Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

8 Kafe Bunga Paling Instagramable di Bandung dan Lembang

Rabu, 21 Januari 2026 02:00 WIB

7 Tempat Nongkrong Hits di Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi

Rabu, 21 Januari 2026 01:00 WIB

23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung

Selasa, 20 Januari 2026 21:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 8 Kafe Bunga Paling Instagramable di Bandung dan Lembang
  • 7 Tempat Nongkrong Hits di Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi
  • 23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung
  • Defisit dan Dugaan KKN, Demonstran Gempur Kantor Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
  • Macan Tutul Jawa Diserang! Kamera Trap Rekam Kejahatan Pemburu Liar di Sanggabuana
  • Tambang Lagadar Disetop, Tapi Perusahaan Klaim Aman dan Sesuai Aturan
  • Nilai Tukar Rupiah Alami Depresiasi Terburuk Sejak 1998, Penguatan Dolar dan Gejolak Global Jadi Pemicu
  • Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat: Hati-hati Bisa Jadi Fitnah

By Putra JuangSelasa, 22 Agustus 2023 17:30 WIB4 Mins Read
Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktur Eksekutif Komunikonten, Hariqo Wibawa Satria turut mengomentari terkait beredarnya video viral berisi tudingan adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung.

Video tersebut diunggah di media sosial Tiktok oleh akun @dianwahyudi. Dalam video itu terlihat dua orang sedang berbicara secara spontan di depan perumahan yang tengah dibangun.

Video itu mengabarkan bahwa dua orang tersebut adalah pembeli tanah yang kemudian membangun perumahan di Desa Manggahang, Kabupaten Bandung.

Pokok persoalan yang melahirkan video itu adanya transaksi penjualan tanah yang berada di hamparan seluas 16,5 hektare. Pihak pembeli (disebut sebagai pihak kedua) mengaku bertransaksi membeli tanah dengan 25 sertifikat, seharga Rp 32 miliar.

Selanjutnya, pihak pembeli mengaku sudah melakukan transaksi akad jual-beli di depan notaris dari pihak penjual (disebut sebagai pihak pertama), senilai Rp 12,5 miliar dengan luas tanah 6,8 hektare.

Dalam keterangannya, pihak kedua mengaku sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 12,5 miliar tapi belum ada diberikan dokumen negara dari pihak pertama.

Meski belum dibayarkan lunas, namun pihak kedua sudah melakukan aktivitas penjualan dan pembangunan rumah kepada konsumen atau masyarakat. Total luas lahan yang dijual kepada konsumennya seluas 1,1 hektare dari 6,8 ha yang sudah dibayar.

Adapun jumlah konsumen yang sudah membeli lahan tersebut sebanyak 128 orang.

Hariqo menilai, adanya tuduhan adanya mafia tanah dan kriminalisasi oleh polisi yang disampaikan melalui sosmed itu, bisa saja mengandung fitnah dan pencemaran nama baik dan hoaks.

“Tentunya definisi itu semua tergantung nantinya pada keputusan hakim di pengadilan,” ucap penulis buku Seni Mengelola Media Sosial untuk Organisasi ini dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Hariqo pun mengingatkan, agar sepatutnya pembuat video yang menuduh adanya praktik mafia tanah harusnya bisa lebih berhati-hati. Sebab, pembuat video bisa terancam hukuman penjara jika dalam konten yang diunggahnya di media sosial terdapat fitnah, pencemaran nama baik dan hal-hal yang melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Selain itu, ancaman tersebut berpotensi terjadi karena pembuat video tidak membuat, mengkonsultasikan dan membaca naskah, disampaikan dalam kondisi emosi, atau tidak memahami apa yang disampaikan secara holistik.

“Itulah mengapa banyak pengacara lebih memilih menyampaikan pendapat dengan membawa naskah utuh, catatan, pointer serta do’s and dont’s saat menyampaikan pendapat hukumnya dalam sebuah perkara atau ada juga yang menggunakan teleprompter,” katanya.

Hariqo juga menyoroti dari sisi pra-produksi dan produksi konten video TikTok itu. Pihak penjual tanah yang diwakili pengacara terlihat lebih siap dan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya ketimbang pihak developer.

“Dalam video mafia tanah di Kabupaten Bandung itu saya melihat pihak developer rumah tidak membaca naskah. Dalam persoalan krusial yang terkait dengan permasalahan hukum dan berbicara di depan kamera, sebaiknya membaca teks karena hal tersebut bisa sangat berisiko,” paparnya.

Terpisah, pengacara pemilik tanah, Benny Wulur mengatakan, bahwa adanya mafia atas tanah yang digunakan developer dalam video milik akun @dianwahyudi itu tidak benar. Menurutnya, dari kesepakatan yang ada tidak ada perubahan akta tanah sebelum pembayaran sebesar Rp32 miliar lunas.

“Ada kesepakaan juga selama belum selesai (bayar) ini mestinya tidak boleh jual atau balik nama tanah. Nah ini malah sudah dijual ke orang dan dijadikan rumah,” ucap Benny.

Menurutnya, dalam nota kesepakatan sudah jelas ditulis bahwa tanah ini masih menjadi pemilik tanah ketika dana yang masuk belum lunas sesuai kesepakatan. Dengan nota tersebut seharusnya pembeli tanah tidak semestinya menjual lebih dulu tanah kepada orang lain, apalagi dijadikan cluster perumahan yang sudah dibeli masyarakat.

Atas persoalan ini, pihak pembeli kemudian melaporkan pemilik tanah atas dugaan mafia tanah ke Polda Jabar. Tak ingin menjadi korban, Benny pun balik melaporkan dugaan penyerobotan lahan di Manggahang tersebut.

Dari keterangannya, kepolisian sudah menutup kasus yang dilaporkan pembeli karena data yang diberikan tidak benar.

“Sementara yang laporan kami ini sudah masuk tahap sidik karena bukti yang kami berikan benar. Sudah sekitar setahun kasus ini masuk ke Polda Jabar,” terangnya.

Pelaporan yang dilakukan ke Polda Jabar pun dilakukan karena saat ini narasi yang dibuat pihak pembeli tanah sekaligus developer ingin mengadu domba antara pembeli rumah dengan pemilik sah tanah.

“Kita sudah datang ke sana dan bicara dengan pembeli rumah, mereka juga merasa tertipu setelah beli rumah itu,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Hariqo Wibawa Satria Kabupaten Bandung mafia tanah Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Defisit dan Dugaan KKN, Demonstran Gempur Kantor Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Macan Tutul Jawa Diserang! Kamera Trap Rekam Kejahatan Pemburu Liar di Sanggabuana

Tambang Lagadar Disetop, Tapi Perusahaan Klaim Aman dan Sesuai Aturan

uang rupiah

Nilai Tukar Rupiah Alami Depresiasi Terburuk Sejak 1998, Penguatan Dolar dan Gejolak Global Jadi Pemicu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung

Putusan MK: Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang, Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sembarangan

Terpopuler
  • Rekomendasi Makan Malam di Subang, dari Saung Sunda hingga Rest Area Favorit
  • Viral! Video Diduga Ricky Harun Karaoke Bareng LC Jadi Sorotan Publik
  • Panduan Kuliner Sukabumi: 5 Sajian Khas yang Melegenda dan Hits
  • 5 Tempat Kuliner Hits di Sumedang yang Wajib Dicoba
  • Heboh! Lucas Cardoso Tiba di Bandung, Persib Siap Perkuat Skuad?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.