bukamata.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi terkait besaran tunjangan perumahan yang mereka terima.
Saat ini, anggota DPRD Jabar memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp62 juta per bulan, Ketua DPRD Jabar menerima Rp71 juta per bulan, dan Wakil Ketua DPRD Jabar mendapat Rp65 juta per bulan.
Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) Nomor 54 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil.
Regulasi ini menjadi dasar hukum pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota DPRD Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Pergub Jabar 54/2021.
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, menyampaikan bahwa keputusan untuk membuka ruang evaluasi ini merupakan respons atas kritik publik, termasuk mahasiswa, yang menilai nominal tunjangan tersebut terlalu tinggi.
“Setelah membahas dalam rapat pimpinan DPRD, kami sepakat dan siap tunjangan perumahan yang selama ini kami terima untuk dievaluasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).
Iswara menjelaskan, evaluasi nantinya juga akan melibatkan pemerintah pusat, mengingat tunjangan perumahan merupakan bagian dari belanja daerah melalui APBD Provinsi Jawa Barat.
“Untuk dievaluasi, tentunya karena tunjangan perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD Provinsi Jawa Barat, evaluasinya nanti oleh Kementerian. Kami siap untuk itu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bentuk transparansi DPRD Jawa Barat dalam setiap anggaran yang diterima.
“Sekali lagi DPRD Provinsi Jawa Barat siap untuk mengevaluasi dan siap untuk dievaluasi terkait tunjangan perumahan yang selama ini kami terima. Terima kasih,” pungkas Iswara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











