Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Asia Afrika Bandung Simpan Jejak Sejarah Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 05:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Jumat, 12 Juni 2026 04:00 WIB

Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Link Video Beredar Tuai Kontroversi

Jumat, 12 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Asia Afrika Bandung Simpan Jejak Sejarah Dunia
  • Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status
  • Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Link Video Beredar Tuai Kontroversi
  • Ramai Diburu di TikTok dan X, Mengapa Netizen Harus Waspada dengan Isu Video Viral Cut Salwa?
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 12 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Bundel Langka Gratis
  • Hasil Semifinal Piala AFF U19: Kalah Tipis dari Australia, Indonesia Harus Puas Rebutan Tempat Ketiga
  • Saingi iPad Mini? Huawei Boyong MatePad Mini ke RI, Tablet Tipis 5,2 mm Bertabur Fitur Premium
  • Berburu Pilar Baru: Intip 7 Amunisi Gahar yang Masuk Radar Transfer Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersandung Regulasi, Gaji Guru Honorer Bandung Terancam Tertunda

By SusanaKamis, 23 April 2026 16:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi guru. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung hingga kini belum menerima gaji sejak Januari 2026. Mereka terdiri dari tenaga pendidik di tingkat PAUD, SD, SMP, hingga tutor pendidikan nonformal.

Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2026. Namun, pencairan gaji tersebut terkendala regulasi dari pemerintah pusat.

Terkendala UU ASN dan Aturan Pusat

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa hambatan utama berasal dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Selain itu, surat edaran dari Kementerian PAN RB juga melarang pengalokasian anggaran untuk tenaga honorer setelah proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

“Secara aturan sudah tidak bisa, karena terbentur Undang-Undang ASN. Saat ini sedang dikaji untuk solusi di tingkat daerah,” ujar Asep, Kamis (23/4/2026).

Pemkot Siapkan Payung Hukum Baru

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Bandung tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) agar pencairan gaji bisa dilakukan secara legal.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum.

Baca Juga:  Insan Pendidikan Kota Bandung Harus Jadi Teladan Demi Lahirkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

“Masih dalam proses, mudah-mudahan minggu depan sudah clear,” kata Asep.

Anggaran Rp51 Miliar Sudah Disiapkan

Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp51 miliar untuk membayar gaji guru honorer pada tahun 2026.

Besaran gaji yang direncanakan yaitu:

  • Guru SD, SMP, dan tutor: sekitar Rp3,2 juta per bulan
  • Guru PAUD: naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta per bulan

Meski anggaran tersedia, pencairan tetap harus menunggu regulasi yang sah.

Gaji Direncanakan Dibayar Rapel

Jika payung hukum telah diterbitkan, Pemkot Bandung berencana mencairkan gaji secara rapel untuk periode Januari hingga April 2026.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK 2026: Panduan Lengkap dan Jadwal Terbaru

Asep menyebut pencairan ditargetkan bisa dilakukan pada Mei 2026, bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional.

“Kalau regulasi sudah selesai, gaji Januari sampai April akan dirapel dan dicairkan sekaligus,” ujarnya.

Pemkot Bandung Upayakan Solusi Cepat

Meski menghadapi kendala regulasi, Pemkot Bandung menegaskan terus berupaya mempercepat penyelesaian agar hak para guru honorer dapat segera diterima.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

APBD Bandung 2026 Disdik Bandung gaji guru honorer Bandung gaji guru rapel guru honorer belum digaji guru PAUD SD SMP Bandung masalah honorer Indonesia PPPK 2026 UU ASN 2023
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Dua Motor Tabrakan di Flyover Kiaracondong, Arus Lalu Lintas Jalan Ibrahim Adjie Lumpuh

Padam Listrik

Listrik Tiba-Tiba Padam di Banyak Kota Termasuk Bandung, ESDM Buka Suara

Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung

Gedung DPRD Jabar Dikepung Mahasiswa, Kebijakan Ekonomi hingga RUU Polri Jadi Sorotan Utama

ilustrasi gempa

Sesar Naik Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Ahli BRIN Ingatkan Potensi Gempa Darat Jawa

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.