Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Sabtu, 4 Juli 2026 16:26 WIB

Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM

Sabtu, 4 Juli 2026 15:45 WIB

Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha

Sabtu, 4 Juli 2026 15:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak
  • Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM
  • Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha
  • Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung
  • Benarkah Persib ‘Hancurkan’ Karier Pemain Timnas? Menguliti Profil & Kredibilitas Arul El Pundit
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling
  • Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Bentrokan Akbar Argentina vs Mesir di Atlanta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Uji Sahih RUU Jaminan Sosial, DPD RI Pastikan Suara Rakyat Terakomodir

By SusanaRabu, 9 Juli 2025 21:05 WIB2 Mins Read
Kegiatan Uji Sahih Penyusunan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 20 2024 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Gedung Sate, Kota Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan komitmennya untuk memastikan negara hadir dalam memberikan jaminan sosial maksimal bagi seluruh warga, khususnya kelompok rentan dan pekerja informal.

Hal ini disampaikan Filep Wamafma dalam konteks usulan amandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Wamafma menjelaskan bahwa proses legislasi di DPD RI telah melalui tahap uji sahih untuk mendapatkan masukan dari pakar, pemerintah, dan masyarakat.

“Salah satu hal yang hari ini kita lakukan adalah uji sahih untuk mendapatkan masukan dari para pakar, pemerintah, dan juga masyarakat,” ucap Wamafma di Gedung Sate, Kota Bandung, (9/7/2025).

Baca Juga:  Komeng Semakin di Depan! Unggul 8,27 Persen Suara di Pemilihan DPD Jawa Barat

Setelah tahap ini, akan dilanjutkan dengan finalisasi bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, sebelum disarankan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas bersama.

Menurutnya, inti dari inisiatif amandemen ini adalah penegasan bahwa negara harus hadir kepada warga yang tidak mampu.

“Dalam konstitusi kita, ditegaskan bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ia menilai, sistem jaminan sosial yang ada saat ini belum mampu meng-cover kebutuhan dan menjamin masyarakat secara maksimal.

Oleh karena itu, Komite III DPD RI mengambil inisiatif untuk mengusulkan amandemen UU Nomor 40, dengan harapan rancangan undang-undang (RUU) ini mampu memberikan jawaban atas persoalan jaminan sosial di Indonesia.

Baca Juga:  Rafael Situmorang: Pekerja Informal Hadapi Risiko Lebih Besar

Salah satu poin krusial dalam RUU amandemen ini adalah fokus pada pekerja informal. Filep Wamafma menegaskan bahwa cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal sudah tercantum dalam draf RUU, bahkan menjadi fokus utamanya.

“Kita harus mengakui bahwa saat ini negara belum mampu meng-cover pekerja informal, dan ini adalah kenyataan. Maka mau tidak mau, undang-undang ini harus mampu menjawab kebutuhan tersebut,” tegasnya.

Secara mekanisme politik di DPD, RUU ini sudah dinyatakan selesai dan siap untuk dibahas di DPR.

Baca Juga:  DPD RI Kunjungi Pemkot Bandung Bahas Penyelesaian Masalah Non-ASN

“Sekarang tinggal bagaimana proses politik di DPR. Maka dari itu, kita berharap hasil kerja DPD ini mendapatkan dukungan dari pemerintah,” katanya.

DPD RI juga telah berupaya secara politik untuk berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah agar RUU ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kebutuhan dasar masyarakat. RUU ini merupakan usulan inisiatif DPD dan sudah masuk dalam Prolegnas.

Wamafma berharap adanya dukungan dari seluruh masyarakat dan pemerintah daerah agar RUU ini dapat menjadi skala prioritas dalam pembahasan ke depan, karena dinilai sebagai kebutuhan mendasar bagi bangsa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Amandemen UU Jaminan Sosial DPD RI jaminan sosial nasional pekerja informal
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.