Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka

Minggu, 29 Maret 2026 06:00 WIB
Kode Redeem FF

Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis

Minggu, 29 Maret 2026 04:00 WIB
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka
  • Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

7 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Bandung Diperiksa, Korban Sempat Diancam

By SusanaJumat, 21 Februari 2025 19:15 WIB2 Mins Read
Korban (lingkaran merah) saat dipukuli dan ditendang oleh temannya. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung memeriksa tujuh pelaku perundungan terhadap seorang remaja laki-laki yang terjadi di lahan kosong Jalan Pasempat, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Meski kejadian tersebut terjadi empat bulan lalu, video kekerasan baru viral di media sosial pada Kamis (20/2/2025). Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban dan para pelaku adalah siswa dari SMPN 53 Bandung.

Korban Alami Kekerasan Fisik Berat dan Ancaman Senjata Tajam

Korban mengalami tindakan kekerasan serius, termasuk:

  • Empat kali pukulan di wajah
  • Tiga kali pukulan dengan bambu di kaki
  • Sekitar 20 kali tendangan ke perut dan punggung
Baca Juga:  10 Mobil Tangki Air Bersih Disalurkan Partai Perindo untuk Warga Antapani Bandung

Lebih parahnya lagi, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua.

Tujuh Pelaku Diamankan, Masih Di Bawah Umur

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rohman, menyatakan bahwa Polsek Antapani langsung bergerak cepat setelah video kekerasan tersebut viral, dengan mengamankan tujuh terduga pelaku.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyidikan lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/II/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Baca Juga:  Alih-alih Beri Pelayanan Terbaik, Bey Malu Ada Kasus Perundungan di RSHS

“Tadi malam, sudah diamankan tujuh orang pelaku yang didampingi oleh orang tua masing-masing. Korban juga telah divisum,” ujar AKBP Abdul Rohman pada Jumat (21/2/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan awal, ketujuh pelaku yang masih berstatus siswa SMP dan di bawah umur dipulangkan sementara. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan hari ini dengan pendampingan dari UPTD PPA Kota Bandung.

Imbauan untuk Orang Tua dan Guru

Kasatreskrim mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak agar mencegah aksi perundungan.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan di Ciparay Kabupaten Bandung Berhasil Diamankan Polisi

Ia menilai bahwa faktor lingkungan dan kurangnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama kasus seperti ini terjadi.

“Sangat disayangkan, anak di bawah umur yang sudah berhadapan dengan hukum akan memiliki catatan kriminal,” ucap AKBP Abdul Rohman.

Ancaman Hukuman Berat

Ketujuh pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan serupa,” tegas AKBP Abdul Rohman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Antapani perundungan Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.