Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang

Selasa, 13 Oktober 2026 09:17 WIB

Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa

Selasa, 13 Oktober 2026 06:00 WIB

Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni

Selasa, 13 Oktober 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang
  • Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa
  • Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni
  • Bingung Cari Makan Malam di Sumedang? Ini 5 Tempat dengan Menu Lezat dan Harga Terjangkau
  • Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini
  • Jadwal Super Padat Bikin Pemain Tumbang, Thom Haye Buka Suara Soal Fasilitas Recovery Persib
  • Era Baru Pengajuan Bansos: Cukup Gunakan NIK KTP, Proses Verifikasi Cuma Hitungan Menit
  • Diduga Sempat Diberi Telur Mentah, Bayi Alena Meninggal pada Usia 28 Hari
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

By SusanaKamis, 30 April 2026 20:47 WIB3 Mins Read
ASN
Ilustrasi ASN Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan aturan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Meski menjadi kabar baik yang dinanti jutaan ASN, terdapat ketentuan penting yang wajib diperhatikan. Tidak semua penerima bisa menyimpan dana tersebut sepenuhnya. Dalam kondisi tertentu, ada kategori ASN yang justru diwajibkan mengembalikan gaji ke-13 ke kas negara.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dilakukan dengan prinsip:

  • Tepat sasaran
  • Efisien
  • Sesuai ketentuan administrasi

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pembayaran atau kelebihan transfer.

Kategori ASN yang Wajib Mengembalikan Gaji ke-13

Mengacu pada Pasal 17 ayat (3) PP No. 9 Tahun 2026, terdapat kategori penerima yang wajib mengembalikan dana apabila terjadi kelebihan pembayaran.

Kategori tersebut adalah:

1. ASN atau Pensiunan dengan Status Ganda

ASN atau pensiunan yang menerima lebih dari satu gaji ke-13 wajib mengembalikan kelebihan dana.

Kondisi ini biasanya terjadi pada individu yang memiliki lebih dari satu status, seperti:

  • ASN aktif sekaligus penerima pensiun
  • Pensiunan yang juga menerima tunjangan lain dari negara
  • Pejabat di lembaga nonstruktural yang juga pensiunan PNS

Dalam situasi ini, penerima hanya berhak atas satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar.

Kelebihan Bayar Dianggap Utang Negara

Pemerintah menegaskan bahwa kelebihan pembayaran gaji ke-13 bukan sekadar kesalahan administratif biasa.

Dana tersebut secara hukum dianggap sebagai:

  • Utang kepada negara
  • Wajib dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku

Artinya, jika seseorang menerima dua kali transfer, maka salah satunya harus dikembalikan sepenuhnya.

Mekanisme Pembayaran yang Benar

Sistem telah dirancang agar setiap penerima hanya mendapatkan satu kali pembayaran.

Namun, jika terjadi kendala teknis hingga menyebabkan transfer ganda, maka:

  • Penerima wajib melaporkan
  • Mengembalikan kelebihan dana
  • Mengikuti prosedur administrasi yang ditentukan

Contohnya, seorang anggota lembaga nonstruktural yang juga pensiunan PNS hanya boleh menerima satu gaji ke-13 dengan nilai paling besar.

Prosedur Pengembalian Dana Gaji ke-13

Bagi ASN atau pensiunan yang mengalami kelebihan transfer, langkah yang harus dilakukan antara lain:

  1. Segera melaporkan ke instansi terkait
  2. Mengembalikan dana ke kas negara
  3. Mengikuti prosedur administrasi resmi

Sementara itu, di tingkat instansi:

  • Bendahara pengeluaran wajib menyetorkan sisa dana ke kas negara
  • Setoran dilakukan secara terpisah dan tidak boleh digabung dengan transaksi lain

Imbauan untuk ASN: Cek Rekening dan Status Penerimaan

Pemerintah mengimbau seluruh ASN dan pensiunan untuk:

  • Memeriksa jumlah dana yang diterima
  • Memastikan tidak terjadi pembayaran ganda
  • Segera melapor jika ditemukan kelebihan

Langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.

Gaji ke-13 ASN 2026 memang menjadi kabar baik, namun tetap harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan.

ASN dengan status ganda perlu lebih waspada, karena kelebihan pembayaran bukan hak tambahan, melainkan kewajiban untuk dikembalikan ke negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang

Bansos

Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini

Diduga Sempat Diberi Telur Mentah, Bayi Alena Meninggal pada Usia 28 Hari

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

PKH hingga PIP 2026, Segini Nominal Bantuan dan Cara Cek Status Penerima secara Online

Nasib PMI Asal Cililin di Dubai Bikin Keluarga Cemas, Komunikasi Terputus usai Minta Pertolongan

Dikira Nyata, Aksi Heroik ODGJ Gagalkan Curanmor Ternyata Rekayasa AI

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
  • Incar Poin Penuh di Kandang Port FC, Persib Bandung Siap Tampil Habis-habisan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.