bukamata.id – Empat pendekar dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) asal Jawa Timur (Jatim) ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di depan Kampus Itenas, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung.
Aksi kekerasan tersebut sempat terekam dalam video amatir dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak para pelaku memukuli korban di tengah jalan hingga menimbulkan kemacetan parah di lokasi kejadian. Warga dan pengendara lain pun hanya bisa menyaksikan karena takut terlibat.
Korban Lapor Polisi, Empat Pelaku Langsung Diciduk
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa korban bernama Muhammad Fahmi Alamsyah telah melaporkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku merupakan murid perguruan silat PSHT asal Jatim. Keempatnya berhasil diamankan,” ujar Kombes Budi didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Jumat (11/7/2025).
Empat pelaku yang ditangkap berinisial MIH, FAF, AE, dan JP. Semuanya diketahui adalah warga Jatim yang sedang merantau di Bandung.
Kronologi Pengeroyokan di Depan Kampus Itenas
Kombes Budi menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, setelah para pelaku mengikuti acara pengesahan anggota baru PSHT di Yon Zipur Ujungberung, Kota Bandung.
Usai acara, mereka melakukan konvoi motor secara ugal-ugalan dan berknalpot bising. Saat melintas di Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, mereka berpapasan dengan korban.
“Terjadi perselisihan antara rombongan pelaku dengan korban yang menegur karena suara bising. Korban bahkan melempar botol ke arah mereka,” ungkap Kapolrestabes.
Pelaku MIH menendang korban, FAF mendorong korban hingga terjatuh. AE dan JP kemudian memukul korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka di pelipis dan kepala bagian kanan.
Motif dan Versi Kedua Pihak
Menurut keterangan korban dan dua rekannya, Muhammad Diaz Syahputra dan Muhammad Fahri Ramadhan, tindakan mereka menegur konvoi pelaku adalah karena kebisingan dan aksi ugal-ugalan.
Namun, versi pelaku menyebut mereka tidak terima saat dilempar botol, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
Ancaman Hukuman dan Profil PSHT
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang ancamannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebagai informasi, PSHT atau Persaudaraan Setia Hati Terate merupakan organisasi pencak silat yang berdiri sejak 1922 di Madiun, Jawa Timur. Di Kota Bandung, PSHT memiliki cabang resmi di Mall BTC dan memiliki setidaknya 14 titik tempat latihan di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









