Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah

Minggu, 21 Juni 2026 16:02 WIB

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Minggu, 21 Juni 2026 15:28 WIB

Bikin Tuchel Menyesal?! Begini Cara Elegan Harry Maguire Balas Dendam Usai Dicoret dari Piala Dunia

Minggu, 21 Juni 2026 14:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
  • TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen
  • Bikin Tuchel Menyesal?! Begini Cara Elegan Harry Maguire Balas Dendam Usai Dicoret dari Piala Dunia
  • Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Viral, Ini Isi Sebenarnya yang Bikin Penasaran
  • Bursa Transfer Liga 1 2026/2027 Memanas: Persija Incar Kevin Mendoza, Persib Gerak Cepat
  • Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung
  • Geger! Malut United Diduga Bertransformasi Jadi Jateng United FC Mulai 2026
  • Auto Kaya Item! Kode Redeem FF Terbaru Bikin Inventori Kamu Makin Sultan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ahli Waris Sebut Lahan Dikuasai Sepihak, Perkara Aloysius Bergulir di PN Bandung

By Aga GustianaSabtu, 13 Desember 2025 09:33 WIB2 Mins Read
Sidang sengketa lahan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria bernama Rd Sutiana yang juga dikenal sebagai Basar Sutisna resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut diajukan atas nama dirinya sebagai ahli waris almarhum Rd Artayuda terhadap Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung yang diduga telah menempati tanah milik keluarganya seluas 25.560 meter persegi selama puluhan tahun.

Kuasa hukum penggugat, Nazwar Samsu bersama Davi Aulia Indra Giffari, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada tahun 1988. Saat itu, Lembaga Pendidikan Aloysius yang beralamat di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, disebut mulai menguasai lahan tanpa adanya izin maupun persetujuan dari keluarga ahli waris.

“Padahal kami tidak pernah sekalipun memberikan pelepasan hak, penyerahan, maupun persetujuan apa pun kepada pihak manapun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius,” ujar Davi Aulia Indra Giffari, Jumat (12/12/2025).

Alih-alih menyelesaikan persoalan kepemilikan, pihak lembaga pendidikan justru membangun fasilitas pendidikan di atas lahan tersebut setelah diduga memperoleh status hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, langkah tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan ataupun pelibatan ahli waris yang sah.

Baca Juga:  Ciri-ciri Pegi Setiawan Tidak Sesuai DPO, Saksi Ahli: Itu Salah Tangkap

Upaya pencarian kejelasan sempat dilakukan oleh ahli waris pada periode 2021 hingga 2022 dengan mendatangi Kantor Wilayah BPN Jawa Barat. Sayangnya, usaha tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga sengketa akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Gugat Sule di PA Bandung, Teddy Pardiyana Ingin Anak Lina Jadi Ahli Waris

“Tidak adanya langkah mediasi sebelumnya kini menjadi pertanyaan publik, yang menurut Penggugat disebabkan terbatasnya akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun,” tegas Davi.

Lebih lanjut, Davi menekankan bahwa setiap pemanfaatan dan penguasaan tanah harus dilandasi persetujuan pemilik sah. Ia menilai selama lebih dari 30 tahun lahan tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris tidak pernah melakukan pelepasan maupun pengalihan hak.

“Maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan maupun otoritas pertanahan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Soal Ketidakhadiran Saksi Fakta, Tim Kuasa Hukum Polda Jabar: Tidak Wajib

Dalam proses gugatan, PN Bandung telah menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran langsung prinsipal dari Lembaga Pendidikan Aloysius, karena hanya diwakili kuasa hukum.

“Di mediasi 3 kali oleh pengadilan, tapi pihak tergugat tidak hadir karena mereka bersisikukuh merasa benar,” katanya.

Perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut ke tahap persidangan pada Selasa (16/12/2025). Pihak penggugat berharap adanya itikad baik dari Lembaga Pendidikan Aloysius untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut secara adil.

“Tujuan penggugat terhadap tanah tersebut selama ini bersifat mulia. Sebagian mau berbagi buat para dhuafa membantu, saudara-saudaranya yang memerlukan uluran tangan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ahli waris Gugatan Perdata Lembaga Pendidikan Aloysius PN Bandung sengketa lahan tanah Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung

Bukan Dipaksa?! Ini Alasan Dua Bocah Mau Ikut Ibunya Ngamen Sampai Larut Malam

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.