bukamata.id – Meningkatnya laporan kasus virus Nipah di India mendorong Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama terkait konsumsi buah yang berpotensi terkontaminasi.
Salah satu imbauan utama yang disampaikan adalah larangan mengonsumsi buah yang menunjukkan bekas gigitan hewan liar, khususnya kelelawar.
“Tidak mengonsumsi buah dengan bekas gigitan kelelawar,” demikian keterangan pers yang disampaikan Juru Bicara Kemenkes, Widyawati pada Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan langkah pencegahan lain guna meminimalkan risiko penularan virus Nipah. Imbauan tersebut mencakup kebiasaan mencuci dan mengupas buah secara menyeluruh sebelum dikonsumsi, menghindari kontak langsung dengan hewan yang diduga terinfeksi, serta menjaga daya tahan tubuh melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
Masyarakat juga dianjurkan rutin mencuci tangan dengan sabun, mengonsumsi makanan bergizi, beristirahat cukup, dan tetap aktif secara fisik. Bagi pelaku perjalanan yang berkunjung ke India atau negara lain yang melaporkan kasus virus Nipah, Kemenkes menyarankan agar mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan otoritas setempat.
Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak napas, muntah, penurunan kesadaran, atau kejang dalam waktu hingga 14 hari setelah kepulangan dari wilayah terjangkit, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan pemantauan situasi global serta laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hingga 23 Januari 2026 tercatat dua kasus konfirmasi dan tiga kasus suspek virus Nipah di wilayah West Bengal, India. Hingga saat ini, belum dilaporkan adanya korban meninggal dunia.
Di sisi lain, Kemenkes menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi aman.
“Hingga saat ini belum dilaporkan adanya kasus konfirmasi penyakit virus Nipah di Indonesia,” ujar Widyawati dalam keterangan tersebut.
Langkah Antisipasi Pemerintah
Widyawati juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dan terus dilakukan pemerintah dalam menyikapi perkembangan kasus Nipah di India. Salah satunya adalah pemantauan intensif terhadap situasi global melalui kanal resmi maupun media monitoring.
Selain itu, Kemenkes telah menerbitkan notifikasi peringatan dini atau disease alert terkait virus Nipah yang dapat diakses melalui laman infeksiemerging.kemkes.go.id. Pengawasan juga diperketat terhadap orang, barang, dan alat angkut yang berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari negara atau wilayah yang melaporkan kasus Nipah.
Setiap pelaku perjalanan internasional yang kembali ke Indonesia diwajibkan melapor melalui aplikasi All Indonesia. Mekanisme ini bertujuan menjaring pelaku perjalanan yang bergejala atau memiliki riwayat kunjungan ke negara terjangkit untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan dan anamnesis lanjutan.
Di tingkat daerah dan fasilitas kesehatan, Kemenkes meningkatkan pemantauan dan deteksi dini melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), Public Health Emergency Operation Center (PHEOC), serta Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).
Upaya lainnya mencakup peningkatan surveilans sentinel penyakit infeksi emerging di rumah sakit, penyebaran materi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) seperti FAQ, poster, dan pedoman teknis, serta penguatan deteksi dini di fasilitas pelayanan kesehatan.
Deteksi ini difokuskan pada individu yang menunjukkan gejala mengarah ke virus Nipah dan memiliki faktor risiko, seperti riwayat perjalanan dari India dalam 14 hari terakhir, kontak dengan hewan terinfeksi, atau konsumsi produk seperti nira atau aren mentah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










