bukamata.id – Perkembangan terbaru persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki babak penting. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026), jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa yang diduga terlibat dalam pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan masyarakat Indramayu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan agenda persidangan kali ini meliputi pembacaan tuntutan serta penyerahan bukti dan bahan tambahan dari para pihak yang terlibat dalam perkara.
Menurut Hendra, berdasarkan hasil persidangan yang dipantau kepolisian, terdakwa Prio dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara terdakwa Ririn yang disebut sebagai aktor utama sekaligus otak di balik pembunuhan tersebut dituntut hukuman mati.
“Saudara Prio dituntut selama 20 tahun penjara, sedangkan Saudari Ririn sebagai aktor utama dan otak dari pembunuhan ini dituntut dengan hukuman mati,” ujar Hendra, Kamis (18/6/2026).
Hendra menilai tuntutan yang diajukan jaksa merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan mendalam sejak kasus tersebut terungkap. Ia menyebut seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan kepolisian bersama jaksa penuntut umum telah menjadi dasar penting dalam pembuktian di persidangan.
Menurutnya, tuntutan yang diajukan juga menjadi bentuk respons terhadap harapan keluarga korban yang selama ini menuntut keadilan atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa anggota keluarganya.
“Ini merupakan suatu keberhasilan bagi keluarga korban, kepolisian, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja dalam proses panjang penanganan perkara ini. Kami meyakini tuntutan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh keluarga korban,” katanya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sebelumnya menjadi perhatian publik karena dilakukan secara keji dan menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat Indramayu. Hingga kini, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










