Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar

Minggu, 15 Maret 2026 15:02 WIB

Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar

Minggu, 15 Maret 2026 14:45 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet

Minggu, 15 Maret 2026 14:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
  • Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!
  • Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung
  • Federico Barba Prediksi Tekanan Lebih Berat di Borneo FC, Persib Siap Tempur!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan PNS Agustus 2025 Cair! Cek Besaran Tukin, Tunjangan Istri & Anak

By SusanaKamis, 17 Juli 2025 20:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali mencairkan tunjangan PNS untuk Golongan I hingga IV pada bulan Agustus 2025.

Berbagai jenis tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.

Seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah berhak menerima tunjangan yang diatur dalam peraturan resmi. Beberapa tunjangan bersifat melekat pada status kepegawaian, sementara lainnya disesuaikan dengan golongan, jabatan, atau instansi tempat bekerja.

Berikut ini daftar lengkap tunjangan PNS yang cair Agustus 2025, disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing:

Baca Juga:  Pesan Berantai Soal Penghapusan Gaji ke-13 PNS Bikin Heboh, Begini Faktanya!

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin merupakan komponen tunjangan terbesar bagi seorang PNS. Besarannya ditentukan berdasarkan:

  • Kelas jabatan
  • Kinerja pegawai
  • Instansi atau kementerian tempat bekerja

Contohnya:

  • Pejabat Eselon I (kelas jabatan 27) bisa menerima tukin hingga Rp117.375.000 per bulan
  • Pegawai pelaksana (kelas jabatan 4) menerima tukin sekitar Rp5.361.800 per bulan

2. Tunjangan Suami/Istri

Sesuai PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Tunjangan ini dibayarkan rutin setiap bulan dan berlaku untuk semua golongan.

Baca Juga:  Perubahan TPP ASN dan PPPK 2025, Cek Besaran dan Kebijakan di Berbagai Provinsi

3. Tunjangan Anak

PNS juga mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat anak yang berhak menerima:

  • Berusia di bawah 18 tahun
  • Belum menikah
  • Belum memiliki penghasilan sendiri
  • Masih menjadi tanggungan orang tua

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan dibayarkan bulanan berdasarkan kehadiran, dan nominalnya disesuaikan dengan golongan:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

5. Tunjangan Jabatan Struktural

PNS yang menjabat posisi struktural (eselon) memperoleh tunjangan jabatan dengan rincian sebagai berikut:

  • Eselon IA: Rp5.500.000
  • Eselon IB: Rp4.375.000
  • Eselon IIA: Rp3.250.000
  • Eselon IIB: Rp2.025.000
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000
  • Eselon IIIB: Rp980.000
  • Eselon IVA: Rp540.000
  • Eselon IVB: Rp490.000
Baca Juga:  Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair? Simak Jadwal Terbaru Akhir 2025

6. Tunjangan Umum

Bagi PNS yang tidak memegang jabatan struktural atau fungsional, diberikan tunjangan umum dengan nominal berikut:

  • Golongan I: Rp175.000
  • Golongan II: Rp180.000
  • Golongan III: Rp185.000
  • Golongan IV: Rp190.000

Demikian daftar lengkap tunjangan PNS Golongan I–IV yang cair pada bulan Agustus 2025. Tunjangan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cair gaji PNS Agustus 2025 PNS tunjangan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Ramai Dikaitkan dengan Kasus SAM, Ustadz Solmed: Inisial Saya SMM, Bukan SAM

Rafael Situmorang: Pekerja Informal Hadapi Risiko Lebih Besar

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.