bukamata.id – Harga emas Pegadaian hari ini, Kamis (9/7/2026), mengalami penurunan pada dua produk logam mulia yang paling banyak diburu masyarakat, yakni emas batangan Antam dan UBS. Penurunan harga ini menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang berencana membeli emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Berdasarkan data resmi Galeri24 Pegadaian per pukul 09.00 WIB, harga emas Antam 24 karat ukuran 1 gram turun Rp15.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Sementara itu, harga emas UBS ukuran yang sama juga mengalami koreksi lebih dalam, yakni turun Rp21.000 per gram.
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2026
Emas Antam ukuran 1 gram kini dijual seharga Rp2.747.000, turun dari harga sebelumnya. Di sisi lain, emas UBS ukuran 1 gram dipasarkan dengan harga Rp2.629.000 setelah mengalami penurunan sebesar Rp21.000.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp1.426.000, sedangkan emas UBS 0,5 gram dijual Rp1.421.000.
Penurunan harga ini memberikan peluang bagi calon investor yang ingin menambah portofolio emas dengan harga yang lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Pegadaian pada Kamis, 9 Juli 2026:
| Berat | Harga Antam | Harga UBS |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.426.000 | Rp1.421.000 |
| 1 gram | Rp2.747.000 | Rp2.629.000 |
| 2 gram | Rp5.431.000 | Rp5.216.000 |
| 3 gram | Rp8.121.000 | – |
| 5 gram | Rp13.500.000 | Rp12.888.000 |
| 10 gram | Rp26.942.000 | Rp25.639.000 |
| 25 gram | Rp67.223.000 | Rp63.972.000 |
| 50 gram | Rp134.363.000 | Rp127.681.000 |
| 100 gram | Rp268.645.000 | Rp255.259.000 |
Pajak Pembelian Emas Batangan
Perlu diketahui, harga jual emas di Pegadaian belum termasuk pajak apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Setiap transaksi juga akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Besaran tarif tersebut lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Penyesuaian tarif dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.
Penurunan Harga Jadi Momentum Investasi
Turunnya harga emas Antam dan UBS di Pegadaian dapat menjadi momentum bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi maupun menambah kepemilikan logam mulia. Meski harga emas cenderung berfluktuasi dalam jangka pendek, instrumen ini masih menjadi salah satu pilihan investasi yang dinilai relatif aman untuk jangka panjang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









