bukamata.id – Nama aktor Adly Fairuz kembali mencuat ke ruang publik, kali ini bukan karena karya seni peran, melainkan karena persoalan hukum yang menjeratnya. Ia dilaporkan terlibat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai fantastis, yang kini telah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari keinginan seorang warga untuk memasukkan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol), salah satu sekolah kedinasan paling bergengsi di Indonesia. Harapan besar tersebut justru berubah menjadi persoalan hukum panjang setelah janji kelulusan yang disebut-sebut datang dari pihak ketiga tak pernah terwujud.
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki kerabat bernama Haji Abdul Hadi, yang kala itu berniat mendaftarkan sang anak ke Akpol. Dalam proses pencarian informasi dan jalur, Abdul Hadi disebut berkenalan dengan seseorang bernama Agung Wahyono. Dari pertemuan itulah, nama Adly Fairuz kemudian masuk dalam lingkaran persoalan.
“Saya punya kerabat namanya Pak Haji Abdul Hadi, anaknya ingin masuk Akpol, lalu menghubungi Pak Agung Wahyono. Nah dari Pak Agung ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali, yaitu tahun 2023 dan 2024,” ujar Farly Lumopa kepada wartawan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Janji Kelulusan dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Menurut penuturan kuasa hukum, janji kelulusan tersebut disertai permintaan sejumlah uang dengan nilai mencapai Rp 3,65 miliar. Dana itu disebut diserahkan secara tunai melalui perantara, dengan keyakinan bahwa proses masuk Akpol akan berjalan mulus.
Farly menjelaskan, kliennya awalnya diyakinkan bahwa dana tersebut telah disalurkan kepada pihak yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat di institusi kepolisian. Namun belakangan, klaim tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz. Intinya Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol,” ucap Farly Lumopa.
Kegagalan pertama terjadi pada seleksi tahun 2023, disusul kegagalan kedua pada tahun berikutnya. Meski demikian, menurut pihak penggugat, Adly Fairuz masih memberikan janji lanjutan bahwa kesempatan akan terbuka di percobaan berikutnya. Sayangnya, faktor usia menjadi penghalang, sehingga kesempatan tersebut tertutup sepenuhnya.
Upaya Pengembalian Dana Berujung Wanprestasi
Setelah dua kali gagal masuk Akpol, pihak korban mulai menuntut pengembalian dana. Upaya ini sempat menemukan titik terang setelah dibuat kesepakatan resmi di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut, Adly Fairuz disebut menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan dana secara bertahap.
“Dalam kesepakatannya itu, mencicil Rp 500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas. Namun Adly hanya mencicil sebesar Rp 500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi,” lanjut Farly.
Ketidaksesuaian pembayaran itulah yang kemudian mendorong korban membawa persoalan ini ke ranah hukum. Gugatan perdata resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nilai tuntutan yang jauh lebih besar dari dana awal.
Gugatan Perdata dan Rencana Laporan Pidana
Dalam proses hukum yang kini berjalan, pihak penggugat tidak hanya menuntut pengembalian uang pokok, tetapi juga menambahkan unsur ganti rugi materiel dan imateriel. Total nilai gugatan disebut mencapai hampir Rp 5 miliar, termasuk denda keterlambatan.
“Kami menggugat sekitar hampir Rp 5 miliar dengan ada denda sekitar Rp 100 juta per hari. Jika tidak ada iktikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya,” kata Farly Lumopa.
Langkah pidana disebut akan ditempuh apabila dalam proses berjalan tidak terlihat adanya itikad baik dari pihak tergugat.
Somasi Tak Direspons
Selain jalur pengadilan, kuasa hukum lainnya, Meisa Daryanti, mengungkapkan bahwa kliennya sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara persuasif melalui somasi. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, tak ada respons dari Adly Fairuz.
“Jadi Adly ini tak ada iktikad baik, tidak merespons juga somasi kita, jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami,” ujar Meisa.
Ketiadaan komunikasi tersebut dinilai memperkuat dugaan wanprestasi, sekaligus menutup peluang penyelesaian damai di luar pengadilan.
Harapan Kooperatif dan Sorotan Kehidupan Pribadi
Dalam perkara yang sama, korban juga menunjuk Maman Ade Rukiman dan Chyntia Olivia sebagai kuasa hukum tambahan. Keduanya berharap Adly Fairuz dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap Adly Fairuz bisa hadir di persidangan, punya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak melakukan PHP (pemberian harapan palsu), karena hingga kini pihak Adly tidak ada komunikasi dengan pihak korban maupun kami bertiga selaku kuasa hukumnya,” kata Chyntia Olivia.
Maman Ade Rukiman turut menyinggung dampak psikologis dan sosial dari polemik hukum ini. Ia menduga, persoalan tersebut turut memberi tekanan besar dalam kehidupan pribadi Adly Fairuz.
“Jadi setelah somasi dari kita itu sampai ke pihak mereka, tiba-tiba saya melihat di pemberitaan kalau ia dan isterinya bercerai, padahal sebelumnya kan dia merupakan artis yang jauh dari gosip miring dan karyanya pun banyak,” pungkas Maman Ade Rukiman.
Menunggu Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat nama besar Adly Fairuz yang selama ini dikenal relatif bersih dari kontroversi. Proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berjalan, sementara kemungkinan laporan pidana masih terbuka lebar.
Di tengah sorotan publik, semua pihak kini menanti bagaimana kelanjutan perkara ini, termasuk apakah akan ada klarifikasi atau itikad baik dari Adly Fairuz untuk menyelesaikan polemik yang telah berkembang jauh dari sekadar persoalan pribadi, menjadi isu hukum yang menyita perhatian luas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











