Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Marc Klok Tegaskan Persib Siap Hajar Arema FC, Perebutan Gelar Jadi Tantangan

Kamis, 23 April 2026 17:04 WIB

Tersandung Regulasi, Gaji Guru Honorer Bandung Terancam Tertunda

Kamis, 23 April 2026 16:02 WIB
Ilustrasi PNS.

Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 23 April 2026 15:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Marc Klok Tegaskan Persib Siap Hajar Arema FC, Perebutan Gelar Jadi Tantangan
  • Tersandung Regulasi, Gaji Guru Honorer Bandung Terancam Tertunda
  • Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak
  • Demi Jaga Takhta, Bojan Hodak Minta Bobotoh Birukan GBLA di Laga Persib vs Arema
  • Jangan Tertipu! Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Diduga Hanya Potongan Editan
  • Bojan Hodak Tegaskan Persib Siap Habis-habisan Lawan Singo Edan
  • 5 Pemain Asia Terbaik yang Patut Diperhatikan di Turnamen Sepak Bola Terbesar Tahun Ini
  • Dedi Mulyadi Siapkan Sekolah Maung, Tampung Siswa Berprestasi Akademik hingga Seni
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 23 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersandung Regulasi, Gaji Guru Honorer Bandung Terancam Tertunda

By SusanaKamis, 23 April 2026 16:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi guru. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung hingga kini belum menerima gaji sejak Januari 2026. Mereka terdiri dari tenaga pendidik di tingkat PAUD, SD, SMP, hingga tutor pendidikan nonformal.

Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2026. Namun, pencairan gaji tersebut terkendala regulasi dari pemerintah pusat.

Terkendala UU ASN dan Aturan Pusat

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa hambatan utama berasal dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Baca Juga:  Hasil Seleksi SPMB SD dan SMP Kota Bandung 2025 Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Selain itu, surat edaran dari Kementerian PAN RB juga melarang pengalokasian anggaran untuk tenaga honorer setelah proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Secara aturan sudah tidak bisa, karena terbentur Undang-Undang ASN. Saat ini sedang dikaji untuk solusi di tingkat daerah,” ujar Asep, Kamis (23/4/2026).

Pemkot Siapkan Payung Hukum Baru

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Bandung tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) agar pencairan gaji bisa dilakukan secara legal.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum.

Baca Juga:  Insan Pendidikan Kota Bandung Harus Jadi Teladan Demi Lahirkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

“Masih dalam proses, mudah-mudahan minggu depan sudah clear,” kata Asep.

Anggaran Rp51 Miliar Sudah Disiapkan

Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp51 miliar untuk membayar gaji guru honorer pada tahun 2026.

Besaran gaji yang direncanakan yaitu:

  • Guru SD, SMP, dan tutor: sekitar Rp3,2 juta per bulan
  • Guru PAUD: naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta per bulan

Meski anggaran tersedia, pencairan tetap harus menunggu regulasi yang sah.

Gaji Direncanakan Dibayar Rapel

Jika payung hukum telah diterbitkan, Pemkot Bandung berencana mencairkan gaji secara rapel untuk periode Januari hingga April 2026.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK 2026: Panduan Lengkap dan Jadwal Terbaru

Asep menyebut pencairan ditargetkan bisa dilakukan pada Mei 2026, bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional.

“Kalau regulasi sudah selesai, gaji Januari sampai April akan dirapel dan dicairkan sekaligus,” ujarnya.

Pemkot Bandung Upayakan Solusi Cepat

Meski menghadapi kendala regulasi, Pemkot Bandung menegaskan terus berupaya mempercepat penyelesaian agar hak para guru honorer dapat segera diterima.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

APBD Bandung 2026 Disdik Bandung gaji guru honorer Bandung gaji guru rapel guru honorer belum digaji guru PAUD SD SMP Bandung masalah honorer Indonesia PPPK 2026 UU ASN 2023
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi PNS.

Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Dedi Mulyadi Siapkan Sekolah Maung, Tampung Siswa Berprestasi Akademik hingga Seni

Dedi Mulyadi Dorong Beasiswa SMK Industri, Targetkan Lahir Kelas Menengah Baru di Jabar

Survei Ungkap Kepuasan Tinggi, Pendidikan Bandung Masuk Kategori Terbaik

Angkot Ditabrak Truk Fuso di Cipatat Bandung Barat, 11 Orang Jadi Korban

Sektor Kesehatan Kota Bandung Raih Rapor Hijau, Ini Rahasia di Baliknya

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Full No Sensor’ Viral, Ternyata Ancaman Serius Siber
  • Bursa Transfer Panas! Nama Besar Masuk-Keluar dari Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.