bukamata.id – Kabar menggembirakan datang bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah memastikan pengangkatan pegawai SPPG menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Ia menyebut bahwa pengangkatan SPPG sebagai PPPK memang benar dan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pengangkatan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Hanya tiga kategori pegawai SPPG yang akan menjadi PPPK, yakni:
- Kepala SPPG
- Akuntan
- Ahli Gizi
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” jelas Dadan.
Dasar Hukum Pengangkatan SPPG Jadi PPPK
Pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Pasal 17, disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses pengangkatan akan dilakukan pada Februari 2026, setelah pegawai yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi CAT pada Desember 2025. Pegawai yang diangkat nantinya masuk dalam golongan III PPPK.
Gaji dan Tunjangan PPPK Golongan III
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK golongan III berhak menerima gaji pokok antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200. Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan, meliputi:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Dengan tunjangan tambahan, pegawai PPPK SPPG akan mendapatkan penghasilan yang kompetitif untuk mendukung kinerja dan kesejahteraan.
Dampak Pengangkatan bagi Pegawai SPPG
Pengangkatan menjadi PPPK diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas pegawai SPPG serta memberikan kepastian karier dan hak-hak finansial yang jelas. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat.
Tiga kategori pegawai SPPG, yakni Kepala SPPG, Akuntan, dan Ahli Gizi, akan resmi menjadi PPPK pada Februari 2026. Gaji pokok golongan III berkisar Rp2,2–3,2 juta, ditambah tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan hari raya. Pegawai diimbau menyiapkan dokumen administrasi agar pengangkatan berjalan lancar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










