Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Selasa, 15 September 2026 17:05 WIB

Pemkot Bandung Akan Tutup Lahan dan Laporkan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal

Selasa, 15 September 2026 16:45 WIB

Menembus Benteng Korea: Nostalgia Kelam 31 Tahun Silam Saat Persib Ditekuk Shin Tae-yong

Selasa, 15 September 2026 16:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar
  • Pemkot Bandung Akan Tutup Lahan dan Laporkan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
  • Menembus Benteng Korea: Nostalgia Kelam 31 Tahun Silam Saat Persib Ditekuk Shin Tae-yong
  • Anak Diduga Korban Kekerasan Dicari, Pernah Terlihat di Soekarno-Hatta hingga Tegallega
  • Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma
  • 18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat
  • Persib Datang dengan Kekuatan Pincang, Ini Susunan Pemain Lawan FC Seoul
  • Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji 13 PPPK 2025 Kapan Cair? Ini Rincian Besaran dan Komponennya

By SusanaSelasa, 20 Mei 2025 10:15 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia! Selain menerima gaji dan tunjangan rutin setiap bulan, pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam melayani masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan menjadi wujud nyata penghargaan negara terhadap kinerja ASN, termasuk PPPK.

Kapan Gaji 13 PPPK 2025 Cair dan Apa Saja Komponennya?

Sesuai dengan aturan, gaji ke-13 PPPK akan dibayarkan sekitar pertengahan tahun, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, biasanya pada bulan Juni atau Juli.

Nilai yang diterima pun setara dengan total penghasilan satu bulan penuh.

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2: Link Resmi, Cara Cek, Jadwal, dan Fakta Penting yang Wajib Diketahui

Komponen gaji 13 PPPK 2025 mencakup:

  • Gaji Pokok: Sesuai golongan dan masa kerja (berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024).
  • Tunjangan Melekat:
    • Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak)
    • Tunjangan Pangan (beras)
    • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum sesuai jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
    • PPPK di instansi pusat akan menerima Tukin sebesar 100% (jika instansi memberikan tunjangan tersebut).
    • PPPK di instansi daerah akan menerima TPP sesuai kemampuan fiskal daerah, namun diupayakan setara dengan 100% dari TPP reguler.

Dengan skema ini, gaji ke-13 PPPK 2025 dipastikan bernilai penuh, tidak dipotong, dan mencerminkan penghasilan sebulan secara utuh.

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Baca Juga:  Tak Lolos Seleksi PPPK? Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Gaji pokok PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang masih berlaku di tahun 2025 (kecuali ada revisi). Berikut daftar lengkapnya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 / Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 / Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000 / Rp 7.329.900
Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, BKN Umumkan Honorer yang Dirumahkan pada 2025

Besaran gaji tergantung pada golongan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing ASN PPPK.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji 13 Tahun 2025?

Tak hanya PPPK, gaji ke-13 tahun 2025 juga diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Hakim
  • Pensiunan (dengan komponen disesuaikan seperti uang pensiun bulanan)

Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan, sekaligus motivasi bagi seluruh aparatur negara untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Pemkot Bandung Akan Tutup Lahan dan Laporkan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal

ilustrasi kekerasan

Anak Diduga Korban Kekerasan Dicari, Pernah Terlihat di Soekarno-Hatta hingga Tegallega

Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma

18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat

Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.