bukamata.id – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah menjadi sorotan publik.
Banyak orang penasaran mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu karena meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem kerja PPPK Paruh Waktu berbeda.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur resmi dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum ke-19, ke-20, dan ke-21. Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?
PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai resmi instansi pemerintah dan memiliki Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN. Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024 dan membantu memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi.
Secara prinsip, PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan sebagaimana ASN lain. Namun, hingga kini belum ada regulasi rinci terkait tunjangan khusus untuk PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, jenis-jenis tunjangan PPPK secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Dengan demikian, meski gaji PPPK Paruh Waktu sudah jelas diatur, regulasi tentang tunjangan masih menunggu kepastian dari pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










