding Makin Erat! Ini 3 Destinasi Wisata Hits di Bandung yang Paling Pas buat Acara Rombongan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 11 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tilang Uji Emisi di Jakarta tak Hanya Berakhir Denda, Kini Tarif Parkir Dimahalkan

By Putra JuangKamis, 7 September 2023 12:18 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tilang uji emisi di DKI Jakarta menuai banyak respon. Namun hal tersebut diterapkan guna mengurangi kontribusi terhadap polusi udara.

Setelah uji coba di akhir Agustus 2023, mulai awal September 2023, tilang uji emisi diterapkan dengan denda bagi pelanggarnya.

Sepeda motor yang tidak lolos dalam tilang uji emisi dikenai denda sebesar Rp250 ribu. Sementara mobil sebesar Rp500 ribu.

Kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir yang lebih mahal untuk kendaraan-kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Baca Juga:  Siap Ulurkan Tangan, Plh Wali Kota Bandung Minta Warga Dago Elos Sabar

Kebijakan itu diterapkan ti 10 lokasi parkir yang dimiliki pemerintah daerah. Tarif disinsentif ini berlaku dengan tarif parkir tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan kebijakan itu juga untuk mendorong pemanfaatan transportasi publik.

“Diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” kata dia, Rabu, 6 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Ani menjelaskan pemberlakukan aturan itu sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:  Beberapa Gerakan dan Jenis Olahraga yang Bisa Mengecilkan Perut Buncit

Pada peraturan dikemukakan bahwa pemiliki kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan uji emisi maka akan dikenai hukuman tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, untuk kendaraan roda empat saja tarif parkir tertinggi bisa sampai Rp7.500 per jamnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Lega, Jabar Punya Ribuan Penghafal Alquran

Adapun lokasi parkir yang dikenai tarif tertinggi antara lain di Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.

Kemudian Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru.

Selanjutnya di Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, serta Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Jakarta tarif parkir tilang uji emisi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!

Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!

Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar

program MBG

Warning! Keracunan Massal Usai Santap MBG Terjadi Lagi di Jabar, Kali Ini Ratusan Siswa di Tasik Jadi Korban

Tantangan Terbuka! Wagub Kalbar vs Dedi Mulyadi: Siapa yang Paling Jago Kelola Anggaran?

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.