bukamata.id – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang ramai beredar di media sosial akhirnya dibantah langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Belakangan, warganet dihebohkan dengan kabar tentang pencairan rapel gaji pensiunan ASN pada November 2025, yang disebut-sebut naik hingga 12 persen.
Informasi tersebut bahkan dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, terkait kenaikan gaji PNS aktif.
Namun, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum resmi untuk menjalankan kebijakan tersebut, baik bagi ASN aktif maupun pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan, tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujar Purbaya, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB, sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian gaji.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum kebijakan diambil,” jelasnya.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) juga memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya menegaskan bahwa kabar tentang pencairan rapel atau kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi Taspen.
“Informasi yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun. Pembayaran gaji pensiun bulan November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024,” tulis keterangan resmi Taspen.
Dengan demikian, belum ada perubahan atau kenaikan gaji bagi pensiunan PNS hingga saat ini. Masyarakat pun diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi pemerintah dan Taspen agar tidak mudah terprovokasi oleh isu hoaks.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










