bukamata.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan penerapan tarif impor baru bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia. Melalui sebuah surat resmi yang ia unggah di media sosial pribadinya, Trump menyampaikan bahwa Indonesia akan dikenakan tarif impor sebesar 32%.
Surat tersebut juga dikirimkan kepada beberapa negara anggota ASEAN seperti Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Jika dibandingkan, tarif untuk Indonesia lebih tinggi daripada Malaysia yang dikenai 25%, namun masih lebih rendah dibandingkan Myanmar dan Laos yang dikenai tarif 40%, serta Thailand dan Kamboja yang dikenai 36%.
Dalam unggahan di platform Truth Social pada Selasa (8/7/2025), Trump belum menyertakan informasi mengenai Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Vietnam. Namun, khusus untuk Vietnam, Trump telah lebih dulu menyatakan bahwa negara tersebut akan dikenakan tarif sebesar 20%. Tarif tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menurunkan ketegangan perdagangan dengan salah satu mitra dagang utama AS.
Menurut Trump, semua produk asal Vietnam akan terkena bea masuk 20%, sementara barang dari negara lain yang dikirim ulang melalui Vietnam akan dikenai tarif lebih tinggi, yakni 40%. Sebagai bagian dari kesepakatan dagang baru, Vietnam tetap diizinkan mengekspor produk AS dengan tarif nol persen.
“Saya merasa terhormat mengumumkan bahwa saya baru saja menyelesaikan perjanjian dagang dengan Republik Sosialis Vietnam,” kata Trump, seperti dikutip dari Reuters.
Indonesia Dianggap Menyumbang Defisit Dagang AS
Pemerintah AS akan mulai memberlakukan kebijakan tarif ini per 1 Agustus 2025. Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, Trump menyebutkan bahwa hubungan dagang antara kedua negara sejatinya kuat, tetapi telah menyebabkan defisit perdagangan di pihak AS.
Sebagai langkah korektif, Trump menetapkan tarif baru sebesar 32% terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat. Ia juga memperingatkan bahwa barang-barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif akan tetap dikenakan bea masuk yang lebih tinggi.
“Tarif 32% ini masih lebih rendah dari yang seharusnya kami terapkan jika tujuan utamanya adalah menutup defisit perdagangan antara kedua negara,” ujar Trump dalam surat tersebut.
Kebijakan ini menandai langkah lanjutan dari pendekatan proteksionis Trump dalam hubungan dagang internasional, yang sebelumnya sudah memicu berbagai respons dari negara mitra dagang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










