bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus peracik tembakau sintetis bermerek “Sweet Time”.
Dua Tersangka Ditangkap di Wilayah Lembang
Kedua tersangka masing-masing berinisial Dandy Darmawan (21) warga Desa Pagerwangi dan Ridho Akbar Maharaja (22) warga Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang.
Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya Dandy di rumahnya pada 5 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, Dandy mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam jual beli tembakau sintetis bersama rekannya Ridho.
Pengembangan Kasus Ungkap Peran Peracik Sinte
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Ridho di wilayah Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan total berat ratusan gram.
Ridho diduga memperoleh cairan bahan baku narkotika dari akun media sosial Instagram yang masih dalam penyelidikan.
Diproduksi dan Dipasarkan Lewat Media Sosial
Menurut keterangan kepolisian, cairan tersebut kemudian diolah menjadi tembakau sintetis dan dikemas ulang dengan merek “Sweet Time” lengkap dengan slogan promosi.
Produk ilegal itu kemudian dipasarkan melalui media sosial, khususnya Instagram, dan diedarkan dengan sistem “tempel” di lokasi yang telah ditentukan.
Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah.
Aktivitas Berlangsung Beberapa Bulan
Polisi mengungkap bahwa aktivitas produksi dan peredaran sinte tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan terakhir.
Ridho juga diketahui telah beberapa kali memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai takaran cairan bahan baku narkotika.
Polisi Masih Buru Pemasok Utama
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Cimahi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama cairan narkotika sintetis yang diduga beroperasi melalui media sosial.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun.
Pengungkapan kasus tembakau sintetis di Lembang oleh Polres Cimahi menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika berbasis media sosial. Aparat kepolisian kini terus memburu jaringan yang lebih luas di balik produksi sinte bermerek “Sweet Time”.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










