bukamata.id – Dunia pendidikan tanah air baru saja diguncang oleh aksi kekerasan yang memilukan di lingkungan akademik. Kampus UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau menjadi saksi bisu insiden berdarah yang menimpa seorang mahasiswi berinisial F (23) pada Kamis pagi (26/2/2026).
Ironisnya, serangan brutal ini terjadi tepat saat korban tengah bersiap mempertaruhkan masa depan akademiknya dalam sidang skripsi.
Kronologi Detik-Detik Mencekam
Sekitar pukul 08.30 WIB, suasana di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum yang mulanya tenang mendadak berubah menjadi horor. Pelaku berinisial R (21) secara tiba-tiba muncul dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis kapak di ruang seminar.
Aksi tersebut dilakukan secara membabi buta di hadapan mahasiswa lain. Beruntung, kesigapan petugas keamanan kampus dan rekan mahasiswa lainnya berhasil melumpuhkan pelaku sebelum jatuh korban jiwa yang lebih fatal.
5 Fakta di Balik Serangan Brutal
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian dan laporan di lokasi, berikut adalah poin-poin penting yang terungkap:
- Dendam karena Cinta Ditolak: Motif utama yang mendasari aksi R adalah rasa sakit hati mendalam akibat perasaan yang tidak terbalas.
- Benih Hubungan Sejak KKN: Keduanya diketahui mulai saling mengenal saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama. Kedekatan inilah yang membuat pelaku merasa memiliki ikatan emosional dengan korban.
- Aksi Terencana Sejak Lama: Polisi menemukan bukti bahwa R telah menyimpan niat buruk ini sejak November 2025. Ia bahkan menyiapkan dua bilah senjata tajam yang telah diasah sebelumnya.
- Drama Penyanderaan: Sebelum diringkus, pelaku sempat melakukan aksi penyanderaan singkat terhadap korban di dalam area kampus.
- Kondisi Korban Saat Ini: Setelah menjalani operasi darurat akibat luka di bagian kepala dan tangan, F kini dilaporkan dalam kondisi stabil namun masih memerlukan perawatan medis intensif.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Akademik
Pihak kepolisian telah menetapkan R sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atas dakwaan penganiayaan berat berencana.
Sementara itu, pihak Rektorat UIN Suska Riau mengambil langkah tegas. Selain mendukung proses hukum, kampus juga memastikan status R sebagai mahasiswa berakhir melalui keputusan Drop Out (DO) secara tidak hormat.
Tragedi ini menjadi refleksi besar bagi dunia pendidikan tentang pentingnya pengawasan keamanan lingkungan kampus serta perlunya dukungan kesehatan mental bagi mahasiswa guna mencegah luapan emosi yang destruktif.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











