bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperluas jumlah siswa dalam satu kelas di sekolah negeri menuai gugatan dari delapan organisasi sekolah swasta. Gugatan resmi terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Perkara ini telah diregistrasi dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG, dan objek gugatan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tertanggal 26 Juni 2025. Inti kebijakan yang dipermasalahkan adalah penambahan rombongan belajar (rombel) hingga maksimal 50 siswa per kelas pada tahun ajaran 2025/2026.
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Atty Rosmiati, menilai kebijakan tersebut berdampak serius terhadap keberlangsungan sekolah swasta. Ia menyayangkan tidak adanya pelibatan pihak swasta dalam penyusunan program tersebut.
“Pada intinya kami sangat mengapresiasi program yang dilaunching Pak Gubernur, tapi program itu tidak melibatkan swasta dan dampaknya sangat signifikan terhadap penerimaan siswa baru,” ujar Atty saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Menurut Atty, banyak sekolah swasta mengalami penurunan jumlah peserta didik secara drastis, terutama yang berlokasi berdekatan dengan sekolah negeri. Tak sedikit pula siswa yang sebelumnya dijanjikan masuk sekolah negeri, namun gagal, dan akhirnya baru mendaftar ke sekolah swasta.
“Bahkan ada yang baru masuk ke sekolah kami karena sebelumnya dijanjikan masuk negeri, tapi tidak diterima. Mereka seperti di-PHP,” tambahnya.
Dampak lainnya dirasakan para guru bersertifikasi di sekolah swasta. Dengan berkurangnya jumlah siswa, otomatis jam mengajar pun ikut turun, yang bisa menyebabkan guru kehilangan tunjangan sertifikasi.
“Kalau siswa menurun, otomatis jam mengajar guru pun berkurang. Itu sangat berdampak untuk guru-guru sertifikasi. Banyak guru swasta yang kemungkinan tidak akan mendapatkan sertifikasi di triwulan ketiga dan keempat tahun ini,” jelas Atty.
Ia mencatat, ribuan guru bersertifikasi di sekolah swasta saat ini bukanlah guru baru, melainkan mereka yang sudah mengabdi selama lebih dari 15 tahun. Demi bertahan, banyak dari mereka kini mencari jam tambahan di sekolah lain.
“Mungkin kalau negeri mau siswa berapapun enggak masalah karena negara sudah menjamin kehidupan,” katanya.
Dari hasil pemantauan sementara BMPS, dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Bandung sudah menutup operasionalnya karena kekurangan murid baru.
“SMK ada 130 sekolah, dan dua di antaranya sudah tutup. Kalau SMA ada 110, datanya masih kami kumpulkan,” lanjut Atty.
Ia berharap pemerintah tidak hanya memfokuskan kebijakan pada sekolah negeri, tetapi juga memberi ruang adil bagi lembaga pendidikan swasta yang juga melayani masyarakat.
“Kalau negeri dianggap mampu, silakan, tapi kami juga masyarakat Jabar. Kami juga butuh perlindungan dari Gubernur. Kalau memang swasta tidak diinginkan, seharusnya dari awal jangan diberi kesempatan sertifikasi atau tempat untuk berjuang,” pungkasnya.
Adapun delapan organisasi penggugat antara lain:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar
- BMPS Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










