Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Minggu, 15 Maret 2026 18:48 WIB

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Update Terbaru BSU Kemenag: Syarat, Tahapan dan Isu BSU 2026

By SusanaSenin, 12 Januari 2026 01:00 WIB3 Mins Read
ilustrasi bansos
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah terus memperkuat mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja, khususnya guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu dokumen terpenting dalam proses pencairan bantuan ini adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM menjadi kunci utama untuk memastikan validitas data penerima sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara. Tanpa dokumen ini, pencairan BSU dipastikan tidak dapat diproses.

Penyaluran BSU Kemenag tahun anggaran 2025 sendiri masih berlangsung hingga awal 2026, di tengah ramainya spekulasi terkait kelanjutan program BSU secara nasional pada tahun 2026 yang hingga kini belum memiliki keputusan resmi.

Apa Itu SPTJM dan Mengapa Wajib?

SPTJM merupakan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa penerima memenuhi seluruh persyaratan BSU, serta bersedia bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan. Dalam dokumen ini, penerima juga menyatakan kesanggupan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau potensi kerugian negara.

Bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN, SPTJM wajib:

  • Diunduh melalui sistem SIMPATIKA atau Info GTK
  • Ditandatangani di atas materai Rp10.000
  • Diserahkan sebagai bagian dari proses verifikasi dan aktivasi rekening
Baca Juga:  Kabar BSU Rp600.000 Cair 2026 Beredar, Kemnaker Ingatkan Waspada Penipuan

Update Penyaluran BSU Kemenag 2025

Hingga pekan kedua Januari 2026, pencairan BSU Kemenag 2025 masih berada dalam tahap penyelesaian. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 miliar, yang menyasar guru RA/madrasah dan tenaga kependidikan yang belum menerima tunjangan profesi.

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti:

  • BRI
  • BSI
  • BNI
  • Bank Mandiri

Sebagian penerima bahkan telah menerima dana sejak akhir Desember 2025.

Syarat Lengkap Penerima BSU Kemenag

Berikut persyaratan utama penerima BSU Kemenag 2025:

  • Memiliki NIK valid
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK
  • Terdaftar di pangkalan data Kemenag
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki PTK ID Kemenag
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru madrasah
  • Berusia maksimal 60 tahun
  • Berstatus non-ASN
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian lain
  • Wajib mengisi dan menandatangani SPTJM
Baca Juga:  BSU 2026 Segera Cair? Ini Cara Cek Status dan Syarat Penerima Resminya

Meski SPTJM telah ditandatangani, sejumlah guru mengeluhkan BSU belum cair. Hal ini diduga berkaitan dengan kendala sistem di SIMPATIKA, sehingga verifikasi data lanjutan masih diperlukan.

Aktivasi Rekening BSU: Ini yang Harus Dibawa

Bagi penerima baru, proses aktivasi rekening menjadi tahap wajib. Guru harus datang langsung ke bank penyalur dengan membawa:

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Penerima BSU dari SIMPATIKA/SIAGA
  • SPTJM yang telah ditandatangani

Waspada Hoaks BSU 2026, Belum Ada Pengumuman Resmi

Sementara itu, kabar pencairan BSU 2026 sebesar Rp600.000 untuk pekerja umum kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga awal Januari 2026 belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan program tersebut.

Baca Juga:  BSU Kemenag 2026 Cair! Guru Non ASN Terima Rp600 Ribu, Cek Nama Penerima Sekarang

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan BSU harus mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas anggaran negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kemnaker mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi hoaks, terutama unggahan yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi penipuan.

Catatan Terakhir BSU dan Prediksi Pencairan Selanjutnya

Penyaluran terakhir BSU untuk pekerja umum tercatat pada Agustus 2025, mencakup periode Juni–Juli 2025. Saat itu, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk BSU Kemenag tahun 2026, pencairan tahap awal diperkirakan baru akan dimulai Mei hingga Juni 2026, tergantung kesiapan DIPA di masing-masing Kantor Wilayah Kemenag.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BSU guru madrasah BSU Kemenag 2025 BSU non ASN Kemenag pencairan BSU 2026 SIMPATIKA BSU SPTJM BSU syarat BSU Kemenag
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.