Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Persib

Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24

Minggu, 14 Juni 2026 13:54 WIB

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Minggu, 14 Juni 2026 13:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair, Segini Nominal yang Diterima

By SusanaSenin, 20 April 2026 13:28 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan pada bulan Juni 2026.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal, mekanisme, hingga besaran gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Berdasarkan aturan terbaru, berikut kelompok yang berhak menerima gaji ke-13:

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025, Persiapkan Dokumen Ini!
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Komponen Gaji ke-13 Tanpa Potongan

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai ketentuan.

Komponen yang diterima ASN meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Untuk CPNS, besaran yang diterima sebesar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, CPNS daerah dapat menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga:  Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Aturan Gaji ke-13 untuk PPPK

Untuk PPPK, pemerintah menetapkan ketentuan khusus. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Besaran Gaji ke-13 Non-ASN

Selain ASN, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural dengan nominal sebagai berikut:

Pimpinan Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: ± Rp31,4 juta
  • Wakil Ketua: ± Rp29,6 juta
  • Sekretaris/Anggota: ± Rp28,1 juta
Baca Juga:  Polri Buka Lowongan 350 Formasi PPPK 2023, Ini Jadwal dan Jabatannya

Eselon:

  • Eselon I: ± Rp24,8 juta
  • Eselon II: ± Rp19,5 juta
  • Eselon III: ± Rp13,8 juta
  • Eselon IV: ± Rp10,6 juta

Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan):

  • SD–SMP: Rp4,2–Rp5 juta
  • SMA–D1: Rp4,9–Rp5,8 juta
  • D2–D3: Rp5,4–Rp6,5 juta
  • D4–S1: Rp6,5–Rp7,8 juta
  • S2–S3: Rp7,7–Rp9 juta

Pencairan Diharapkan Dorong Kesejahteraan ASN

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

ASN di seluruh Indonesia diimbau untuk mulai mengecek rekening masing-masing menjelang jadwal pencairan tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

besaran gaji ke-13 CPNS gaji ke-13 ASN 2026 gaji PNS Juni 2026 PP 9 Tahun 2026 PPPK TNI Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.