Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB

GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija

Sabtu, 12 September 2026 04:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Sabtu, 12 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
  • September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan
  • Pernah Bobol Persija, Balsa Sekulic Kini Bidik Gol Lagi di SUGBK
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ajak Pemuda Bandung Kritis, Rafael Situmorang Bedah Sisi Lain RUU Perampasan Aset

By Aga GustianaKamis, 27 Agustus 2026 16:33 WIB2 Mins Read
Anggota DPRD Jabar, Rafael Situmorang. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam rangkaian acara dialog kepemudaan di Kota Bandung, Anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang mengajak para pelajar dan generasi muda untuk melihat dinamika hukum nasional secara lebih kritis dan komprehensif.

Salah satu topik krusial yang dibahas adalah mengenai perdebatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kerap menjadi perbincangan hangat (trending topic) di kalangan pengguna media sosial.

Rafael menjelaskan bahwa di satu sisi, pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang sangat urgent oleh publik. Aturan ini dinilai sebagai instrumen hukum paling ampuh untuk memiskinan koruptor dan mengembalikan aset negara yang dicuri.

Namun di sisi lain, terdapat penolakan dan kehati-hatian dari sebagian pakar hukum serta elemen masyarakat yang memiliki sudut pandang berbeda mengenai penerapan aturan tersebut.

Baca Juga:  Demo di DPRD Jabar, Mahasiswa Pastikan Tidak Ditunggangi Kekuatan Politik

Penolakan atau penundaan RUU Perampasan Aset tidak selalu didasari oleh niat melindungi pelaku kejahatan, melainkan kekhawatiran mendasar terhadap kesiapan dan integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Sekarang ada yang rame, sampe hashtag Undang-Undang Perampasan Aset. Segera sahkan UU Perampasan Aset karena penting supaya aset-aset korupsi dikembalikan kepada negara. Tapi ada yang menolak,” jelas Rafael di hadapan audiens muda.

Baca Juga:  Wacana Besar Pemekaran Jawa Barat: Lima Provinsi Baru Mengemuka

Ia mengajak para pelajar untuk membedah akar kekhawatiran dari pihak yang menolak, yakni potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum penegak hukum jika undang-undang tersebut disahkan tanpa batas kontrol yang ketat.

Dalam sistem hukum yang belum sepenuhnya bersih, kewenangan mutlak untuk merampas aset seseorang sebelum ada putusan pidana tetap dikhawatirkan dapat dijadikan alat politik untuk menekan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:  Bey Machmudin Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Jabar 2024-2029

“Apa dasarnya ada yang menolak? Mungkin bagi yang muda-muda bingung kenapa menolak? Yang melakukan perampasan aset siapa? Penegak hukum kan?” tanya Rafael retoris.

Ia menekankan pentingnya membangun sistem penegakan hukum yang kredibel dan objektif terlebih dahulu agar undang-undang yang dibentuk benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.

“Penegak hukum kita sudah bener belum? Bisa disalahgunakan,” cetusnya memungkas analisis kritis terhadap politik hukum nasional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jabar Rafael Situmorang RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.