bukamata.id – Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung hingga kini belum menerima gaji sejak Januari 2026. Mereka terdiri dari tenaga pendidik di tingkat PAUD, SD, SMP, hingga tutor pendidikan nonformal.
Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2026. Namun, pencairan gaji tersebut terkendala regulasi dari pemerintah pusat.
Terkendala UU ASN dan Aturan Pusat
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa hambatan utama berasal dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Selain itu, surat edaran dari Kementerian PAN RB juga melarang pengalokasian anggaran untuk tenaga honorer setelah proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Secara aturan sudah tidak bisa, karena terbentur Undang-Undang ASN. Saat ini sedang dikaji untuk solusi di tingkat daerah,” ujar Asep, Kamis (23/4/2026).
Pemkot Siapkan Payung Hukum Baru
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Bandung tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) agar pencairan gaji bisa dilakukan secara legal.
Proses penyusunan regulasi ini melibatkan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum.
“Masih dalam proses, mudah-mudahan minggu depan sudah clear,” kata Asep.
Anggaran Rp51 Miliar Sudah Disiapkan
Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp51 miliar untuk membayar gaji guru honorer pada tahun 2026.
Besaran gaji yang direncanakan yaitu:
- Guru SD, SMP, dan tutor: sekitar Rp3,2 juta per bulan
- Guru PAUD: naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta per bulan
Meski anggaran tersedia, pencairan tetap harus menunggu regulasi yang sah.
Gaji Direncanakan Dibayar Rapel
Jika payung hukum telah diterbitkan, Pemkot Bandung berencana mencairkan gaji secara rapel untuk periode Januari hingga April 2026.
Asep menyebut pencairan ditargetkan bisa dilakukan pada Mei 2026, bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional.
“Kalau regulasi sudah selesai, gaji Januari sampai April akan dirapel dan dicairkan sekaligus,” ujarnya.
Pemkot Bandung Upayakan Solusi Cepat
Meski menghadapi kendala regulasi, Pemkot Bandung menegaskan terus berupaya mempercepat penyelesaian agar hak para guru honorer dapat segera diterima.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










