Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Tak Perlu ke Dinsos! Begini Cara Cek Bansos September 2026 dan Desil DTSEN Lewat HP

Kamis, 3 September 2026 05:00 WIB

5 Hotel Murah di Braga Bandung, Mulai Rp95 Ribuan Cocok untuk Staycation Hemat

Kamis, 3 September 2026 04:00 WIB

PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini

Kamis, 3 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tak Perlu ke Dinsos! Begini Cara Cek Bansos September 2026 dan Desil DTSEN Lewat HP
  • 5 Hotel Murah di Braga Bandung, Mulai Rp95 Ribuan Cocok untuk Staycation Hemat
  • PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini
  • Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya
  • Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak
  • Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga
  • Super League 2026/27 Punya Aturan Baru? Ini Batas Pemain Asing yang Boleh Tampil
  • Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 19 Februari 2026 19:36 WIB2 Mins Read
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung memastikan pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan berjualan selama bulan suci Ramadan. Namun, aktivitas tersebut harus mengikuti aturan, khususnya tidak berjualan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bukan peruntukan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap nekat membuka lapak di wilayah larangan.

“Untuk tempat-tempat yang memang dilarang, dulu dikenal sebagai zona merah, sekarang disebut zona bukan peruntukan, itu jelas kami akan larang. Tidak ada toleransi,” ujar Bambang kepada awak media, Kamis (19/2/2026).

Meski demikian, pedagang tetap dipersilakan menggelar lapak takjil di lokasi yang telah diperbolehkan. Namun, penataan harus tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum, terutama arus lalu lintas.

Baca Juga:  Program Kawal Bumil Jadi Solusi Deteksi Dini Risiko Keguguran dan Stunting

Menurut Bambang, kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama, khususnya saat menjelang waktu berbuka puasa yang biasanya memicu lonjakan aktivitas di berbagai titik keramaian.

“Biasanya menjelang berbuka terjadi kepadatan. Ini yang harus diantisipasi. Jangan sampai niat mencari rezeki justru menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan warga,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan badan jalan serta memicu parkir liar. Penempatan lapak dan pengaturan kendaraan harus diperhatikan agar tidak meluber ke sisi jalan.

Baca Juga:  Merapat! Ada 5 Ribu Loker di Job Fair Pemkot Bandung untuk Lulusan SD hingga S2

Satpol PP juga mengimbau jajaran kewilayahan bersama Satgas Linmas di tingkat kelurahan untuk aktif membantu pengawasan di lapangan. Kolaborasi tersebut dinilai penting guna menjaga ketertiban selama Ramadan.

Selain itu, komitmen pedagang, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW juga dibutuhkan agar suasana Ramadan tetap kondusif dan nyaman bagi seluruh warga.

Adapun kawasan yang saban tahun menjadi pusat keramaian takjil, seperti sekitar Pusdai Jawa Barat dan Masjid Istiqomah Bandung, akan mendapatkan pengawasan lebih ketat karena dinilai memiliki tingkat kepadatan aktivitas yang tinggi.

Baca Juga:  Strategi Pemkot Bandung Lawan Kemiskinan, Fokus pada Data, Infrastruktur dan Wirausaha

“Prinsipnya sederhana. Kalau sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak luas, silakan berjualan. Tapi kalau masuk zona larangan dan masih membandel, tentu akan ada tindakan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun ketegasan juga diperlukan,” tegasnya.

Dengan pengaturan disiplin dan kolaborasi seluruh pihak, Satpol PP berharap masyarakat Kota Bandung dapat menikmati suasana Ramadan dengan aman, tertib, serta penuh kekhidmatan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Satpol PP Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Tak Perlu ke Dinsos! Begini Cara Cek Bansos September 2026 dan Desil DTSEN Lewat HP

PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.