bukamata.id – Pemerintah kembali mencairkan tunjangan PNS untuk Golongan I hingga IV pada bulan Agustus 2025.
Berbagai jenis tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.
Seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah berhak menerima tunjangan yang diatur dalam peraturan resmi. Beberapa tunjangan bersifat melekat pada status kepegawaian, sementara lainnya disesuaikan dengan golongan, jabatan, atau instansi tempat bekerja.
Berikut ini daftar lengkap tunjangan PNS yang cair Agustus 2025, disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin merupakan komponen tunjangan terbesar bagi seorang PNS. Besarannya ditentukan berdasarkan:
- Kelas jabatan
- Kinerja pegawai
- Instansi atau kementerian tempat bekerja
Contohnya:
- Pejabat Eselon I (kelas jabatan 27) bisa menerima tukin hingga Rp117.375.000 per bulan
- Pegawai pelaksana (kelas jabatan 4) menerima tukin sekitar Rp5.361.800 per bulan
2. Tunjangan Suami/Istri
Sesuai PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Tunjangan ini dibayarkan rutin setiap bulan dan berlaku untuk semua golongan.
3. Tunjangan Anak
PNS juga mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat anak yang berhak menerima:
- Berusia di bawah 18 tahun
- Belum menikah
- Belum memiliki penghasilan sendiri
- Masih menjadi tanggungan orang tua
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan dibayarkan bulanan berdasarkan kehadiran, dan nominalnya disesuaikan dengan golongan:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
5. Tunjangan Jabatan Struktural
PNS yang menjabat posisi struktural (eselon) memperoleh tunjangan jabatan dengan rincian sebagai berikut:
- Eselon IA: Rp5.500.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IVB: Rp490.000
6. Tunjangan Umum
Bagi PNS yang tidak memegang jabatan struktural atau fungsional, diberikan tunjangan umum dengan nominal berikut:
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
Demikian daftar lengkap tunjangan PNS Golongan I–IV yang cair pada bulan Agustus 2025. Tunjangan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











