Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?

Jumat, 1 Mei 2026 21:11 WIB

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

Jumat, 1 Mei 2026 21:07 WIB

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Jumat, 1 Mei 2026 20:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
  • UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk
  • Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap
  • Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa
  • Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening
  • PANAS! 1 Sudah Deal, Ini Daftar Lengkap Target Transfer Persib Bandung
  • Rumah Anisa Rahma Eks Cherybelle Kebakaran, 3.500 Al-Qur’an Tak Tersentuh Api
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat: Hati-hati Bisa Jadi Fitnah

By Putra JuangSelasa, 22 Agustus 2023 17:30 WIB4 Mins Read
Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktur Eksekutif Komunikonten, Hariqo Wibawa Satria turut mengomentari terkait beredarnya video viral berisi tudingan adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung.

Video tersebut diunggah di media sosial Tiktok oleh akun @dianwahyudi. Dalam video itu terlihat dua orang sedang berbicara secara spontan di depan perumahan yang tengah dibangun.

Video itu mengabarkan bahwa dua orang tersebut adalah pembeli tanah yang kemudian membangun perumahan di Desa Manggahang, Kabupaten Bandung.

Pokok persoalan yang melahirkan video itu adanya transaksi penjualan tanah yang berada di hamparan seluas 16,5 hektare. Pihak pembeli (disebut sebagai pihak kedua) mengaku bertransaksi membeli tanah dengan 25 sertifikat, seharga Rp 32 miliar.

Selanjutnya, pihak pembeli mengaku sudah melakukan transaksi akad jual-beli di depan notaris dari pihak penjual (disebut sebagai pihak pertama), senilai Rp 12,5 miliar dengan luas tanah 6,8 hektare.

Dalam keterangannya, pihak kedua mengaku sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 12,5 miliar tapi belum ada diberikan dokumen negara dari pihak pertama.

Meski belum dibayarkan lunas, namun pihak kedua sudah melakukan aktivitas penjualan dan pembangunan rumah kepada konsumen atau masyarakat. Total luas lahan yang dijual kepada konsumennya seluas 1,1 hektare dari 6,8 ha yang sudah dibayar.

Baca Juga:  Bupati Bandung Minta TPPS Rutin Laporkan Progres Penanganan Stunting Tiap Pekan

Adapun jumlah konsumen yang sudah membeli lahan tersebut sebanyak 128 orang.

Hariqo menilai, adanya tuduhan adanya mafia tanah dan kriminalisasi oleh polisi yang disampaikan melalui sosmed itu, bisa saja mengandung fitnah dan pencemaran nama baik dan hoaks.

“Tentunya definisi itu semua tergantung nantinya pada keputusan hakim di pengadilan,” ucap penulis buku Seni Mengelola Media Sosial untuk Organisasi ini dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Hariqo pun mengingatkan, agar sepatutnya pembuat video yang menuduh adanya praktik mafia tanah harusnya bisa lebih berhati-hati. Sebab, pembuat video bisa terancam hukuman penjara jika dalam konten yang diunggahnya di media sosial terdapat fitnah, pencemaran nama baik dan hal-hal yang melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Selain itu, ancaman tersebut berpotensi terjadi karena pembuat video tidak membuat, mengkonsultasikan dan membaca naskah, disampaikan dalam kondisi emosi, atau tidak memahami apa yang disampaikan secara holistik.

“Itulah mengapa banyak pengacara lebih memilih menyampaikan pendapat dengan membawa naskah utuh, catatan, pointer serta do’s and dont’s saat menyampaikan pendapat hukumnya dalam sebuah perkara atau ada juga yang menggunakan teleprompter,” katanya.

Baca Juga:  Sopiri Jokowi Naik Maung, Pelan-pelan Pak Prabowo!

Hariqo juga menyoroti dari sisi pra-produksi dan produksi konten video TikTok itu. Pihak penjual tanah yang diwakili pengacara terlihat lebih siap dan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya ketimbang pihak developer.

“Dalam video mafia tanah di Kabupaten Bandung itu saya melihat pihak developer rumah tidak membaca naskah. Dalam persoalan krusial yang terkait dengan permasalahan hukum dan berbicara di depan kamera, sebaiknya membaca teks karena hal tersebut bisa sangat berisiko,” paparnya.

Terpisah, pengacara pemilik tanah, Benny Wulur mengatakan, bahwa adanya mafia atas tanah yang digunakan developer dalam video milik akun @dianwahyudi itu tidak benar. Menurutnya, dari kesepakatan yang ada tidak ada perubahan akta tanah sebelum pembayaran sebesar Rp32 miliar lunas.

“Ada kesepakaan juga selama belum selesai (bayar) ini mestinya tidak boleh jual atau balik nama tanah. Nah ini malah sudah dijual ke orang dan dijadikan rumah,” ucap Benny.

Menurutnya, dalam nota kesepakatan sudah jelas ditulis bahwa tanah ini masih menjadi pemilik tanah ketika dana yang masuk belum lunas sesuai kesepakatan. Dengan nota tersebut seharusnya pembeli tanah tidak semestinya menjual lebih dulu tanah kepada orang lain, apalagi dijadikan cluster perumahan yang sudah dibeli masyarakat.

Baca Juga:  Penguatan Integritas dan Budaya Kerja, Bupati Bandung: Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan

Atas persoalan ini, pihak pembeli kemudian melaporkan pemilik tanah atas dugaan mafia tanah ke Polda Jabar. Tak ingin menjadi korban, Benny pun balik melaporkan dugaan penyerobotan lahan di Manggahang tersebut.

Dari keterangannya, kepolisian sudah menutup kasus yang dilaporkan pembeli karena data yang diberikan tidak benar.

“Sementara yang laporan kami ini sudah masuk tahap sidik karena bukti yang kami berikan benar. Sudah sekitar setahun kasus ini masuk ke Polda Jabar,” terangnya.

Pelaporan yang dilakukan ke Polda Jabar pun dilakukan karena saat ini narasi yang dibuat pihak pembeli tanah sekaligus developer ingin mengadu domba antara pembeli rumah dengan pemilik sah tanah.

“Kita sudah datang ke sana dan bicara dengan pembeli rumah, mereka juga merasa tertipu setelah beli rumah itu,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Hariqo Wibawa Satria Kabupaten Bandung mafia tanah Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.