Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF Terbaru 13 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon Elegan dan Voucher Gratis Sekarang!

Kamis, 13 Agustus 2026 01:00 WIB

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF Terbaru 13 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon Elegan dan Voucher Gratis Sekarang!
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

By SusanaKamis, 30 April 2026 05:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui regulasi terbaru, pemerintah resmi memberikan kepastian terkait kesejahteraan jangka panjang, termasuk jaminan pensiun dan hari tua.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyamakan hak antara PPPK dan PNS dalam sistem jaminan sosial.

Hak PPPK dalam Jaminan Sosial

Berdasarkan Pasal 21 ayat (6) UU ASN 2023, PPPK kini berhak atas paket jaminan sosial yang lebih lengkap, meliputi:

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua

Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN, termasuk PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak.

Jaminan Pensiun dan Hari Tua Jadi Sorotan

Dua komponen penting dalam kebijakan ini adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Keduanya diberikan sebagai perlindungan keberlanjutan penghasilan setelah masa kerja berakhir.

Manfaat tersebut akan diterima ketika PPPK memasuki batas usia pensiun atau saat masa perjanjian kerja selesai.

Skema Pembiayaan Jaminan PPPK

Pembiayaan jaminan pensiun dan hari tua bersumber dari sistem kontribusi bersama antara pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari pegawai.

Besaran manfaat yang diterima akan dihitung berdasarkan akumulasi iuran selama masa kerja. Hasil pengembangan iuran juga dapat menjadi tambahan manfaat bagi peserta.

Pentingnya Memahami Batas Usia Pensiun

Untuk mendapatkan hak jaminan tersebut, PPPK perlu memperhatikan batas usia pensiun (BUP) sesuai jabatan masing-masing.

Ketentuan ini menjadi acuan penting dalam menentukan kapan hak jaminan pensiun dan hari tua mulai dapat diterima.

Langkah Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan yang adil bagi seluruh aparatur negara, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Dengan aturan baru ini, PPPK kini memiliki perlindungan sosial yang lebih kuat dan setara dengan PNS.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2023 hak PPPK terbaru jaminan hari tua ASN jaminan pensiun PPPK kesejahteraan PPPK PPPK 2023 PPPK Indonesia UU ASN 2023
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban

Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.