bukamata.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui regulasi terbaru, pemerintah resmi memberikan kepastian terkait kesejahteraan jangka panjang, termasuk jaminan pensiun dan hari tua.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyamakan hak antara PPPK dan PNS dalam sistem jaminan sosial.
Hak PPPK dalam Jaminan Sosial
Berdasarkan Pasal 21 ayat (6) UU ASN 2023, PPPK kini berhak atas paket jaminan sosial yang lebih lengkap, meliputi:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN, termasuk PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak.
Jaminan Pensiun dan Hari Tua Jadi Sorotan
Dua komponen penting dalam kebijakan ini adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Keduanya diberikan sebagai perlindungan keberlanjutan penghasilan setelah masa kerja berakhir.
Manfaat tersebut akan diterima ketika PPPK memasuki batas usia pensiun atau saat masa perjanjian kerja selesai.
Skema Pembiayaan Jaminan PPPK
Pembiayaan jaminan pensiun dan hari tua bersumber dari sistem kontribusi bersama antara pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari pegawai.
Besaran manfaat yang diterima akan dihitung berdasarkan akumulasi iuran selama masa kerja. Hasil pengembangan iuran juga dapat menjadi tambahan manfaat bagi peserta.
Pentingnya Memahami Batas Usia Pensiun
Untuk mendapatkan hak jaminan tersebut, PPPK perlu memperhatikan batas usia pensiun (BUP) sesuai jabatan masing-masing.
Ketentuan ini menjadi acuan penting dalam menentukan kapan hak jaminan pensiun dan hari tua mulai dapat diterima.
Langkah Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan yang adil bagi seluruh aparatur negara, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Dengan aturan baru ini, PPPK kini memiliki perlindungan sosial yang lebih kuat dan setara dengan PNS.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










