Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jabar Peringkat Satu Laporan Scam se-Indonesia, Kerugian Tembus Triliunan Rupiah

Jumat, 21 Agustus 2026 15:42 WIB

Jadwal Liga Inggris 2026/2027 Pekan Pertama: Arsenal, MU, Liverpool hingga Chelsea

Jumat, 21 Agustus 2026 15:34 WIB
Bansos

Bansos Tahap 3 2026 Cair, Cek Sekarang Pakai HP untuk Lihat Status dan Desil DTSEN

Jumat, 21 Agustus 2026 15:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jabar Peringkat Satu Laporan Scam se-Indonesia, Kerugian Tembus Triliunan Rupiah
  • Jadwal Liga Inggris 2026/2027 Pekan Pertama: Arsenal, MU, Liverpool hingga Chelsea
  • Bansos Tahap 3 2026 Cair, Cek Sekarang Pakai HP untuk Lihat Status dan Desil DTSEN
  • Ujian Berat Igor Tolic: Jadwal Horor Persib Bandung Diapit Ambisi Asia dan Rivalitas Panas Super League
  • Dulu Songng, Sekarang Melempem! Drama Permintaan Maaf Sales SPV ke Aa Juju yang Gagal Total
  • Thom Haye Diduga Kena Pukul? Rekaman Insiden dengan Pemain Bali United Jadi Sorotan
  • Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Rp2,585 Juta: Ini Daftar Lengkapnya
  • Sering Bikin Penasaran, Ini Arti Desil 6–10 dan Alasan Tak Jadi Prioritas Bansos
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 21 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Demi Ketertiban Kota Bandung, Satpol PP Seret Puluhan PKL ke Pengadilan

By SusanaJumat, 26 April 2024 21:48 WIB2 Mins Read
Sebanyak 22 PKL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (26/4/2024). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (26/4/2024).

Puluhan PKL tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.

Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel.

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujarnya.

Puluhan PKL tersebut terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

Sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sedangkan, sebanyak 8 Terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau.

Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Pengadilan PKL Satpol PP
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jabar Peringkat Satu Laporan Scam se-Indonesia, Kerugian Tembus Triliunan Rupiah

Bansos

Bansos Tahap 3 2026 Cair, Cek Sekarang Pakai HP untuk Lihat Status dan Desil DTSEN

Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

NIK KTP Jadi Kunci! Cek BPNT Agustus 2026 Sekarang, Bantuan Rp600 Ribu Menanti

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kapan PKH dan BPNT 2026 Cair? Ini Jadwal Tahap 3 dan Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP

Malaysia Kena Imbas Karhutla di Kalimantan, 108 Sekolah Tutup Sementara

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.