bukamata.id – Informasi mengenai penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut memicu kecemasan, terutama bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait alasan dan mekanisme kebijakan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan bukan dilakukan secara sepihak. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data oleh pemerintah guna memastikan bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Penyesuaian data peserta PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Menurut Rizzky, jumlah peserta PBI JK secara nasional tetap sama karena peserta yang dinonaktifkan langsung digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih berhak.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Rizzky pada Rabu (4/2/2026).
Alasan Peserta PBI JK Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari upaya penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan utama, di antaranya pembaruan data penerima bantuan, verifikasi ulang status sosial ekonomi, serta penggantian peserta lama dengan peserta baru tanpa mengubah jumlah total peserta secara nasional.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa status nonaktif tidak selalu bersifat permanen dan tidak otomatis menghapus hak peserta untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN.
Siapa yang Bisa Mengaktifkan Kembali BPJS PBI?
Peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi, selama memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya, termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, atau sedang mengalami kondisi medis serius seperti penyakit kronis dan keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
Rizzky menjelaskan bahwa peserta dapat mengurus pengaktifan ulang melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung, termasuk Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Proses selanjutnya akan melalui tahap verifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Cara Mudah Mengecek Status Kepesertaan JKN
Untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan, masyarakat disarankan rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui kanal resmi. Pengecekan bisa dilakukan melalui layanan PANDAWA di WhatsApp 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan juga tersedia melalui petugas BPJS SATU yang informasinya terpampang di area publik rumah sakit. Selain itu, tersedia pula layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu kebutuhan informasi maupun pengaduan pasien.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengecekan status kepesertaan meskipun sedang dalam kondisi sehat. “Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.
Dengan adanya pembaruan data ini, masyarakat diimbau tetap tenang dan segera memastikan status kepesertaan masing-masing. Jika memenuhi syarat reaktivasi, peserta tetap memiliki kesempatan untuk kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











