Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 17:35 WIB

Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?

Minggu, 14 Juni 2026 16:27 WIB

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Minggu, 14 Juni 2026 15:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025 Disahkan: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Berlaku Mulai Oktober 2025?

By SusanaMinggu, 21 September 2025 17:03 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Regulasi ini membawa perubahan besar, khususnya pada kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara. Perpres 79/2025 ditandatangani dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Perpres ini memperbarui Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Salah satu poin paling menonjol adalah adanya kepastian kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga pejabat negara. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli dan kinerja aparatur negara.

Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri 2025

Baca Juga:  Viral Kabar Rapel Gaji Pensiunan 12 Persen, Menkeu Purbaya Buka Suara

Dalam Perpres 79/2025, pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji ASN dan aparat negara lainnya. Sebelumnya, Perpres 109/2024 belum mencatat adanya kenaikan ini.

  • PNS Golongan I–II naik 8%
  • Golongan III naik 10%
  • Golongan IV naik 12%

Penyesuaian serupa berlaku untuk TNI dan Polri sesuai golongan kepangkatan.
Gaji baru dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2025 dan akan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel.

Langkah ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang menjadi garda terdepan pelayanan publik. Kenaikan gaji juga sejalan dengan janji kampanye Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025 Resmi! Cek Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025 di Sini

Delapan Program Prioritas (Quick Wins) RKP 2025

Perpres 79 Tahun 2025 merinci delapan program prioritas atau quick wins untuk mempercepat pencapaian target pembangunan nasional. Program-program unggulan tersebut antara lain:

  • Penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren
  • Bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil
  • Pemeriksaan kesehatan gratis dan percepatan penanganan TBC
  • Pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten
  • Program lumbung pangan nasional untuk produktivitas pertanian
  • Pembangunan sekolah unggul terintegrasi dan renovasi sekolah tidak layak
  • Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha dan rumah murah bersanitasi
  • Pendirian badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan PDB 23%
Baca Juga:  Pemerintah Naikkan Gaji ASN Tahun 2025, Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Program-program ini mencerminkan fokus pemerintah pada pembangunan inklusif dan berkelanjutan.

Penyesuaian Target Ekonomi Nasional 2025

Perpres 79 Tahun 2025 juga mengatur penyesuaian target ekonomi nasional. Pemerintah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2025 dari rentang 5,3%–5,6% menjadi 5,3%.

Asumsi nilai tukar rupiah juga disesuaikan ke kisaran Rp16.000–Rp16.900 per dolar AS. Penyesuaian ini penting untuk perencanaan anggaran dan kebijakan fiskal agar lebih realistis menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji TNI Polri naik 2025 kebijakan Presiden Prabowo 2025 kenaikan gaji ASN 2025 Perpres 79 Tahun 2025 program prioritas RKP 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.