bukamata.id – Dalam rangkaian acara dialog kepemudaan di Kota Bandung, Anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang mengajak para pelajar dan generasi muda untuk melihat dinamika hukum nasional secara lebih kritis dan komprehensif.
Salah satu topik krusial yang dibahas adalah mengenai perdebatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kerap menjadi perbincangan hangat (trending topic) di kalangan pengguna media sosial.
Rafael menjelaskan bahwa di satu sisi, pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang sangat urgent oleh publik. Aturan ini dinilai sebagai instrumen hukum paling ampuh untuk memiskinan koruptor dan mengembalikan aset negara yang dicuri.
Namun di sisi lain, terdapat penolakan dan kehati-hatian dari sebagian pakar hukum serta elemen masyarakat yang memiliki sudut pandang berbeda mengenai penerapan aturan tersebut.
Penolakan atau penundaan RUU Perampasan Aset tidak selalu didasari oleh niat melindungi pelaku kejahatan, melainkan kekhawatiran mendasar terhadap kesiapan dan integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Sekarang ada yang rame, sampe hashtag Undang-Undang Perampasan Aset. Segera sahkan UU Perampasan Aset karena penting supaya aset-aset korupsi dikembalikan kepada negara. Tapi ada yang menolak,” jelas Rafael di hadapan audiens muda.
Ia mengajak para pelajar untuk membedah akar kekhawatiran dari pihak yang menolak, yakni potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum penegak hukum jika undang-undang tersebut disahkan tanpa batas kontrol yang ketat.
Dalam sistem hukum yang belum sepenuhnya bersih, kewenangan mutlak untuk merampas aset seseorang sebelum ada putusan pidana tetap dikhawatirkan dapat dijadikan alat politik untuk menekan pihak-pihak tertentu.
“Apa dasarnya ada yang menolak? Mungkin bagi yang muda-muda bingung kenapa menolak? Yang melakukan perampasan aset siapa? Penegak hukum kan?” tanya Rafael retoris.
Ia menekankan pentingnya membangun sistem penegakan hukum yang kredibel dan objektif terlebih dahulu agar undang-undang yang dibentuk benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
“Penegak hukum kita sudah bener belum? Bisa disalahgunakan,” cetusnya memungkas analisis kritis terhadap politik hukum nasional.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










