Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

Rabu, 12 Agustus 2026 11:36 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil

Rabu, 12 Agustus 2026 11:00 WIB

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Rabu, 12 Agustus 2026 10:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil
  • VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?
  • Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat
  • Karier Paul Pogba di Ujung Tanduk: Kembali Dihantam Cedera, AS Monaco Bersiap Putus Kontrak!
  • Menguji Kekuatan di Pulau Dewata: Persib Siap Duel Lintas Negara Lawan Sabah FC
  • Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg
  • PERSIB Pastikan FIFA Registration Ban Resmi Dicabut Permanen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ahli Waris Sebut Lahan Dikuasai Sepihak, Perkara Aloysius Bergulir di PN Bandung

By Aga GustianaSabtu, 13 Desember 2025 09:33 WIB2 Mins Read
Sidang sengketa lahan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria bernama Rd Sutiana yang juga dikenal sebagai Basar Sutisna resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut diajukan atas nama dirinya sebagai ahli waris almarhum Rd Artayuda terhadap Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung yang diduga telah menempati tanah milik keluarganya seluas 25.560 meter persegi selama puluhan tahun.

Kuasa hukum penggugat, Nazwar Samsu bersama Davi Aulia Indra Giffari, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada tahun 1988. Saat itu, Lembaga Pendidikan Aloysius yang beralamat di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, disebut mulai menguasai lahan tanpa adanya izin maupun persetujuan dari keluarga ahli waris.

“Padahal kami tidak pernah sekalipun memberikan pelepasan hak, penyerahan, maupun persetujuan apa pun kepada pihak manapun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius,” ujar Davi Aulia Indra Giffari, Jumat (12/12/2025).

Alih-alih menyelesaikan persoalan kepemilikan, pihak lembaga pendidikan justru membangun fasilitas pendidikan di atas lahan tersebut setelah diduga memperoleh status hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, langkah tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan ataupun pelibatan ahli waris yang sah.

Upaya pencarian kejelasan sempat dilakukan oleh ahli waris pada periode 2021 hingga 2022 dengan mendatangi Kantor Wilayah BPN Jawa Barat. Sayangnya, usaha tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga sengketa akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.

“Tidak adanya langkah mediasi sebelumnya kini menjadi pertanyaan publik, yang menurut Penggugat disebabkan terbatasnya akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun,” tegas Davi.

Lebih lanjut, Davi menekankan bahwa setiap pemanfaatan dan penguasaan tanah harus dilandasi persetujuan pemilik sah. Ia menilai selama lebih dari 30 tahun lahan tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris tidak pernah melakukan pelepasan maupun pengalihan hak.

“Maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan maupun otoritas pertanahan,” ungkapnya.

Dalam proses gugatan, PN Bandung telah menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran langsung prinsipal dari Lembaga Pendidikan Aloysius, karena hanya diwakili kuasa hukum.

“Di mediasi 3 kali oleh pengadilan, tapi pihak tergugat tidak hadir karena mereka bersisikukuh merasa benar,” katanya.

Perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut ke tahap persidangan pada Selasa (16/12/2025). Pihak penggugat berharap adanya itikad baik dari Lembaga Pendidikan Aloysius untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut secara adil.

“Tujuan penggugat terhadap tanah tersebut selama ini bersifat mulia. Sebagian mau berbagi buat para dhuafa membantu, saudara-saudaranya yang memerlukan uluran tangan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ahli waris Gugatan Perdata Lembaga Pendidikan Aloysius PN Bandung sengketa lahan tanah Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.