Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Beckham Putra Warning Persib! Borneo FC Disebut Lawan Berat Usai Menang 3-0

Rabu, 11 Maret 2026 11:31 WIB

25 Tahun Mengabdi Gaji 500 Ribu, Penjaga Sekolah Ini Jalan Kaki 9KM dan Tinggal di Rumah Reyot

Rabu, 11 Maret 2026 10:26 WIB

Big Match Liga Champions! Prediksi Real Madrid vs Man City, Siapa Menang di Bernabeu?

Rabu, 11 Maret 2026 09:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Beckham Putra Warning Persib! Borneo FC Disebut Lawan Berat Usai Menang 3-0
  • 25 Tahun Mengabdi Gaji 500 Ribu, Penjaga Sekolah Ini Jalan Kaki 9KM dan Tinggal di Rumah Reyot
  • Big Match Liga Champions! Prediksi Real Madrid vs Man City, Siapa Menang di Bernabeu?
  • 50 Ucapan Idul Fitri 2026 Terlengkap: Dari yang Paling Menyentuh Hingga Lucu untuk Status WA!
  • Chopper Akhirnya Muncul! Inilah Momen Paling Haru di Ending One Piece Live Action Season 2 yang Bikin Fans Mewek
  • BI Kucurkan Rp185,6 Triliun untuk Lebaran 2026: Cek Cara Tukar Uang Baru Via PINTAR
  • Viral ‘Ukhti Mukena Pink’ di TikTok, Warganet Diingatkan Waspada Link Berbahaya
  • Rekor Bersih Persib di Kandang dan Tantangan Zona Juara Menuju Laga Selanjutnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 11 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 19 Februari 2026 19:36 WIB2 Mins Read
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung memastikan pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan berjualan selama bulan suci Ramadan. Namun, aktivitas tersebut harus mengikuti aturan, khususnya tidak berjualan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bukan peruntukan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap nekat membuka lapak di wilayah larangan.

“Untuk tempat-tempat yang memang dilarang, dulu dikenal sebagai zona merah, sekarang disebut zona bukan peruntukan, itu jelas kami akan larang. Tidak ada toleransi,” ujar Bambang kepada awak media, Kamis (19/2/2026).

Meski demikian, pedagang tetap dipersilakan menggelar lapak takjil di lokasi yang telah diperbolehkan. Namun, penataan harus tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum, terutama arus lalu lintas.

Baca Juga:  Ganggu Kenyamanan Warga, Bus Telolet di Gedebage Bandung Dirazia Tim Gabungan

Menurut Bambang, kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama, khususnya saat menjelang waktu berbuka puasa yang biasanya memicu lonjakan aktivitas di berbagai titik keramaian.

“Biasanya menjelang berbuka terjadi kepadatan. Ini yang harus diantisipasi. Jangan sampai niat mencari rezeki justru menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan warga,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan badan jalan serta memicu parkir liar. Penempatan lapak dan pengaturan kendaraan harus diperhatikan agar tidak meluber ke sisi jalan.

Baca Juga:  Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 17 Maret 2025

Satpol PP juga mengimbau jajaran kewilayahan bersama Satgas Linmas di tingkat kelurahan untuk aktif membantu pengawasan di lapangan. Kolaborasi tersebut dinilai penting guna menjaga ketertiban selama Ramadan.

Selain itu, komitmen pedagang, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW juga dibutuhkan agar suasana Ramadan tetap kondusif dan nyaman bagi seluruh warga.

Adapun kawasan yang saban tahun menjadi pusat keramaian takjil, seperti sekitar Pusdai Jawa Barat dan Masjid Istiqomah Bandung, akan mendapatkan pengawasan lebih ketat karena dinilai memiliki tingkat kepadatan aktivitas yang tinggi.

Baca Juga:  5 Gedung Legendaris di Kota Bandung Ini Jadi Saksi Perkembangan Seni Teater

“Prinsipnya sederhana. Kalau sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak luas, silakan berjualan. Tapi kalau masuk zona larangan dan masih membandel, tentu akan ada tindakan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun ketegasan juga diperlukan,” tegasnya.

Dengan pengaturan disiplin dan kolaborasi seluruh pihak, Satpol PP berharap masyarakat Kota Bandung dapat menikmati suasana Ramadan dengan aman, tertib, serta penuh kekhidmatan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Larangan PKL Zona Terlarang Pedagang Takjil Penataan Lapak Ramadan Satpol PP Bandung Takjil Ramadan Bandung Zona Bukan Peruntukan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

25 Tahun Mengabdi Gaji 500 Ribu, Penjaga Sekolah Ini Jalan Kaki 9KM dan Tinggal di Rumah Reyot

Masuk 21 Ramadhan! Cek Jadwal Imsakiyah Bandung Raya Hari Ini

H-3 Lebaran Jadi Puncak Arus Mudik, 8,9 Juta Warga Jabar Diperkirakan Berangkat

The Ultimate10K Series Powered by bank bjb

Jelajahi Jawa Lewat Lari! bank bjb Hadirkan “The Ultimate10K Series” di 4 Kota Besar Sepanjang 2026

Investor Serbu Sustainability Bond bank bjb, Permintaan Tembus Rp932,4 Miliar

bank bjb Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Lomba Lari Trail Semarang Mountain Race 2026

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral ‘Ukhti Mukena Pink’ Tanpa Sensor, Begini Fakta yang Perlu Kamu Tahu!
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral Link Video Ukhti Mukena Pink No Sensor, Waspada Jebakan Batman!
  • Viral Video ‘Chindo Adidas’, Ada Link Full 17 Menit?
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Ukhti Mukena Pink No Sensor Jadi Trending, Tapi Ini Risiko Serius di Balik Klik Link
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.