bukamata.id – Kisah yang menimpa Guru Nur Aini kembali memantik simpati publik. Pengajar sekolah dasar asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah melewati rangkaian pemeriksaan kedisiplinan yang cukup panjang.
Ironi mencuat karena kabar pemecatan datang hanya beberapa waktu setelah Nur Aini viral saat membagikan perjuangannya pergi mengajar dengan jarak luar biasa jauh, mencapai 114 kilometer pulang-pergi setiap hari. Ungkapan hatinya, yang awalnya dimaksudkan untuk mencari perhatian sekaligus solusi, justru berbalik menjadi bumerang yang berujung sanksi pemberhentian.
Alih-alih dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat seperti yang ia harapkan, Nur Aini justru harus menghadapi pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, hingga akhirnya SK pemecatan terbit menjelang akhir 2025. Keputusan ini menimbulkan gelombang respons dari warganet, mulai dari empati hingga kritik terhadap mekanisme penanganan keluhan ASN.
Video Viral yang Mengubah Segalanya
Perhatian publik bermula dari kemunculan Nur Aini dalam podcast TikTok milik Cak Sholeh pada pertengahan November 2025. Dalam tayangan tersebut ia menuturkan perjalanan ekstrem yang ditempuh setiap hari demi mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.
Rutenya dimulai dari Bangil menuju sekolah sekitar 57 km sekali jalan. Jalur pegunungan dengan tikungan curam membuat perjalanan semakin berat. Rutinitas itu ia jalani dengan menggunakan ojek atau menumpang kendaraan suaminya. Total jarak yang ia tempuh setiap hari mencapai 114 km.
Tak hanya soal jarak, dalam podcast tersebut ia juga menyinggung isu lain, mulai dari persoalan absensi hingga potongan koperasi yang disebutnya tidak pernah ia ajukan. Nur Aini berharap keluhannya bisa mendorong perhatian pemerintah terhadap kondisinya — terutama karena kesehatan fisiknya menurun akibat aktivitas berulang yang menguras tenaga.
Pemkab Pasuruan: Keluhan Disampaikan dengan Cara yang Salah
Setelah video tersebut ramai, BKPSDM memanggil Nur Aini untuk memberikan klarifikasi. Pemerintah daerah menilai, apa yang dilakukan Nur Aini menyalahi etika ASN karena persoalan internal diangkat terlebih dahulu ke publik.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam pernyataan resminya mengatakan: “ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial. Menyampaikan persoalan seharusnya melalui jalur yang benar, bukan langsung ke ruang publik.”
Pernyataan tersebut memicu perdebatan. Sebagian masyarakat menilai jalur formal tidak selalu responsif, sementara sebagian lainnya berpandangan etika profesi tetap harus dijaga.
Alasan Resmi Pemecatan: Ketidakhadiran Kerja Berulang
BKPSDM menyampaikan bahwa keputusan pemecatan tidak berdasar semata pada unggahan viral. Pemeriksaan internal menemukan pelanggaran disiplin terkait ketidakhadiran kerja.
Nur Aini tercatat tidak masuk kerja lebih dari 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun — angka yang melebihi batas maksimum sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, ASN dapat diberhentikan apabila tidak hadir kerja 10 hari berturut-turut atau 28 hari akumulatif tanpa keterangan sah.
Proses klarifikasi disebut tidak berjalan lancar. Pada satu kesempatan, Nur Aini meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan alasan ke kamar kecil namun tidak kembali hingga sesi selesai. Hal ini dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
SK Pemecatan Diserahkan ke Rumah
Menjelang akhir 2025, Surat Keputusan pemberhentian ASN atas nama Nur Aini resmi dikeluarkan. Karena ia tidak hadir dalam pemanggilan terakhir, petugas BKPSDM mendatangi rumahnya untuk menyerahkan dokumen langsung.
Di sisi lain, Nur Aini mengaku mengalami tekanan emosional akibat sorotan publik dan pemeriksaan yang ia jalani. Ia memilih untuk menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan perlawanan lebih jauh.
Gelombang Reaksi: Simpati, Kritik, dan Pertanyaan yang Menggantung
Kasus ini memunculkan beragam opini. Banyak warganet menilai kisah Nur Aini menyentuh karena ia menempuh perjalanan ekstrem demi mengajar. Namun ada pula pihak yang menilai aturan kedisiplinan tetap harus ditegakkan.
Yang pasti, kasus ini menyisakan pertanyaan besar:
- apakah keluhan ASN akan didengar bila disampaikan melalui jalur internal?
- seberapa jauh media sosial dapat menjadi wadah suara tanpa berisiko pada karier?
- dan apakah sistem birokrasi memberi ruang cukup bagi tenaga pendidik yang menghadapi kondisi khusus?
Sampai kini, Nur Aini memilih untuk menepi. Namun kisahnya menambah daftar panjang perdebatan publik mengenai mekanisme kedisiplinan, kesejahteraan guru, dan batas etika ASN dalam bersuara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











