bukamata.id – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan pada bulan Juni 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal, mekanisme, hingga besaran gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Berdasarkan aturan terbaru, berikut kelompok yang berhak menerima gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Komponen Gaji ke-13 Tanpa Potongan
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai ketentuan.
Komponen yang diterima ASN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Untuk CPNS, besaran yang diterima sebesar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, CPNS daerah dapat menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Aturan Gaji ke-13 untuk PPPK
Untuk PPPK, pemerintah menetapkan ketentuan khusus. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Besaran Gaji ke-13 Non-ASN
Selain ASN, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural dengan nominal sebagai berikut:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: ± Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: ± Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: ± Rp28,1 juta
Eselon:
- Eselon I: ± Rp24,8 juta
- Eselon II: ± Rp19,5 juta
- Eselon III: ± Rp13,8 juta
- Eselon IV: ± Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan):
- SD–SMP: Rp4,2–Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9–Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4–Rp6,5 juta
- D4–S1: Rp6,5–Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7–Rp9 juta
Pencairan Diharapkan Dorong Kesejahteraan ASN
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
ASN di seluruh Indonesia diimbau untuk mulai mengecek rekening masing-masing menjelang jadwal pencairan tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










