Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Healing Tanpa Biaya! 5 Destinasi Gratis Bandung yang Bikin Netizen Betah

Senin, 30 Maret 2026 16:16 WIB

Bekerja Tidak Sesuai Jurusan? Tenang Kamu Tidak Sendiri, Lengkapi Diri dengan Long Life Learning Skills

Senin, 30 Maret 2026 15:45 WIB

Link Nonton Live! Timnas Indonesia vs Bulgaria di SUGBK, Kick Off 20.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 15:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Healing Tanpa Biaya! 5 Destinasi Gratis Bandung yang Bikin Netizen Betah
  • Bekerja Tidak Sesuai Jurusan? Tenang Kamu Tidak Sendiri, Lengkapi Diri dengan Long Life Learning Skills
  • Link Nonton Live! Timnas Indonesia vs Bulgaria di SUGBK, Kick Off 20.00 WIB
  • Klok Menggila! Persib Siap Hancurkan Semen Padang di Laga Penentuan
  • Prediksi Final FIFA Series 2026: Timnas Indonesia vs Bulgaria, Ujian Mental Pasukan John Herdman di GBK
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Siapa Alexander Assad? Suami Clara Shinta yang Kini Tersandung Skandal Video Intim
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 30 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

10 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Ditindak, Nekat Buka Saat Ramadhan

By Putra JuangRabu, 27 Maret 2024 17:05 WIB2 Mins Read
10 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Ditindak. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Apabila ada yang melanggar, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku, hingga saat ini pihaknya terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

Baca Juga:  Masuk Zona Merah, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie Bandung

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi. Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” ucap Mujahid saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Mujahid menyebut, akan memanggil pengelola untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Jumlah Kasus Lansia Terlantar di Kota Bandung Diklaim Menurun

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan, saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Bandung Raya Dikepung Banjir pada H+2 Lebaran

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.

Selama bulan Ramadhan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jam operasional Kota Bandung Ramadhan Satpol PP Kota Bandung tempat hiburan malam
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Pasutri Pemudik Hanyut di Cipanas, Ditemukan Terpisah hingga Waduk Cirata

Editing Video Nilainya 0 Rupiah? Logika Aneh Kasus Amsal Sitepu yang Bikin Netizen Meradang!

Dedi Mulyadi Siap Turun Tangan Bantu Satwa dan Pegawai, Tegaskan Tak Ingin Ada Korban Lagi

Tumbal Birokrasi di Bandung Zoo: Saat Gajah Bersengketa, Harimau Diduga Mati Terlantar

Garut Dapat Rapor Merah! Putri Karlina Akui Tak Leluasa Sikat Pungli Karena Takut ‘Offside’

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Ilustrasi emas antam
    Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026: Grafik Merangkak Naik, Cek Rincian Terbarunya!
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.