Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Hits di Cianjur yang Wajib Dicicipi Saat Liburan Akhir Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 02:00 WIB

15 Spot Wisata Terbaik di Cianjur Buat ‘Short Escape’ Akhir Pekan

Rabu, 21 Oktober 2026 01:00 WIB

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 20:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Hits di Cianjur yang Wajib Dicicipi Saat Liburan Akhir Tahun
  • 15 Spot Wisata Terbaik di Cianjur Buat ‘Short Escape’ Akhir Pekan
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
  • Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?
  • Ranking AFC Terbaru: Indonesia Meroket ke Posisi 16 Asia, Persib dan Borneo FC Jadi Kunci
  • Mengarungi Jadwal Horor 3 Pekan, Pelatih Persib Bongkar Resep Sederhana Jaga Stamina Pemain
  • Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ahli Waris Sebut Lahan Dikuasai Sepihak, Perkara Aloysius Bergulir di PN Bandung

By Aga GustianaSabtu, 13 Desember 2025 09:33 WIB2 Mins Read
Sidang sengketa lahan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria bernama Rd Sutiana yang juga dikenal sebagai Basar Sutisna resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut diajukan atas nama dirinya sebagai ahli waris almarhum Rd Artayuda terhadap Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung yang diduga telah menempati tanah milik keluarganya seluas 25.560 meter persegi selama puluhan tahun.

Kuasa hukum penggugat, Nazwar Samsu bersama Davi Aulia Indra Giffari, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada tahun 1988. Saat itu, Lembaga Pendidikan Aloysius yang beralamat di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, disebut mulai menguasai lahan tanpa adanya izin maupun persetujuan dari keluarga ahli waris.

“Padahal kami tidak pernah sekalipun memberikan pelepasan hak, penyerahan, maupun persetujuan apa pun kepada pihak manapun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius,” ujar Davi Aulia Indra Giffari, Jumat (12/12/2025).

Alih-alih menyelesaikan persoalan kepemilikan, pihak lembaga pendidikan justru membangun fasilitas pendidikan di atas lahan tersebut setelah diduga memperoleh status hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, langkah tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan ataupun pelibatan ahli waris yang sah.

Baca Juga:  Yakin Permohonan Dikabulkan, Kuasa Hukum Pegi : Alat Bukti Polda Jabar Tak Penuhi Syarat

Upaya pencarian kejelasan sempat dilakukan oleh ahli waris pada periode 2021 hingga 2022 dengan mendatangi Kantor Wilayah BPN Jawa Barat. Sayangnya, usaha tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga sengketa akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Hakim Eman Sulaeman Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dilanjutkan 1 Juli

“Tidak adanya langkah mediasi sebelumnya kini menjadi pertanyaan publik, yang menurut Penggugat disebabkan terbatasnya akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun,” tegas Davi.

Lebih lanjut, Davi menekankan bahwa setiap pemanfaatan dan penguasaan tanah harus dilandasi persetujuan pemilik sah. Ia menilai selama lebih dari 30 tahun lahan tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris tidak pernah melakukan pelepasan maupun pengalihan hak.

“Maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan maupun otoritas pertanahan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil 'Kabur' Lagi dari Sidang Lawan Lisa Mariana

Dalam proses gugatan, PN Bandung telah menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran langsung prinsipal dari Lembaga Pendidikan Aloysius, karena hanya diwakili kuasa hukum.

“Di mediasi 3 kali oleh pengadilan, tapi pihak tergugat tidak hadir karena mereka bersisikukuh merasa benar,” katanya.

Perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut ke tahap persidangan pada Selasa (16/12/2025). Pihak penggugat berharap adanya itikad baik dari Lembaga Pendidikan Aloysius untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut secara adil.

“Tujuan penggugat terhadap tanah tersebut selama ini bersifat mulia. Sebagian mau berbagi buat para dhuafa membantu, saudara-saudaranya yang memerlukan uluran tangan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Banyak Murid Belum Lancar Calistung, Disdik Cirebon Setuju Kebijakan ‘Tidak Otomatis Naik Kelas’

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.