bukamata.id – Video komedian Entis Sutisna alias Sule diberhentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat mengendarai mobil double cabin Toyota Hilux viral di media sosial.
Rekaman tersebut diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81 dan memperlihatkan Sule mendatangi petugas Dishub untuk meminta penjelasan alasan mobilnya diberhentikan.
Sule diketahui ditilang setelah kedapatan membawa kendaraan kabin ganda dengan masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa.
Kronologi Penilangan Sule oleh Dishub
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu menjelaskan, penilangan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Beliau (Sule) tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), selanjutnya beliau minta untuk ditilang,” kata Bernard, Jumat (26/9/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Lintas Jaya. Sebelum ditilang, petugas Dishub sempat memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan yang digunakannya, namun ia tidak dapat menunjukkannya.
“Beliau membawa kendaraan kabin ganda (double cabin). Ketika diperiksa, tidak bisa menunjukkan buku uji berkala/STUK,” lanjut Bernard.
Hasil Pengecekan Sistem
Petugas Dishub kemudian mengecek kendaraan Sule melalui sistem daring dan menemukan bahwa masa berlaku uji kendaraan bermotor/KIR sudah habis pada 23 Maret 2025.
Penilangan Sesuai Prosedur
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa penilangan terhadap Sule sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.
Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali, termasuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda.
Video viral ini pun menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi tentang pentingnya pemilik kendaraan memenuhi kewajiban uji berkala/STUK dan KIR agar tidak terkena sanksi saat razia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











