Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Cella Pramuka Bikin Heboh Netizen, Ini Awal Mula Viral di TikTok

Kamis, 25 Juni 2026 18:13 WIB

Orang Tua Wajib Catat! Cek Jadwal Libur Sekolah Juni 2026 Wilayah Bandung dan Sekitarnya untuk Rencana Piknik

Kamis, 25 Juni 2026 17:46 WIB

Masa Lalu Taufik Hidayat Terungkap, Ayah Sebut Anak Temperamental Sejak Kecil

Kamis, 25 Juni 2026 17:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Cella Pramuka Bikin Heboh Netizen, Ini Awal Mula Viral di TikTok
  • Orang Tua Wajib Catat! Cek Jadwal Libur Sekolah Juni 2026 Wilayah Bandung dan Sekitarnya untuk Rencana Piknik
  • Masa Lalu Taufik Hidayat Terungkap, Ayah Sebut Anak Temperamental Sejak Kecil
  • Persib Siapkan Bomber Baru? Ajdin Mujagic Punya Rekor 25 Gol di Malaysia
  • Ramai Dicari Warganet di Telegram, Cek Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih
  • Kisruh SPMB 2026, Ombudsman Semprot Disdik Jabar: Sosialisasi Minim Banget!
  • Sinyal Kuat ke Persib? Mike van der Hoorn Resmi Pamit dari FC Utrecht!
  • Kejutan Fase Grup Piala Dunia 2026: 13 Negara Segel Tiket 32 Besar, 7 Tim Angkat Koper!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 25 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

By SusanaKamis, 30 April 2026 05:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui regulasi terbaru, pemerintah resmi memberikan kepastian terkait kesejahteraan jangka panjang, termasuk jaminan pensiun dan hari tua.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyamakan hak antara PPPK dan PNS dalam sistem jaminan sosial.

Hak PPPK dalam Jaminan Sosial

Berdasarkan Pasal 21 ayat (6) UU ASN 2023, PPPK kini berhak atas paket jaminan sosial yang lebih lengkap, meliputi:

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua
Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN, termasuk PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak.

Jaminan Pensiun dan Hari Tua Jadi Sorotan

Dua komponen penting dalam kebijakan ini adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Keduanya diberikan sebagai perlindungan keberlanjutan penghasilan setelah masa kerja berakhir.

Manfaat tersebut akan diterima ketika PPPK memasuki batas usia pensiun atau saat masa perjanjian kerja selesai.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Skema Pembiayaan Jaminan PPPK

Pembiayaan jaminan pensiun dan hari tua bersumber dari sistem kontribusi bersama antara pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari pegawai.

Besaran manfaat yang diterima akan dihitung berdasarkan akumulasi iuran selama masa kerja. Hasil pengembangan iuran juga dapat menjadi tambahan manfaat bagi peserta.

Pentingnya Memahami Batas Usia Pensiun

Untuk mendapatkan hak jaminan tersebut, PPPK perlu memperhatikan batas usia pensiun (BUP) sesuai jabatan masing-masing.

Baca Juga:  Tersandung Regulasi, Gaji Guru Honorer Bandung Terancam Tertunda

Ketentuan ini menjadi acuan penting dalam menentukan kapan hak jaminan pensiun dan hari tua mulai dapat diterima.

Langkah Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan yang adil bagi seluruh aparatur negara, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Dengan aturan baru ini, PPPK kini memiliki perlindungan sosial yang lebih kuat dan setara dengan PNS.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2023 hak PPPK terbaru jaminan hari tua ASN jaminan pensiun PPPK kesejahteraan PPPK PPPK 2023 PPPK Indonesia UU ASN 2023
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Masa Lalu Taufik Hidayat Terungkap, Ayah Sebut Anak Temperamental Sejak Kecil

Kisruh SPMB 2026, Ombudsman Semprot Disdik Jabar: Sosialisasi Minim Banget!

Tutorial Jadi Komisaris BUMN Umur 27 Tahun: Gak Perlu Kuliah, Cukup Jadi Relawan!

Pemprov Jabar Pastikan Dana SSK Tersedia, Herman: Tinggal Tata Kelola dan Teknis Pelaksanaannya

Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: DPR Desak Taufik Hidayat Dihukum Kebiri!

Viral! Nyali Emak-emak di Labura Gerebek Sendiri Diduga Sarang Narkoba, Polisi Langsung Turun Tangan

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.