bukamata.id – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung yang terjadi pada tahun 2017.
Erwin menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada Kejaksaan.
“Kami mendukung upaya penegakan hukum dari Kejati, walaupun ini kejadian tahun 2017. Tapi kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Erwin saat ditemui di Jalan Taman Pramuka, Cihapit, Kota Bandung, Jumat (13/6/2025).
Erwin pun mengaku prihatinan atas terjadinya kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ini.
“Ya kita prihatin atas musibah ini. Walaupun kami kan tidak tahu ya kejadian 2017 seperti apa, tapi ini mengingatkan kami bahwa memang ASN, untuk jangan sekali-kali lah melanggar hukum,” tegasnya.
Erwin juga menekankan pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelayanan Dispora Akan Tetap Berjalan
Terkait dampak kasus ini terhadap pelayanan di Dispora, Erwin memastikan bahwa roda kedinasan akan terus berjalan.
Ia menyebut kemungkinan posisi Kepala Dispora akan diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) terlebih dahulu.
“Dipastikan sih pasti, kata Pak Wali ya tapi katanya mah ini apa namanya pasti di PLT dulu mungkin. Karena bagaimanapun roda kedinasan harus berjalan terus, kemungkinan di PLT-kan dulu,” jelasnya.
Erwin menambahkan bahwa dirinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengenai hal ini.
Bantuan Hukum dan Perhatian bagi Dinas Lain
Mengenai potensi pemberian bantuan hukum, Erwin belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
“Saya belum bisa bicara ke sana. Kami, saya, malam Pak Wali ada komunikasi tapi belum bahas lebih jauh. Mungkin hari ini saya mau coba menemui Pak Wali membicarakan hal ini,” imbuhnya.
Erwin berharap, kasus ini menjadi perhatian serius bagi dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Ke depannya ya mudah-mudahan ya. Saya bilang tadi menghimbau kepada ASN dan ini kita mah berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Jabar menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Penetapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025), dan langsung diikuti penahanan tiga tersangka di Rutan Kelas I Bandung.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dana hibah yang dipersoalkan berasal dari anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar menyatakan keempat tersangka memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah Pramuka Bandung. Mereka adalah:
- D.N.H, Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017–2018 dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
- D.R, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung 2017–2018 serta Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga di Kwarcab 2016–2019.
- E.M, menjabat Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab pada tahun 2020.
- Y.I, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan eks Sekda Kota Bandung 2013–2018.
Semua penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor TAP-40 sampai TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025, tertanggal 12 Juni 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










