bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pengesahan Perpres ini dilakukan pada 27 Maret 2025, namun kembali ramai diperbincangkan publik karena besaran tukin yang fantastis, khususnya untuk kelas jabatan tertinggi.
Tukin Tertinggi PNS Tembus Rp33,2 Juta
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp33.240.000 per bulan, atau lebih dari 5 kali lipat gaji pokok PNS golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.
Sebagai catatan, tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan berdasarkan penilaian kinerja pegawai. Besaran tukin PNS berbeda-beda tergantung anggaran masing-masing kementerian.
Namun dalam konteks Perpres Nomor 19 Tahun 2025, hanya PNS di lingkungan Kemendiktisaintek yang masuk dalam 17 kelas jabatan yang berhak menerima tukin tersebut.
Berikut rincian tunjangan kinerja PNS 2025 berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Tukin Dihitung Sejak Januari 2025
Meskipun disahkan pada Maret, pembayaran tunjangan kinerja PNS 2025 mulai dihitung sejak 1 Januari 2025. Namun, tidak semua PNS menerima nominal penuh sebagaimana tercantum di atas.
Bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan hanya sebesar selisih antara tukin dan tunjangan profesi. Bila tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi saja.
PNS Wajib Lanjutkan Reformasi Birokrasi
Selain menerima tunjangan kinerja, setiap PNS juga diharuskan mempertahankan kinerja dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab atas insentif besar yang diberikan negara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










