bukamata.id – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia! Selain menerima gaji dan tunjangan rutin setiap bulan, pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam melayani masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan menjadi wujud nyata penghargaan negara terhadap kinerja ASN, termasuk PPPK.
Kapan Gaji 13 PPPK 2025 Cair dan Apa Saja Komponennya?
Sesuai dengan aturan, gaji ke-13 PPPK akan dibayarkan sekitar pertengahan tahun, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, biasanya pada bulan Juni atau Juli.
Nilai yang diterima pun setara dengan total penghasilan satu bulan penuh.
Komponen gaji 13 PPPK 2025 mencakup:
- Gaji Pokok: Sesuai golongan dan masa kerja (berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024).
- Tunjangan Melekat:
- Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak)
- Tunjangan Pangan (beras)
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum sesuai jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
- PPPK di instansi pusat akan menerima Tukin sebesar 100% (jika instansi memberikan tunjangan tersebut).
- PPPK di instansi daerah akan menerima TPP sesuai kemampuan fiskal daerah, namun diupayakan setara dengan 100% dari TPP reguler.
Dengan skema ini, gaji ke-13 PPPK 2025 dipastikan bernilai penuh, tidak dipotong, dan mencerminkan penghasilan sebulan secara utuh.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang masih berlaku di tahun 2025 (kecuali ada revisi). Berikut daftar lengkapnya:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 / Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 / Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000 / Rp 7.329.900
Besaran gaji tergantung pada golongan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing ASN PPPK.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji 13 Tahun 2025?
Tak hanya PPPK, gaji ke-13 tahun 2025 juga diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan (dengan komponen disesuaikan seperti uang pensiun bulanan)
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan, sekaligus motivasi bagi seluruh aparatur negara untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










