bukamata.id – Perburuan link video viral bertajuk “Tasya Gym Bandar Batang” kembali ramai di media sosial, terutama di platform TikTok dan X.
Konten tersebut menyebar luas dan memicu rasa penasaran publik hingga masuk dalam tren pencarian tinggi. Namun di balik viralitasnya, muncul ancaman serius berupa kejahatan siber yang memanfaatkan rasa penasaran warganet.
Video Viral Diduga Berasal dari Gym di Batang
Viralnya video ini bermula dari potongan rekaman yang diklaim berasal dari sebuah pusat kebugaran di wilayah Kabupaten Batang.
Potongan video tersebut kemudian dikaitkan dengan sosok bernama Tasya dan disebarkan ulang oleh sejumlah akun anonim dengan narasi yang belum terverifikasi.
Dalam waktu singkat, beredar klaim adanya versi lengkap berdurasi 15 menit yang disertai tautan tertentu untuk diakses pengguna.
Namun hingga saat ini, keaslian video maupun identitas sosok dalam narasi tersebut belum dapat dipastikan, termasuk klaim lokasi dan asal video.
Modus Phishing Mengintai Pengguna Internet
Seiring meningkatnya pencarian, sejumlah tautan yang beredar diduga kuat merupakan situs berbahaya yang digunakan untuk phishing atau pencurian data.
Risiko yang dapat dialami pengguna antara lain:
- Pencurian data login media sosial
- Infeksi malware pada perangkat
- Pengambilalihan akun pribadi
- Pencurian data perbankan dan mobile banking
- Kerugian finansial akibat kebocoran data
Fenomena ini menunjukkan bagaimana konten viral sering dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menjebak pengguna internet yang tidak waspada.
Polisi Naikkan Kasus “Bandar Bergetar” ke Penyidikan
Sejalan dengan viralnya kasus ini, aparat dari Polres Batang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini juga dikenal dengan kata kunci “Bandar Bergetar” yang kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang.
Dua orang berinisial SE (26) dan TA (19) telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penyebaran konten tersebut.
Polisi Tegaskan Ancaman Pidana Penyebar Konten
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan, menyimpan, atau membagikan ulang tautan video viral tersebut.
Selain berisiko menjadi korban kejahatan siber, pelaku penyebaran juga dapat dijerat hukum berdasarkan UU ITE.
“Siapa pun yang menyebarkan, menyimpan, atau membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” tegas pihak kepolisian.
Imbauan: Bijak Bermedia Sosial dan Hindari FOMO
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpengaruh fenomena Fear of Missing Out (FOMO).
Sikap waspada sangat penting untuk menghindari risiko pencurian data pribadi, kerugian finansial, hingga masalah hukum akibat penyebaran konten tidak terverifikasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










