Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026

Jumat, 31 Juli 2026 05:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Jumat, 31 Juli 2026 04:00 WIB

Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
  • Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji 13 PPPK 2025 Kapan Cair? Ini Rincian Besaran dan Komponennya

By SusanaSelasa, 20 Mei 2025 10:15 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia! Selain menerima gaji dan tunjangan rutin setiap bulan, pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam melayani masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan menjadi wujud nyata penghargaan negara terhadap kinerja ASN, termasuk PPPK.

Kapan Gaji 13 PPPK 2025 Cair dan Apa Saja Komponennya?

Sesuai dengan aturan, gaji ke-13 PPPK akan dibayarkan sekitar pertengahan tahun, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, biasanya pada bulan Juni atau Juli.

Nilai yang diterima pun setara dengan total penghasilan satu bulan penuh.

Komponen gaji 13 PPPK 2025 mencakup:

  • Gaji Pokok: Sesuai golongan dan masa kerja (berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024).
  • Tunjangan Melekat:
    • Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak)
    • Tunjangan Pangan (beras)
    • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum sesuai jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
    • PPPK di instansi pusat akan menerima Tukin sebesar 100% (jika instansi memberikan tunjangan tersebut).
    • PPPK di instansi daerah akan menerima TPP sesuai kemampuan fiskal daerah, namun diupayakan setara dengan 100% dari TPP reguler.

Dengan skema ini, gaji ke-13 PPPK 2025 dipastikan bernilai penuh, tidak dipotong, dan mencerminkan penghasilan sebulan secara utuh.

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Gaji pokok PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang masih berlaku di tahun 2025 (kecuali ada revisi). Berikut daftar lengkapnya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 / Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 / Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000 / Rp 7.329.900

Besaran gaji tergantung pada golongan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing ASN PPPK.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji 13 Tahun 2025?

Tak hanya PPPK, gaji ke-13 tahun 2025 juga diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Hakim
  • Pensiunan (dengan komponen disesuaikan seperti uang pensiun bulanan)

Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan, sekaligus motivasi bagi seluruh aparatur negara untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji Gaji 13 PPPK 2025 PPPK TPP
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Niat Cari Apotek, Wisatawan Asal Kaltim Malah Jadi Korban Jambret di Bandung

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.