bukamata.id – Seorang ustaz terkenal asal Kota Bandung, berinisial EE, dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Laporan tersebut dibuat oleh NAT (19), anak kedua dari pernikahan EE dengan istri pertamanya, pada 4 Juli 2025.
Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR. Dalam laporan, EE diduga melanggar Pasal 44 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Kuasa hukum NAT, Zaideni Herdiyasin, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah keluarga ustaz EE di kawasan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
“Peristiwa terjadi pada 4 Juli 2025, saat NAT datang untuk menemui ayahnya dan meminta nafkah bulanan serta biaya kuliah. Namun, saat hendak pulang, dia mengalami perlakuan kekerasan,” ujar Zaideni dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, dugaan kekerasan tidak hanya melibatkan ustaz EE, tetapi juga keluarga lain. NAT menyebut ibu tirinya, berinisial DSA, sempat meludahi dan menarik jaketnya. Ia juga mengaku mendapat perlakuan kasar dari ayah kandungnya sendiri.
“Ustaz EE sendiri diduga sempat meludahi dan memukul korban. Bahkan paman korban memukul helm yang dipakai NAT hingga bagian depannya hancur,” kata Zaideni.
Proses Penyelidikan Polisi
Kasus ini saat ini ditangani Unit PPA Polrestabes Bandung. NAT bersama sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan pada 18 Juli 2025, sementara pihak terlapor memenuhi panggilan penyidik pada 22 Juli 2025.
“Informasi yang kami terima, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diterbitkan, dan proses pemeriksaan saksi-saksi lain masih terus berlangsung. Semua terlapor juga diketahui telah menunjuk kuasa hukum masing-masing,” tambah Zaideni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari ustaz EE maupun tim kuasa hukumnya.
Polisi Masih Dalami Kasus
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Itu tanggal 4 Juli 2025, nanti akan kami cek dulu,” singkat Abdul Rahman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











