Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta

Kamis, 30 April 2026 21:28 WIB

Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2

Kamis, 30 April 2026 21:10 WIB

Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan

Kamis, 30 April 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
  • Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2
  • Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan
  • Awas Jebakan! Link Video Viral Tasya Gym Bandar Batang Ternyata Pintu Masuk Hacker?
  • ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara
  • Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu
  • Bhayangkara Unggul 2-1, Persib Kejar Lewat Gol Injury Time
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

By SusanaKamis, 30 April 2026 20:47 WIB3 Mins Read
ASN
Ilustrasi ASN Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan aturan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Meski menjadi kabar baik yang dinanti jutaan ASN, terdapat ketentuan penting yang wajib diperhatikan. Tidak semua penerima bisa menyimpan dana tersebut sepenuhnya. Dalam kondisi tertentu, ada kategori ASN yang justru diwajibkan mengembalikan gaji ke-13 ke kas negara.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dilakukan dengan prinsip:

  • Tepat sasaran
  • Efisien
  • Sesuai ketentuan administrasi

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pembayaran atau kelebihan transfer.

Kategori ASN yang Wajib Mengembalikan Gaji ke-13

Baca Juga:  THR Sudah Cair, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026

Mengacu pada Pasal 17 ayat (3) PP No. 9 Tahun 2026, terdapat kategori penerima yang wajib mengembalikan dana apabila terjadi kelebihan pembayaran.

Kategori tersebut adalah:

1. ASN atau Pensiunan dengan Status Ganda

ASN atau pensiunan yang menerima lebih dari satu gaji ke-13 wajib mengembalikan kelebihan dana.

Kondisi ini biasanya terjadi pada individu yang memiliki lebih dari satu status, seperti:

  • ASN aktif sekaligus penerima pensiun
  • Pensiunan yang juga menerima tunjangan lain dari negara
  • Pejabat di lembaga nonstruktural yang juga pensiunan PNS

Dalam situasi ini, penerima hanya berhak atas satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar.

Kelebihan Bayar Dianggap Utang Negara

Pemerintah menegaskan bahwa kelebihan pembayaran gaji ke-13 bukan sekadar kesalahan administratif biasa.

Baca Juga:  Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Naik Mulai Agustus, Cek Jumlahnya!

Dana tersebut secara hukum dianggap sebagai:

  • Utang kepada negara
  • Wajib dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku

Artinya, jika seseorang menerima dua kali transfer, maka salah satunya harus dikembalikan sepenuhnya.

Mekanisme Pembayaran yang Benar

Sistem telah dirancang agar setiap penerima hanya mendapatkan satu kali pembayaran.

Namun, jika terjadi kendala teknis hingga menyebabkan transfer ganda, maka:

  • Penerima wajib melaporkan
  • Mengembalikan kelebihan dana
  • Mengikuti prosedur administrasi yang ditentukan

Contohnya, seorang anggota lembaga nonstruktural yang juga pensiunan PNS hanya boleh menerima satu gaji ke-13 dengan nilai paling besar.

Prosedur Pengembalian Dana Gaji ke-13

Bagi ASN atau pensiunan yang mengalami kelebihan transfer, langkah yang harus dilakukan antara lain:

  1. Segera melaporkan ke instansi terkait
  2. Mengembalikan dana ke kas negara
  3. Mengikuti prosedur administrasi resmi
Baca Juga:  Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair, Segini Nominal yang Diterima

Sementara itu, di tingkat instansi:

  • Bendahara pengeluaran wajib menyetorkan sisa dana ke kas negara
  • Setoran dilakukan secara terpisah dan tidak boleh digabung dengan transaksi lain

Imbauan untuk ASN: Cek Rekening dan Status Penerimaan

Pemerintah mengimbau seluruh ASN dan pensiunan untuk:

  • Memeriksa jumlah dana yang diterima
  • Memastikan tidak terjadi pembayaran ganda
  • Segera melapor jika ditemukan kelebihan

Langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.

Gaji ke-13 ASN 2026 memang menjadi kabar baik, namun tetap harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan.

ASN dengan status ganda perlu lebih waspada, karena kelebihan pembayaran bukan hak tambahan, melainkan kewajiban untuk dikembalikan ke negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN wajib kembalikan gaji aturan gaji ke 13 Berita ASN Terbaru gaji ke 13 ASN 2026 pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS 2026 PP 9 Tahun 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.