Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buru Pecel Lele Enak di Bandung? Ini 4 Tempat yang Wajib Masuk Daftar Kuliner

Senin, 12 Oktober 2026 03:00 WIB

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000

Senin, 12 Oktober 2026 01:00 WIB

Bangkit di Babak Kedua, Persib Paksa Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 11 Oktober 2026 21:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buru Pecel Lele Enak di Bandung? Ini 4 Tempat yang Wajib Masuk Daftar Kuliner
  • 5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000
  • Bangkit di Babak Kedua, Persib Paksa Dewa United Berbagi Poin
  • Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Dua Kali Kebobolan! Persib Tertinggal 0-2 dari Dewa United di Si Jalak Harupat
  • Bikin Geger! Penampilan Susan Dell di Gedung Putih Picu Teori Konspirasi, Dituding Reptil
  • Persib vs Dewa United Malam Ini: Jadwal Kick-off dan Link Live Streaming
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sinte ‘Sweet Time’ Beredar di Lembang, Polisi Ringkus Dua Pemuda Muda

By SusanaMinggu, 10 Mei 2026 14:06 WIB2 Mins Read
peredaran narkoba
Narkoba. Foto ilustrasi: Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus peracik tembakau sintetis bermerek “Sweet Time”.

Dua Tersangka Ditangkap di Wilayah Lembang

Kedua tersangka masing-masing berinisial Dandy Darmawan (21) warga Desa Pagerwangi dan Ridho Akbar Maharaja (22) warga Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya Dandy di rumahnya pada 5 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, Dandy mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam jual beli tembakau sintetis bersama rekannya Ridho.

Pengembangan Kasus Ungkap Peran Peracik Sinte

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Ridho di wilayah Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan total berat ratusan gram.

Ridho diduga memperoleh cairan bahan baku narkotika dari akun media sosial Instagram yang masih dalam penyelidikan.

Diproduksi dan Dipasarkan Lewat Media Sosial

Menurut keterangan kepolisian, cairan tersebut kemudian diolah menjadi tembakau sintetis dan dikemas ulang dengan merek “Sweet Time” lengkap dengan slogan promosi.

Produk ilegal itu kemudian dipasarkan melalui media sosial, khususnya Instagram, dan diedarkan dengan sistem “tempel” di lokasi yang telah ditentukan.

Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah.

Aktivitas Berlangsung Beberapa Bulan

Polisi mengungkap bahwa aktivitas produksi dan peredaran sinte tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan terakhir.

Ridho juga diketahui telah beberapa kali memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai takaran cairan bahan baku narkotika.

Polisi Masih Buru Pemasok Utama

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Cimahi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama cairan narkotika sintetis yang diduga beroperasi melalui media sosial.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun.

Pengungkapan kasus tembakau sintetis di Lembang oleh Polres Cimahi menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika berbasis media sosial. Aparat kepolisian kini terus memburu jaringan yang lebih luas di balik produksi sinte bermerek “Sweet Time”.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000

Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik

Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu

Bikin Geger! Penampilan Susan Dell di Gedung Putih Picu Teori Konspirasi, Dituding Reptil

Kecelakaan Motor di Buahbatu Bandung, Polisi Duga Pengendara Kurang Konsentrasi

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Terpopuler
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.