bukamata.id – Pemerintah terus memperkuat mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja, khususnya guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu dokumen terpenting dalam proses pencairan bantuan ini adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
SPTJM menjadi kunci utama untuk memastikan validitas data penerima sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara. Tanpa dokumen ini, pencairan BSU dipastikan tidak dapat diproses.
Penyaluran BSU Kemenag tahun anggaran 2025 sendiri masih berlangsung hingga awal 2026, di tengah ramainya spekulasi terkait kelanjutan program BSU secara nasional pada tahun 2026 yang hingga kini belum memiliki keputusan resmi.
Apa Itu SPTJM dan Mengapa Wajib?
SPTJM merupakan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa penerima memenuhi seluruh persyaratan BSU, serta bersedia bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan. Dalam dokumen ini, penerima juga menyatakan kesanggupan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau potensi kerugian negara.
Bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN, SPTJM wajib:
- Diunduh melalui sistem SIMPATIKA atau Info GTK
- Ditandatangani di atas materai Rp10.000
- Diserahkan sebagai bagian dari proses verifikasi dan aktivasi rekening
Update Penyaluran BSU Kemenag 2025
Hingga pekan kedua Januari 2026, pencairan BSU Kemenag 2025 masih berada dalam tahap penyelesaian. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 miliar, yang menyasar guru RA/madrasah dan tenaga kependidikan yang belum menerima tunjangan profesi.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti:
- BRI
- BSI
- BNI
- Bank Mandiri
Sebagian penerima bahkan telah menerima dana sejak akhir Desember 2025.
Syarat Lengkap Penerima BSU Kemenag
Berikut persyaratan utama penerima BSU Kemenag 2025:
- Memiliki NIK valid
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK
- Terdaftar di pangkalan data Kemenag
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki PTK ID Kemenag
- Memiliki SK pengangkatan sebagai guru madrasah
- Berusia maksimal 60 tahun
- Berstatus non-ASN
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian lain
- Wajib mengisi dan menandatangani SPTJM
Meski SPTJM telah ditandatangani, sejumlah guru mengeluhkan BSU belum cair. Hal ini diduga berkaitan dengan kendala sistem di SIMPATIKA, sehingga verifikasi data lanjutan masih diperlukan.
Aktivasi Rekening BSU: Ini yang Harus Dibawa
Bagi penerima baru, proses aktivasi rekening menjadi tahap wajib. Guru harus datang langsung ke bank penyalur dengan membawa:
- KTP asli
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Penerima BSU dari SIMPATIKA/SIAGA
- SPTJM yang telah ditandatangani
Waspada Hoaks BSU 2026, Belum Ada Pengumuman Resmi
Sementara itu, kabar pencairan BSU 2026 sebesar Rp600.000 untuk pekerja umum kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga awal Januari 2026 belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan program tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan BSU harus mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas anggaran negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi hoaks, terutama unggahan yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi penipuan.
Catatan Terakhir BSU dan Prediksi Pencairan Selanjutnya
Penyaluran terakhir BSU untuk pekerja umum tercatat pada Agustus 2025, mencakup periode JuniāJuli 2025. Saat itu, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk BSU Kemenag tahun 2026, pencairan tahap awal diperkirakan baru akan dimulai Mei hingga Juni 2026, tergantung kesiapan DIPA di masing-masing Kantor Wilayah Kemenag.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










