Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
peredaran narkoba

Sinte ‘Sweet Time’ Beredar di Lembang, Polisi Ringkus Dua Pemuda Muda

Minggu, 10 Mei 2026 14:06 WIB

Duel Gengsi! Persib vs Persija di Segiri, Drama Cuaca hingga Absennya Pemain Kunci

Minggu, 10 Mei 2026 13:17 WIB

Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!

Minggu, 10 Mei 2026 12:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sinte ‘Sweet Time’ Beredar di Lembang, Polisi Ringkus Dua Pemuda Muda
  • Duel Gengsi! Persib vs Persija di Segiri, Drama Cuaca hingga Absennya Pemain Kunci
  • Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!
  • Derby Terbesar! Barba Sebut Persib vs Persija Jadi Laga Menguras Energi
  • DRAMA FINAL LIGA 2! Garudayaksa FC Juara Usai Bungkam PSS Sleman Lewat Adu Penalti
  • Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Bikin Dunia Panik, WHO Buka Fakta Mengejutkan
  • Tak Ada Amnesti! Bojan Hodak Waspada Duel Neraka Persib vs Persija
  • TERUNGKAP! Fakta di Balik Video Viral Guru Bahasa Inggris yang Gegerkan TikTok dan X
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 10 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sinte ‘Sweet Time’ Beredar di Lembang, Polisi Ringkus Dua Pemuda Muda

By SusanaMinggu, 10 Mei 2026 14:06 WIB2 Mins Read
peredaran narkoba
Narkoba. Foto ilustrasi: Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus peracik tembakau sintetis bermerek “Sweet Time”.

Dua Tersangka Ditangkap di Wilayah Lembang

Kedua tersangka masing-masing berinisial Dandy Darmawan (21) warga Desa Pagerwangi dan Ridho Akbar Maharaja (22) warga Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya Dandy di rumahnya pada 5 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, Dandy mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam jual beli tembakau sintetis bersama rekannya Ridho.

Pengembangan Kasus Ungkap Peran Peracik Sinte

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Ridho di wilayah Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan total berat ratusan gram.

Ridho diduga memperoleh cairan bahan baku narkotika dari akun media sosial Instagram yang masih dalam penyelidikan.

Diproduksi dan Dipasarkan Lewat Media Sosial

Menurut keterangan kepolisian, cairan tersebut kemudian diolah menjadi tembakau sintetis dan dikemas ulang dengan merek “Sweet Time” lengkap dengan slogan promosi.

Produk ilegal itu kemudian dipasarkan melalui media sosial, khususnya Instagram, dan diedarkan dengan sistem “tempel” di lokasi yang telah ditentukan.

Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah.

Aktivitas Berlangsung Beberapa Bulan

Polisi mengungkap bahwa aktivitas produksi dan peredaran sinte tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan terakhir.

Ridho juga diketahui telah beberapa kali memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai takaran cairan bahan baku narkotika.

Polisi Masih Buru Pemasok Utama

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Cimahi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama cairan narkotika sintetis yang diduga beroperasi melalui media sosial.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun.

Pengungkapan kasus tembakau sintetis di Lembang oleh Polres Cimahi menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika berbasis media sosial. Aparat kepolisian kini terus memburu jaringan yang lebih luas di balik produksi sinte bermerek “Sweet Time”.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal 2026 kasus narkotika Bandung Barat narkoba Cimahi peredaran sinte Instagram Polres Cimahi narkoba Satres Narkoba Cimahi sinte Sweet Time tembakau sintetis Lembang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Bikin Dunia Panik, WHO Buka Fakta Mengejutkan

Satu Gedung Mendadak Hening! Pidato Tanpa Suara Wisudawan Tuli Unpad Ini Bikin Tangis Haru Pecah

Tragedi Persipura vs Adhyaksa FC: 52 Kendaraan Rusak dan Hilang Akibat Ricuh Suporter

Indonesia Bangsa Tertua? Penemuan Candi Adan-Adan Buktikan Ucapan Cak Nun Soal Kejayaan Nusantara

Ngaku Kebal Hukum karena Anak Perwira, Perempuan yang Viral Gelar ‘Lomba Rasis’ Kini Kena Batunya!

Kemacetan

Bandung Padat Acara! Nobar Persija vs Persib hingga Konser Besar Akhir Pekan Ini

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Heboh! Link Video Viral Guru Bahasa Inggris Full Durasi Ramai Dicari Netizen
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.