Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Kamis, 13 Agustus 2026 19:18 WIB

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Kamis, 13 Agustus 2026 18:34 WIB

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Kamis, 13 Agustus 2026 18:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
  • Persib Bandung Lepas Gelandang Muda Adzikry Fadlilah ke Persijap Jepara
  • Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini
  • Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sinte ‘Sweet Time’ Beredar di Lembang, Polisi Ringkus Dua Pemuda Muda

By SusanaMinggu, 10 Mei 2026 14:06 WIB2 Mins Read
peredaran narkoba
Narkoba. Foto ilustrasi: Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus peracik tembakau sintetis bermerek “Sweet Time”.

Dua Tersangka Ditangkap di Wilayah Lembang

Kedua tersangka masing-masing berinisial Dandy Darmawan (21) warga Desa Pagerwangi dan Ridho Akbar Maharaja (22) warga Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya Dandy di rumahnya pada 5 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, Dandy mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam jual beli tembakau sintetis bersama rekannya Ridho.

Pengembangan Kasus Ungkap Peran Peracik Sinte

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Ridho di wilayah Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan total berat ratusan gram.

Ridho diduga memperoleh cairan bahan baku narkotika dari akun media sosial Instagram yang masih dalam penyelidikan.

Diproduksi dan Dipasarkan Lewat Media Sosial

Menurut keterangan kepolisian, cairan tersebut kemudian diolah menjadi tembakau sintetis dan dikemas ulang dengan merek “Sweet Time” lengkap dengan slogan promosi.

Produk ilegal itu kemudian dipasarkan melalui media sosial, khususnya Instagram, dan diedarkan dengan sistem “tempel” di lokasi yang telah ditentukan.

Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah.

Aktivitas Berlangsung Beberapa Bulan

Polisi mengungkap bahwa aktivitas produksi dan peredaran sinte tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan terakhir.

Ridho juga diketahui telah beberapa kali memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai takaran cairan bahan baku narkotika.

Polisi Masih Buru Pemasok Utama

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Cimahi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama cairan narkotika sintetis yang diduga beroperasi melalui media sosial.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun.

Pengungkapan kasus tembakau sintetis di Lembang oleh Polres Cimahi menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika berbasis media sosial. Aparat kepolisian kini terus memburu jaringan yang lebih luas di balik produksi sinte bermerek “Sweet Time”.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal 2026 kasus narkotika Bandung Barat narkoba Cimahi peredaran sinte Instagram Polres Cimahi narkoba Satres Narkoba Cimahi sinte Sweet Time tembakau sintetis Lembang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api

Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.