Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

Rabu, 12 Agustus 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersandung Regulasi, Gaji Guru Honorer Bandung Terancam Tertunda

By SusanaKamis, 23 April 2026 16:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi guru. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung hingga kini belum menerima gaji sejak Januari 2026. Mereka terdiri dari tenaga pendidik di tingkat PAUD, SD, SMP, hingga tutor pendidikan nonformal.

Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2026. Namun, pencairan gaji tersebut terkendala regulasi dari pemerintah pusat.

Terkendala UU ASN dan Aturan Pusat

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa hambatan utama berasal dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Selain itu, surat edaran dari Kementerian PAN RB juga melarang pengalokasian anggaran untuk tenaga honorer setelah proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Secara aturan sudah tidak bisa, karena terbentur Undang-Undang ASN. Saat ini sedang dikaji untuk solusi di tingkat daerah,” ujar Asep, Kamis (23/4/2026).

Pemkot Siapkan Payung Hukum Baru

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Bandung tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) agar pencairan gaji bisa dilakukan secara legal.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum.

“Masih dalam proses, mudah-mudahan minggu depan sudah clear,” kata Asep.

Anggaran Rp51 Miliar Sudah Disiapkan

Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp51 miliar untuk membayar gaji guru honorer pada tahun 2026.

Besaran gaji yang direncanakan yaitu:

  • Guru SD, SMP, dan tutor: sekitar Rp3,2 juta per bulan
  • Guru PAUD: naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta per bulan

Meski anggaran tersedia, pencairan tetap harus menunggu regulasi yang sah.

Gaji Direncanakan Dibayar Rapel

Jika payung hukum telah diterbitkan, Pemkot Bandung berencana mencairkan gaji secara rapel untuk periode Januari hingga April 2026.

Asep menyebut pencairan ditargetkan bisa dilakukan pada Mei 2026, bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional.

“Kalau regulasi sudah selesai, gaji Januari sampai April akan dirapel dan dicairkan sekaligus,” ujarnya.

Pemkot Bandung Upayakan Solusi Cepat

Meski menghadapi kendala regulasi, Pemkot Bandung menegaskan terus berupaya mempercepat penyelesaian agar hak para guru honorer dapat segera diterima.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

APBD Bandung 2026 Disdik Bandung gaji guru honorer Bandung gaji guru rapel guru honorer belum digaji guru PAUD SD SMP Bandung masalah honorer Indonesia PPPK 2026 UU ASN 2023
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban

Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.