bukamata.id – Aktivitas pembukaan lahan di area perkebunan teh PTPN VIII, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan setelah kabar pembukaan lahan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Satpol PP Jawa Barat memasang garis penyegelan (Satpol PP Line) di lokasi proyek pembangunan camping ground milik salah satu perusahaan pakaian outdoor ternama asal Indonesia.
Berdasarkan pantauan pada Jumat (28/3/2025), area perkebunan teh yang sebelumnya hijau kini telah berubah menjadi tanah merah, dan sejumlah alat berat masih terlihat di lokasi. Namun, seluruh aktivitas konstruksi langsung terhenti setelah penyegelan dilakukan.
“Sesuai instruksi dari Gubernur, kegiatan pembukaan lahan dan pembangunan camping ground ini harus dihentikan,” ujar PPNS Satpol PP Jawa Barat, Supriyono.
Menurut Supriyono, proyek tersebut masih dalam tahap pembuatan akses jalan dan pembangunan sebagian struktur bangunan. Namun, ada potensi risiko lingkungan yang bisa ditimbulkan, terutama bagi permukiman di bawahnya.
“Di area Eiger Camp ini sudah ada pancang dan fondasi bangunan, serta akses jalan yang tengah dibuat. Kami menemukan sekitar empat alat berat yang sebelumnya beroperasi,” jelasnya.
Dalam dokumen yang ditemukan di lokasi, terdapat barcode izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, ketika diperiksa, barcode tersebut tidak bisa diakses, sehingga keabsahan perizinannya masih diragukan. Selain itu, tidak ada pihak penanggung jawab proyek yang hadir di lokasi, hanya pekerja konstruksi.
“Secara kasat mata dokumen terlihat lengkap, tetapi jika barcode tidak dapat diakses, kami tidak bisa memastikan legalitasnya. Selain itu, kami tidak menemukan perwakilan dari pihak pengembang, hanya para pekerja yang ada di lokasi,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan pengembang camping ground, Jemy Septendi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan untuk proyek ini.
“Semua dokumen dan perizinan kami sudah lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penyegelan ini, menurut informasi yang kami terima, hanya sementara karena kendala akses barcode PBG. Kami sudah memberikan dokumen yang bisa diakses,” ujar Jemy.
Hingga kini, pihak Satpol PP Jawa Barat masih terus melakukan penyelidikan terkait legalitas proyek ini sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









