bukamata.id – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kota Bandung pada Rabu, 28 Januari 2026, ketika seorang anak diserang oleh segerombolan anjing. Video rekaman CCTV kejadian ini langsung viral di media sosial, memicu keprihatinan publik.
Korban bernama Kaamisha Nabila, yang saat itu sedang melintas di belokan jalan dari arah Jalan Rajawali, mengalami luka serius di kepala dan pinggang akibat serangan. Kakek korban, Agus, menjelaskan bahwa serangan terjadi saat ia sedang mengantar cucunya pulang setelah jajan.
“Seekor anjing berukuran besar tiba-tiba berbalik arah dan langsung menyerang kepala serta pinggang cucu saya,” kata Agus.
Kondisi Korban
Kaamisha langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pindad untuk mendapatkan penanganan medis dan vaksinasi. Kondisinya sempat memburuk pada malam hari dengan demam tinggi mencapai 39°C hingga mengalami kejang-kejang.
Saat ini, kondisi fisik Kaamisha berangsur membaik, namun ia masih mengalami pusing dan trauma psikologis akibat serangan.
Pelacak Pemilik Anjing
Pemilik anjing berhasil terlacak melalui chip hewan dan berasal dari kawasan Rajawali, Jalan Sudirman. Berdasarkan keterangan pemilik, anjing-anjing biasanya dijaga di garasi. Diduga, hewan-hewan tersebut lepas karena gerbang rumah tidak terkunci rapat atau dibuka oleh orang lain.
Implikasi Hukum Serangan Anjing
Insiden ini berpotensi memiliki dampak hukum serius bagi pemilik hewan. Berdasarkan Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pemilik yang tidak mencegah hewannya menyerang orang lain atau tidak menjaga hewan buas dengan patut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.
Hukuman ini meningkat signifikan dibandingkan KUHP lama, yang hanya mengatur ancaman pidana maksimal 6 hari bagi pemelihara hewan yang menghasut hewannya mengancam orang lain.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pemilik hewan peliharaan untuk selalu memastikan keamanan hewan, demi keselamatan masyarakat sekitar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











