Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Jumat, 14 Agustus 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan

Jumat, 14 Agustus 2026 02:00 WIB

Kode Redeem FF 14 Agustus 2026: Dapatkan Bundle Keren, Emote Rare, dan Voucher Diamond Sekarang!

Jumat, 14 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP
  • Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Kode Redeem FF 14 Agustus 2026: Dapatkan Bundle Keren, Emote Rare, dan Voucher Diamond Sekarang!
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
  • Persib Bandung Lepas Gelandang Muda Adzikry Fadlilah ke Persijap Jepara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

By SusanaKamis, 30 April 2026 20:47 WIB3 Mins Read
ASN
Ilustrasi ASN Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan aturan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Meski menjadi kabar baik yang dinanti jutaan ASN, terdapat ketentuan penting yang wajib diperhatikan. Tidak semua penerima bisa menyimpan dana tersebut sepenuhnya. Dalam kondisi tertentu, ada kategori ASN yang justru diwajibkan mengembalikan gaji ke-13 ke kas negara.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dilakukan dengan prinsip:

  • Tepat sasaran
  • Efisien
  • Sesuai ketentuan administrasi

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pembayaran atau kelebihan transfer.

Kategori ASN yang Wajib Mengembalikan Gaji ke-13

Mengacu pada Pasal 17 ayat (3) PP No. 9 Tahun 2026, terdapat kategori penerima yang wajib mengembalikan dana apabila terjadi kelebihan pembayaran.

Kategori tersebut adalah:

1. ASN atau Pensiunan dengan Status Ganda

ASN atau pensiunan yang menerima lebih dari satu gaji ke-13 wajib mengembalikan kelebihan dana.

Kondisi ini biasanya terjadi pada individu yang memiliki lebih dari satu status, seperti:

  • ASN aktif sekaligus penerima pensiun
  • Pensiunan yang juga menerima tunjangan lain dari negara
  • Pejabat di lembaga nonstruktural yang juga pensiunan PNS

Dalam situasi ini, penerima hanya berhak atas satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar.

Kelebihan Bayar Dianggap Utang Negara

Pemerintah menegaskan bahwa kelebihan pembayaran gaji ke-13 bukan sekadar kesalahan administratif biasa.

Dana tersebut secara hukum dianggap sebagai:

  • Utang kepada negara
  • Wajib dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku

Artinya, jika seseorang menerima dua kali transfer, maka salah satunya harus dikembalikan sepenuhnya.

Mekanisme Pembayaran yang Benar

Sistem telah dirancang agar setiap penerima hanya mendapatkan satu kali pembayaran.

Namun, jika terjadi kendala teknis hingga menyebabkan transfer ganda, maka:

  • Penerima wajib melaporkan
  • Mengembalikan kelebihan dana
  • Mengikuti prosedur administrasi yang ditentukan

Contohnya, seorang anggota lembaga nonstruktural yang juga pensiunan PNS hanya boleh menerima satu gaji ke-13 dengan nilai paling besar.

Prosedur Pengembalian Dana Gaji ke-13

Bagi ASN atau pensiunan yang mengalami kelebihan transfer, langkah yang harus dilakukan antara lain:

  1. Segera melaporkan ke instansi terkait
  2. Mengembalikan dana ke kas negara
  3. Mengikuti prosedur administrasi resmi

Sementara itu, di tingkat instansi:

  • Bendahara pengeluaran wajib menyetorkan sisa dana ke kas negara
  • Setoran dilakukan secara terpisah dan tidak boleh digabung dengan transaksi lain

Imbauan untuk ASN: Cek Rekening dan Status Penerimaan

Pemerintah mengimbau seluruh ASN dan pensiunan untuk:

  • Memeriksa jumlah dana yang diterima
  • Memastikan tidak terjadi pembayaran ganda
  • Segera melapor jika ditemukan kelebihan

Langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.

Gaji ke-13 ASN 2026 memang menjadi kabar baik, namun tetap harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan.

ASN dengan status ganda perlu lebih waspada, karena kelebihan pembayaran bukan hak tambahan, melainkan kewajiban untuk dikembalikan ke negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN wajib kembalikan gaji aturan gaji ke 13 Berita ASN Terbaru gaji ke 13 ASN 2026 pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS 2026 PP 9 Tahun 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.