Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bisa Dapat Rp2,7 Juta! Ini Rincian Bansos PKH Tahap 4 2026 untuk 8 Kategori Penerima

Jumat, 30 Oktober 2026 11:45 WIB

Kualitas Udara Bandung Memburuk, Indeks AQI Sempat Capai Angka 167

Jumat, 30 Oktober 2026 11:23 WIB

Kemarau Belum Usai, Jawa Barat Justru Diintai Hujan Lebat dan Angin Kencang

Jumat, 30 Oktober 2026 11:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bisa Dapat Rp2,7 Juta! Ini Rincian Bansos PKH Tahap 4 2026 untuk 8 Kategori Penerima
  • Kualitas Udara Bandung Memburuk, Indeks AQI Sempat Capai Angka 167
  • Kemarau Belum Usai, Jawa Barat Justru Diintai Hujan Lebat dan Angin Kencang
  • Pengamat Nilai Transjabodetabek Blok M-Bandung Tak Efektif, Ini Alasannya
  • Jadwal Persib vs Isen Mulang Kalteng FC di Super League, Cek Harga Tiketnya
  • Wacana Transjabodetabek Blok M-Bandung, Dishub: Perlu Koordinasi Lintas Provinsi
  • Harga Emas Antam Anjlok Lagi! Hari Ini Dibanderol Rp 2.546.000 per Gram
  • Bansos Digital Meluncur 10 November? Luhut Targetkan 100 Juta Warga Terdaftar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 30 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tinjau Kawasan Masjid Al Jabbar, Sekda Jabar Evaluasi 3 Area Paling Krusial

By Putra JuangSelasa, 16 April 2024 15:48 WIB3 Mins Read
Sekda Jabar, Herman Suryatman saat meninjau kawasan Masjid Al Jabbar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sekrataris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman akan melakukan evaluasi dalam pengelolaan Masjid Al Jabbar. Hal ini sebagai bentuk respons atas permasalahan yang timbul di masjid yang terletak di Gedebage, Kota Bandung tersebut.

Herman mengatakan, evaluasi tersebut terbagi menjadi tiga bagian yakni untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

“Saya kebetulan diberi amanah pak gubernur menjadi ketua harian DKM, saya tadi langsung rapat kecil dengan teman-teman untuk mengevaluasi secara komprehensif pengelolaan Masjid Raya Al-Jabbar ini, ada yang sifatnya jangka pendek, ada yang sifatnya jangka menengah dan jangka panjang,” ucap Herman ditemui usai meninjau kawasan Masjid Al Jabbar, Selasa (16/4/2024).

Untuk evaluasi jangka pendek, Herman memastikan permasalahan di tiga area paling krusial yakni tempat parkir, penitipan alas kaki, hingga transportasi akan segera diselesaikan.

Baca Juga:  Aksi Pungli Parkir di Bendungan Cirata, Delapan Orang Diamankan Polisi

“Saya kira bu Ikeu (Dewi Sartika, Analis Kebijakan Ahli Utama di Sekretariat Daerah) kemarin sudah langsung membahas dengan stakeholder terkait di lapangan dan kami pastikan mulai hari kemarin itu tidak ada lagi pungutan liar di area Masjid Al-Jabbar,” katanya.

“Jadi 3 area itu yang kita antisipasi tidak boleh ada pungutan liar, tentu untuk semua area tapi tiga area tadi itu paling krusial,” tambahnya.

Bahkan, Herman pun sempat berkomunikasi dengan koordinator odong-odong yang ada di kawasan Masjid Al Jabbar, untuk memastikan tidak ada pemaksaan dalam memberikan tarif kepada para pengunjung.

“Saya minta mereka bisa kita pegang untuk memastikan tidak boleh ada asas manfaat, misalnya keliling sekitar area Masjid Al-Jabbar Rp5.000 tapi ujug-ujug diminta Rp10.000 atau ada kutipan-kutipan yang tidak perlu dan tidak boleh ada pemaksaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Berantas Praktik Kecurangan, Pemkot Bandung Dukung Satgas Saber Pungli

Selain itu, Herman juga meminta kepada para pedagang plastik untuk tidak lagi berjualan di kawasan Masjid Al Jabbar.

“Jadi tidak boleh ada plastik, karena tempat penitipan sudah kita sediakan kecuali ada yang inisiatif masyarakat bawa sendiri, jadi tidak diperbolehkan jual beli plastik, walaupun maksudnya itu untuk membantu, tapi faktanya kan terjadi pungutan liar di sana,” tegasnya.

Terkait area parkir, pihaknya telah meminta Primkop Kartika untuk bertanggung jawab dan memastikan tidak boleh ada pihak luar yang menyusup kemudian melakukan pungutan liar.

Baca Juga:  Dua Kali Kalah Sidang, Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Atas Gugatan Eks Kepsek SMKN 5 Bandung

“Pungutan liar kemarin, itu di luar sepengetahuan kami, itu dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan bukan bagian dari yang kerja sama dengan kami, Primkop Kartika,” imbuhnya.

Menurutnya, seluruh evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan pengunjung yang datang ke Masjid Al-Jabbar merasa nyaman, tenang dan tidak terganggung oleh hal-hal yang seharusnya tidak terjadi.

“Tidak ada kutipan, tidak ada pungutan liar, itu jangka pendeknya. Tentu kami tadi diskusi dengan teman-teman, kami sedang mempersiapkan skema jangka menengah dan panjangnya, untuk memastikan para jama’ah maupun pengunjung bisa nyaman, bisa tenang dan aman berkunjung di sini,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Masjid Al Jabbar pungli
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bisa Dapat Rp2,7 Juta! Ini Rincian Bansos PKH Tahap 4 2026 untuk 8 Kategori Penerima

Kualitas Udara Bandung Memburuk, Indeks AQI Sempat Capai Angka 167

Kemarau Belum Usai, Jawa Barat Justru Diintai Hujan Lebat dan Angin Kencang

Pengamat Nilai Transjabodetabek Blok M-Bandung Tak Efektif, Ini Alasannya

Wacana Transjabodetabek Blok M-Bandung, Dishub: Perlu Koordinasi Lintas Provinsi

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Digital Meluncur 10 November? Luhut Targetkan 100 Juta Warga Terdaftar

Terpopuler
  • Megalomania Arsitektur: Ketika Kota Bandung Dipaksa Berbaju Kerajaan
  • Ruang Bicara Resmi Berdiri di Bandung, Hadir Sebagai Wadah Anak Muda Bertumbuh dan Berdampak
  • Gelar Tabligh Akbar, Pemuda Pancasila Jabar Usung Semangat Gaya Baru di HUT ke-67
  • Dikukuhkan di Depan Gubernur Lemhannas, Tatang Suherman Siap Gerakkan FWK Jabar
  • Pengurus DPC PKB Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Dadang Supriatna Mulai Jaring Caleg 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.