bukamata.id – Sebuah video viral di media sosial memicu perdebatan publik terkait kebijakan pembayaran non-tunai. Video tersebut memperlihatkan aksi seorang pria yang meluapkan kekesalannya terhadap sebuah gerai Roti O di kawasan Monas, Jakarta, lantaran menolak pembayaran menggunakan uang tunai.
Video viral itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @ArliusZebua dan dengan cepat menyedot perhatian warganet.
Hingga Minggu (21/12/2025), unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 1,7 juta kali dan memicu ribuan komentar pro dan kontra.
Bela Nenek yang Gagal Bertransaksi karena Tak Punya QRIS
Dalam video tersebut, pria yang belakangan diketahui bernama Arlius Zebua tampak emosi setelah melihat seorang nenek tidak bisa membeli roti karena hanya membawa uang tunai. Pihak toko disebut menerapkan kebijakan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS sebagai satu-satunya metode transaksi.
“Ini uang resmi negara, alat pembayaran yang sah di Indonesia!” ujar Arlius dengan nada tinggi dalam rekaman video yang beredar luas.
Peristiwa itu diketahui terjadi di gerai Roti O kawasan Halte Busway Monas. Aksi protes Arlius disebut dipicu oleh rasa empati terhadap sang nenek yang gagal berbelanja akibat keterbatasan metode pembayaran.
Kebijakan toko yang tidak menerima uang tunai menuai kritik karena dinilai menyulitkan sebagian masyarakat, khususnya lanjut usia dan kelompok yang belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital.
Warganet Terbelah: Kritik SOP hingga Bela Pegawai
Video tersebut memicu perdebatan panjang di media sosial. Sejumlah warganet menyayangkan kebijakan toko yang dinilai tidak inklusif.
“Nggak semua orang punya QRIS. Ini menyulitkan,” tulis seorang netizen.
Ada pula yang menyinggung aspek hukum.
“Berarti ini melanggar Pasal 23 dan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” komentar warganet lainnya.
Namun, tak sedikit pula yang membela pegawai Roti O karena dinilai hanya menjalankan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
“Petugasnya cuma menjalankan aturan. Kalau terima cash bisa kena sanksi,” tulis seorang pengguna media sosial.
Layangkan Somasi Terbuka ke Manajemen
Tak berhenti pada protes langsung, Arlius Zebua juga melayangkan somasi terbuka kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia, selaku pengelola merek Roti O. Ia menyatakan keberatan terhadap kebijakan transaksi yang hanya menerima pembayaran QRIS.
“Saya merasa dirugikan dengan kebijakan tidak menerima uang tunai. Apabila somasi ini tidak ditanggapi, saya akan pikir-pikir mau makan Roti O lagi atau tidak,” tulis Arlius dalam unggahannya dengan nada menyindir.
Langkah tersebut semakin memperluas perhatian publik terhadap polemik kebijakan cashless payment di ruang publik.
Klarifikasi Resmi dari Roti O
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Roti O akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi. Melalui akun Instagram @rotio.indonesia pada Minggu (21/12/2025), manajemen menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Manajemen mengakui bahwa sebagian gerainya memang menerapkan kebijakan transaksi non-tunai. Kebijakan tersebut, menurut perusahaan, bertujuan memberikan kemudahan, mempercepat layanan, serta menghadirkan berbagai promo bagi pelanggan.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kebijakan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan memberikan kemudahan serta keuntungan bagi pelanggan,” tulis manajemen Roti O.
Meski demikian, perusahaan menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan lebih inklusif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Siapa Sosok Arlius Zebua?
Nama Arlius Zebua ikut menjadi sorotan seiring viralnya video tersebut. Berdasarkan penelusuran dari akun media sosialnya, Arlius memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Ia diketahui berprofesi sebagai advokat, yang diperkuat dengan unggahan kehadirannya dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada 8 November 2025. Dalam akun media sosialnya, Arlius juga kerap membagikan aktivitas penanganan kasus hukum.
Selain itu, nama Arlius Zebua tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang semakin menguatkan statusnya sebagai praktisi hukum aktif.
Penutup: Perdebatan Cash vs Cashless Kembali Mengemuka
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai keseimbangan antara digitalisasi sistem pembayaran dan hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran sah. Di satu sisi, transaksi non-tunai dinilai efisien dan modern, namun di sisi lain berpotensi mengecualikan kelompok tertentu.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari pihak perusahaan serta kejelasan regulasi agar transformasi digital tidak mengorbankan prinsip inklusivitas dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










