Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Reward Spesial Akhir Bulan!

Minggu, 31 Mei 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Update Kode Redeem Free Fire 31 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif Akhir Pekan!

Minggu, 31 Mei 2026 01:00 WIB

Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta

Sabtu, 30 Mei 2026 22:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Reward Spesial Akhir Bulan!
  • Update Kode Redeem Free Fire 31 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif Akhir Pekan!
  • Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta
  • Resmi! Liverpool Tunjuk Andoni Iraola sebagai Nakhoda Baru di Anfield
  • Buka Suara soal Sanksi FIFA, Daisuke Sato Bongkar Permintaan Rahasia Manajemen Persib
  • Dulu Dihujat Habis-habisan, Kini Menteri Bahlil Malah Jadi ‘Bolu Ketan’ Netizen! Kok Bisa?
  • Link Video Viral Rok Hijau Banyak Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran!
  • Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 31 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

137 ASN Pemkot Bandung Ketahuan Langgar Aturan WFH, Siap-siap Potong Gaji!

By Aga GustianaSenin, 13 April 2026 15:36 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung ternyata menyisakan catatan merah. Meski mayoritas pegawai patuh, sistem pemantauan digital berhasil mengendus adanya ratusan abdi negara yang melanggar batas wilayah kerja saat jam kantor berlangsung.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, tercatat sebanyak 1.354 ASN mengikuti skema ini. Mereka dipantau ketat melalui aplikasi Gercep Asik Mobile yang mewajibkan absensi tiga kali sehari dengan teknologi geo-location.

Ratusan ASN Terdeteksi Langgar Radius

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, mengungkapkan bahwa sistem navigasi lokasi berhasil menyaring pegawai yang tidak berada di posisi seharusnya. Hasil evaluasi menunjukkan ada 137 ASN yang kedapatan beraktivitas di luar radius lokasi yang telah ditentukan.

“Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan kedisiplinan serta transparansi kehadiran pegawai,” ujar Evi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:  Cimindi Gabung Cimahi, Wali Kota Bandung: Mesti Ubah UU, Aceh Merdeka Aja Pernah Berhenti

Bagi mereka yang membandel, sanksi tegas sudah menanti. Pemerintah tidak segan-segan memotong tunjangan sebagai bentuk konsekuensi ketidakdisiplinan.

“Terhadap hal ini, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan penegakan aturan, termasuk pemberlakuan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Transformasi Budaya Kerja Modern

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan penekanan bahwa program WFH ini bukanlah tiket untuk bersantai. Menurutnya, kebijakan ini adalah langkah besar menuju birokrasi yang lebih modern, akuntabel, dan berbasis hasil (output).

Baca Juga:  Bahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, DPRD Minta Pemkot Bandung Tingkatkan Layanan Transportasi

Farhan memastikan bahwa meskipun fisik pegawai tidak di kantor, standar pelayanan kepada warga Bandung tidak boleh merosot sedikit pun.

“Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun. Dengan sistem monitoring berbasis teknologi, kami pastikan akuntabilitas tetap menjadi prioritas,” kata Farhan.

Fokus pada Output, Bukan Sekadar Absen

Lebih lanjut, Farhan berharap skema ini bisa mengubah pola pikir ASN agar lebih adaptif terhadap digitalisasi. Ia mengingatkan bahwa pengawasan akan semakin diperketat seiring dengan evaluasi efisiensi energi yang dihasilkan dari kebijakan ini.

Baca Juga:  Kenakan Rompi Merah, ASN Pemkot Bandung Jadi Tersangka Korupsi Lelang Proyek

“WFH ini juga menjadi momentum untuk mendorong ASN lebih adaptif terhadap digitalisasi, sekaligus membangun budaya kerja yang berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat dan bagi yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ke depan, Pemkot Bandung berjanji akan terus menyempurnakan skema kerja fleksibel ini agar memberikan manfaat maksimal, baik dalam hal produktivitas pegawai maupun efisiensi operasional pemerintahan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Bandung berita bandung Kedisiplinan Pegawai Muhammad Farhan Pemkot Bandung TPP ASN WFH Jumat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!

Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura

Bansos

Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP

Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci

sapi

Sapi Kurban Prabowo Bikin Melongo: Niat Berbagi atau ‘Pencitraan’ Pakai Uang Pajak?

Terpopuler
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
  • Video Viral Kakak Adik di Dapur Ramai Dicari, Ada Link Asli Full Durasi?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.