Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi

Rabu, 10 Juni 2026 02:00 WIB
Kode Redeem FF

Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif

Rabu, 10 Juni 2026 01:00 WIB

Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?

Selasa, 9 Juni 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
  • Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa
  • Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!
  • Choi Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Resmi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ini Penyebabnya
  • Rumor Transfer Liga 1: Persib Bandung Bidik Winger Spanyol Andalan Persita?
  • Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji 13 PPPK 2025 Kapan Cair? Ini Rincian Besaran dan Komponennya

By SusanaSelasa, 20 Mei 2025 10:15 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia! Selain menerima gaji dan tunjangan rutin setiap bulan, pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam melayani masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan menjadi wujud nyata penghargaan negara terhadap kinerja ASN, termasuk PPPK.

Kapan Gaji 13 PPPK 2025 Cair dan Apa Saja Komponennya?

Sesuai dengan aturan, gaji ke-13 PPPK akan dibayarkan sekitar pertengahan tahun, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, biasanya pada bulan Juni atau Juli.

Nilai yang diterima pun setara dengan total penghasilan satu bulan penuh.

Baca Juga:  Bejat! ASN PPPK di KBB Diduga Cabuli 3 Anak Tiri hingga Trauma Berat

Komponen gaji 13 PPPK 2025 mencakup:

  • Gaji Pokok: Sesuai golongan dan masa kerja (berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024).
  • Tunjangan Melekat:
    • Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak)
    • Tunjangan Pangan (beras)
    • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum sesuai jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
    • PPPK di instansi pusat akan menerima Tukin sebesar 100% (jika instansi memberikan tunjangan tersebut).
    • PPPK di instansi daerah akan menerima TPP sesuai kemampuan fiskal daerah, namun diupayakan setara dengan 100% dari TPP reguler.

Dengan skema ini, gaji ke-13 PPPK 2025 dipastikan bernilai penuh, tidak dipotong, dan mencerminkan penghasilan sebulan secara utuh.

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, BKN Umumkan Honorer yang Dirumahkan pada 2025

Gaji pokok PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang masih berlaku di tahun 2025 (kecuali ada revisi). Berikut daftar lengkapnya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 / Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 / Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000 / Rp 7.329.900
Baca Juga:  8.420 Formasi PPPK Terisi, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Prioritaskan 3.000 TKK

Besaran gaji tergantung pada golongan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing ASN PPPK.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji 13 Tahun 2025?

Tak hanya PPPK, gaji ke-13 tahun 2025 juga diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Hakim
  • Pensiunan (dengan komponen disesuaikan seperti uang pensiun bulanan)

Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan, sekaligus motivasi bagi seluruh aparatur negara untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji Gaji 13 PPPK 2025 PPPK TPP
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Jabar Bersiap Menuju ‘Era E-Legislasi’: DPRD Desak Penggantian Total Aturan Produk Hukum Daerah

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.