bukamata.id – Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung yang mengajar di jenjang SD, SMP, hingga PAUD terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada 31 Desember 2026.
Kondisi ini terjadi akibat kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai awal tahun 2027.
Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri 2027
Kebijakan tersebut membuat ribuan tenaga pendidik di Kota Bandung berada dalam situasi tidak pasti. Setelah aturan berlaku, sekolah negeri tidak lagi dapat mempekerjakan guru honorer secara langsung.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang mencari solusi agar para guru tetap bisa mengabdi.
Skema PPPK Jadi Solusi Utama
Pemkot Bandung saat ini tengah mengkaji berbagai opsi, dengan fokus utama pada pengangkatan melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Kita sedang mencari kemungkinan supaya tahun 2027 hingga 2029 tidak terjadi PHK guru honorer,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan bahwa skema PPPK dinilai sebagai solusi paling realistis dan sesuai aturan hukum kepegawaian.
“Yang paling benar adalah diangkat jadi PPPK,” tambahnya.
Tantangan Berat di Anggaran APBD Bandung
Meski demikian, Pemkot Bandung menghadapi tantangan besar dalam aspek anggaran. Pengangkatan ribuan guru honorer menjadi PPPK berpotensi meningkatkan belanja pegawai secara signifikan.
Sesuai aturan pemerintah pusat, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.
Namun jika seluruh guru honorer diangkat, porsi belanja pegawai Kota Bandung diperkirakan bisa melonjak hingga 50 persen, yang berpotensi membebani fiskal daerah.
Pemkot Cari Skema Pembayaran Alternatif
Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan fiskal yang harus tetap sesuai aturan nasional, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan guru.
Pemkot Bandung juga membuka opsi skema kepegawaian lain, termasuk PPPK penuh waktu, paruh waktu, hingga honorer terbatas.
Selain itu, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur melalui penyesuaian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kita juga berusaha mencari peluang menaikkan TPP, itu harus naik,” tegasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










