Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Viral Pramuka Calla 30 Menit Heboh di Medsos, Link Telegram Diburu Warganet

Kamis, 25 Juni 2026 05:00 WIB

Son Heung-min Siap Menggila! Korea Selatan Bidik Tiket 32 Besar, Afrika Selatan Terancam Pulang

Kamis, 25 Juni 2026 04:00 WIB

Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?

Kamis, 25 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Viral Pramuka Calla 30 Menit Heboh di Medsos, Link Telegram Diburu Warganet
  • Son Heung-min Siap Menggila! Korea Selatan Bidik Tiket 32 Besar, Afrika Selatan Terancam Pulang
  • Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?
  • Banjir Rezeki! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 25 Juni 2026 Melalui Fitur DANA Kaget
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Hari Ini 25 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Kamis 25 Juni: Temani Waktu Subuh hingga Pagi, Ada Brasil dan Korsel!
  • Viral ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’ Heboh di Media Sosial, Warganet Buru Link Telegram
  • DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 25 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sinte ‘Sweet Time’ Beredar di Lembang, Polisi Ringkus Dua Pemuda Muda

By SusanaMinggu, 10 Mei 2026 14:06 WIB2 Mins Read
peredaran narkoba
Narkoba. Foto ilustrasi: Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus peracik tembakau sintetis bermerek “Sweet Time”.

Dua Tersangka Ditangkap di Wilayah Lembang

Kedua tersangka masing-masing berinisial Dandy Darmawan (21) warga Desa Pagerwangi dan Ridho Akbar Maharaja (22) warga Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya Dandy di rumahnya pada 5 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, Dandy mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam jual beli tembakau sintetis bersama rekannya Ridho.

Baca Juga:  Heboh! Selebgram Bandung Diduga Edarkan POD Getar, 35 Tersangka Diringkus Polisi

Pengembangan Kasus Ungkap Peran Peracik Sinte

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Ridho di wilayah Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan total berat ratusan gram.

Ridho diduga memperoleh cairan bahan baku narkotika dari akun media sosial Instagram yang masih dalam penyelidikan.

Diproduksi dan Dipasarkan Lewat Media Sosial

Menurut keterangan kepolisian, cairan tersebut kemudian diolah menjadi tembakau sintetis dan dikemas ulang dengan merek “Sweet Time” lengkap dengan slogan promosi.

Baca Juga:  Heboh! Selebgram Bandung Diduga Edarkan POD Getar, 35 Tersangka Diringkus Polisi

Produk ilegal itu kemudian dipasarkan melalui media sosial, khususnya Instagram, dan diedarkan dengan sistem “tempel” di lokasi yang telah ditentukan.

Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah.

Aktivitas Berlangsung Beberapa Bulan

Polisi mengungkap bahwa aktivitas produksi dan peredaran sinte tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan terakhir.

Ridho juga diketahui telah beberapa kali memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai takaran cairan bahan baku narkotika.

Polisi Masih Buru Pemasok Utama

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Cimahi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Heboh! Selebgram Bandung Diduga Edarkan POD Getar, 35 Tersangka Diringkus Polisi

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama cairan narkotika sintetis yang diduga beroperasi melalui media sosial.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun.

Pengungkapan kasus tembakau sintetis di Lembang oleh Polres Cimahi menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika berbasis media sosial. Aparat kepolisian kini terus memburu jaringan yang lebih luas di balik produksi sinte bermerek “Sweet Time”.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal 2026 kasus narkotika Bandung Barat narkoba Cimahi peredaran sinte Instagram Polres Cimahi narkoba Satres Narkoba Cimahi sinte Sweet Time tembakau sintetis Lembang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?

Pedagang Keluhkan Pembongkaran Lapak di Bandung, Minta Pemerintah Beri Solusi Relokasi

Isu Sekolah Swasta Tahan Ijazah Memanas, Dedi Mulyadi Berang dan Tantang Audit: Sebutin Sekolahnya!

Polisi yang Tangkap Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Khawatir Hadiah Rp250 Juta Langgar Aturan Aparat

Dedi Mulyadi Soroti Kasus Taufik Hidayat, Minta Pengawasan Lingkungan dan Keluarga Diperketat

Ogah Ambil Uang Sayembara KDM, Mantan Bos Taufik Hidayat Minta Rp250 Juta Dialihkan untuk YTR

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.