bukamata.id – Pemprov Jawa Barat telah menetapkan 27.163 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penempatan para pegawai ini tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Sopandi.
Menurut Dedi, PPPK paruh waktu merupakan hasil rekomendasi dari seleksi PPPK gelombang pertama bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun. Ada juga peserta yang sebelumnya ikut tes CPNS tetapi belum lulus.
Rincian Data PPPK Paruh Waktu Jawa Barat
Berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga honorer yang ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu di Jawa Barat adalah:
- R2 (eks honorer kategori 2): 915 orang
- R3 (non-ASN terdata di BKN): 21.590 orang
- R4 (non-ASN bekerja minimal dua tahun tetapi belum terdata di BKN): 4.617 orang
Total tersebut dapat berkurang karena faktor nonteknis. Hingga kini, tercatat 7 orang meninggal dunia dan 188 orang sudah tidak aktif bekerja. Dengan demikian, total PPPK paruh waktu yang diusulkan menjadi 26.968 orang.
Sebagai tambahan, Pemkot Bandung telah resmi mengangkat 7.250 honorer menjadi PPPK paruh waktu, disusul daerah-daerah lain di Jawa Barat sepanjang tahun 2025.
Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat Oktober 2025
Banyak yang bertanya-tanya mengenai nominal gaji PPPK paruh waktu Jawa Barat pada Oktober 2025.
Aturan mengenai gaji atau upah telah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2026 diktum ke-19, yang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Upah minimum terbaru Jawa Barat tahun 2025 telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Bey Machmudin dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan memastikan usulan kenaikan ini telah terpenuhi di kabupaten/kota.
Sesuai ketetapan tersebut, upah minimum Jawa Barat 2025 adalah Rp2.191.238. Pemprov Jawa Barat dapat menyesuaikan nominal pendapatan PPPK paruh waktu sesuai dengan anggaran daerah atau berdasarkan upah minimum yang berlaku.
Sebanyak 27.163 honorer Jawa Barat resmi menjadi PPPK paruh waktu. Untuk gaji Oktober 2025, besaran pendapatan akan mengikuti aturan PermenPAN-RB dan upah minimum Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.238.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











