bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung memeriksa tujuh pelaku perundungan terhadap seorang remaja laki-laki yang terjadi di lahan kosong Jalan Pasempat, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Meski kejadian tersebut terjadi empat bulan lalu, video kekerasan baru viral di media sosial pada Kamis (20/2/2025). Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban dan para pelaku adalah siswa dari SMPN 53 Bandung.
Korban Alami Kekerasan Fisik Berat dan Ancaman Senjata Tajam
Korban mengalami tindakan kekerasan serius, termasuk:
- Empat kali pukulan di wajah
- Tiga kali pukulan dengan bambu di kaki
- Sekitar 20 kali tendangan ke perut dan punggung
Lebih parahnya lagi, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua.
Tujuh Pelaku Diamankan, Masih Di Bawah Umur
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rohman, menyatakan bahwa Polsek Antapani langsung bergerak cepat setelah video kekerasan tersebut viral, dengan mengamankan tujuh terduga pelaku.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyidikan lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/II/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
“Tadi malam, sudah diamankan tujuh orang pelaku yang didampingi oleh orang tua masing-masing. Korban juga telah divisum,” ujar AKBP Abdul Rohman pada Jumat (21/2/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan awal, ketujuh pelaku yang masih berstatus siswa SMP dan di bawah umur dipulangkan sementara. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan hari ini dengan pendampingan dari UPTD PPA Kota Bandung.
Imbauan untuk Orang Tua dan Guru
Kasatreskrim mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak agar mencegah aksi perundungan.
Ia menilai bahwa faktor lingkungan dan kurangnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama kasus seperti ini terjadi.
“Sangat disayangkan, anak di bawah umur yang sudah berhadapan dengan hukum akan memiliki catatan kriminal,” ucap AKBP Abdul Rohman.
Ancaman Hukuman Berat
Ketujuh pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang berat.
“Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan serupa,” tegas AKBP Abdul Rohman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











