Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update OB54C Resmi Hadir! Ini Cara Klaim Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Sebelum Hangus

Jumat, 19 Juni 2026 17:07 WIB

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 16:34 WIB

Pemain Persib Ini Ternyata Jagokan Portugal Selain Brasil, Alasannya Bikin Kagum

Jumat, 19 Juni 2026 16:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update OB54C Resmi Hadir! Ini Cara Klaim Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi
  • Pemain Persib Ini Ternyata Jagokan Portugal Selain Brasil, Alasannya Bikin Kagum
  • Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya
  • Viral di Media Sosial Video Full Durasi, Siapa Sebenarnya Cut Salwa? Ini Faktanya
  • Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!
  • Pikiran yang Anggun, Keberanian yang Tajam: Mengenal Lebih Dekat Fatimah Azzahra, Singa Intelektual dari Salemba
  • Tragedi di Tengah Pesta Gol! Kaki Ismael Kone Diduga Patah Usai Tekel Brutal Lawan Qatar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perubahan TPP ASN dan PPPK 2025, Cek Besaran dan Kebijakan di Berbagai Provinsi

By SusanaSenin, 3 Februari 2025 16:00 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, menjadi salah satu faktor utama yang menarik banyak orang untuk bergabung dengan profesi ini.

Pada tahun 2025, besaran TPP akan mengalami penyesuaian sesuai dengan peraturan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Peraturan TPP ASN di Tahun 2025

Setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan besaran TPP bagi pegawainya, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Gubernur, Bupati, atau Walikota masing-masing.

TPP diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan melekat, bagi PNS dan PPPK yang memenuhi kriteria tertentu, seperti jabatan, kelas jabatan, dan beban kerja yang diemban.

Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran TPP dimulai sejak Januari. Besaran TPP yang diberikan sudah termasuk perhitungan pajak, sehingga nominal yang diterima oleh ASN merupakan jumlah bersih setelah dipotong pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di 2026? Ini Sinyal Kuat dari Sri Mulyani

Perbandingan Besaran TPP di Beberapa Daerah

  1. DKI Jakarta
    DKI Jakarta dikenal sebagai salah satu daerah dengan besaran TPP tertinggi. Sebagai contoh, pada tahun 2022:

    • Sekretaris Daerah dengan kelas jabatan 17 menerima TPP sebesar Rp127 juta per bulan.
    • Asisten Sekda mendapatkan Rp63.900.000
    • Kepala Biro menerima sekitar Rp55 juta per bulan.
    • PNS yang ditetapkan sebagai ketua kelompok memperoleh Rp39.960.000.
  2. Provinsi Kepulauan Riau
    Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12552 Tahun 2025 menetapkan besaran TPP bagi ASN di wilayah ini, di antaranya:

    • Fungsional Ahli Pertama: Rp14 juta untuk beban kerja dan Rp11 juta untuk prestasi kerja.
    • Pejabat fungsional madya bisa mendapatkan TPP hingga Rp15 juta per bulan.
    • ASN yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi, seperti petugas kesehatan yang menangani penyakit menular, mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp394.000.
  3. Kabupaten Tegal
    Besaran TPP di daerah ini bervariasi tergantung pada jabatan dan kelas jabatan ASN. Jabatan pelaksana permulaan menerima sekitar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Baca Juga:  124 ASN Purna Tugas, Farhan: Pengabdian Adalah Ibadah yang Disempurnakan

Pengaruh Jabatan dan Golongan terhadap Besaran TPP

Setiap ASN menerima TPP berdasarkan jabatan dan golongan mereka. Misalnya:

  • Jabatan fungsional ahli madya menerima Rp15,6 juta.
  • Jabatan administrator berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp9 juta.
  • Jabatan fungsional ahli muda menerima Rp11 juta.

Untuk jabatan pelaksana, khususnya bagi PPPK formasi 2024 yang diangkat pada tahun 2025, besaran TPP-nya belum ditetapkan secara pasti. Namun, diperkirakan berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung pada daerah dan kebijakan Pemda masing-masing.

Baca Juga:  Soal Perpindahan ASN ke IKN, Jokowi: Tak Segampang yang Kita Bayangkan

Keuntungan ASN dengan TPP Tinggi

Salah satu alasan utama banyak orang tertarik menjadi ASN adalah adanya tambahan penghasilan yang cukup besar melalui skema TPP ini.

Sementara itu, PPPK yang tidak memiliki kesempatan kenaikan pangkat tetap bisa menikmati tambahan penghasilan dari TPP jika Pemda mereka mengalokasikan anggaran untuk itu.

TPP merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK. Besarannya bervariasi di setiap daerah, bergantung pada peraturan yang berlaku dan kemampuan anggaran daerah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN gaji PNS PPPK TPP
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Pikiran yang Anggun, Keberanian yang Tajam: Mengenal Lebih Dekat Fatimah Azzahra, Singa Intelektual dari Salemba

Padam Listrik

Pemadaman Listrik Bandung 19 Juni 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak PLN UP3

Kasus Pembunuhan Sadis Paoman Memasuki Babak Akhir, Ririn Terancam Dieksekusi Mati

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.