Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wajib Menang! Persib Anggap Laga vs Semen Padang Final Pertama

Jumat, 3 April 2026 10:41 WIB

Duel Mencekam Subuh di Cimahi: Pasutri Berani Lawan Begal Bercelurit Demi Pertahankan Motor!

Jumat, 3 April 2026 10:02 WIB
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Cek Jadwal dan Kriteria Terbarunya

Jumat, 3 April 2026 09:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wajib Menang! Persib Anggap Laga vs Semen Padang Final Pertama
  • Duel Mencekam Subuh di Cimahi: Pasutri Berani Lawan Begal Bercelurit Demi Pertahankan Motor!
  • Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Cek Jadwal dan Kriteria Terbarunya
  • Definisi Jalur Langit Itu Nyata! Hafidzah 30 Juz Ini Berhasil Tembus Jurusan Paling Ketat di Indonesia
  • Bandung Sabet Peringkat 3 Wisata Terpopuler di Asia, Kalahkan Destinasi Mancanegara!
  • Persib Pincang di Lini Belakang, Bojan Hodak Tetap Pede Curi Poin di Markas Semen Padang
  • Serbu Reward Sultan! Kode Redeem FF 3 April 2026 Terbaru: Ada SG Ungu & SCAR Megalodon
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ramai Dicari, Ternyata Diduga Rekayasa dan Berisiko
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan Kinerja PNS 2025 Naik Fantastis, Tertinggi Capai Rp33,2 Juta per Bulan

By SusanaRabu, 9 Juli 2025 04:00 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pengesahan Perpres ini dilakukan pada 27 Maret 2025, namun kembali ramai diperbincangkan publik karena besaran tukin yang fantastis, khususnya untuk kelas jabatan tertinggi.

Tukin Tertinggi PNS Tembus Rp33,2 Juta

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp33.240.000 per bulan, atau lebih dari 5 kali lipat gaji pokok PNS golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.

Sebagai catatan, tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan berdasarkan penilaian kinerja pegawai. Besaran tukin PNS berbeda-beda tergantung anggaran masing-masing kementerian.

Namun dalam konteks Perpres Nomor 19 Tahun 2025, hanya PNS di lingkungan Kemendiktisaintek yang masuk dalam 17 kelas jabatan yang berhak menerima tukin tersebut.

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS 2025 berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Tukin Dihitung Sejak Januari 2025

Meskipun disahkan pada Maret, pembayaran tunjangan kinerja PNS 2025 mulai dihitung sejak 1 Januari 2025. Namun, tidak semua PNS menerima nominal penuh sebagaimana tercantum di atas.

Bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan hanya sebesar selisih antara tukin dan tunjangan profesi. Bila tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi saja.

PNS Wajib Lanjutkan Reformasi Birokrasi

Selain menerima tunjangan kinerja, setiap PNS juga diharuskan mempertahankan kinerja dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab atas insentif besar yang diberikan negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

daftar tukin PNS berdasarkan kelas jabatan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tukin PNS terbaru tunjangan kinerja PNS 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Duel Mencekam Subuh di Cimahi: Pasutri Berani Lawan Begal Bercelurit Demi Pertahankan Motor!

Gedung Sate

Bandung Sabet Peringkat 3 Wisata Terpopuler di Asia, Kalahkan Destinasi Mancanegara!

ASN

Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.