Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Alasan Keamanan, KPU Jabar Tak Masalahkan Larangan Pemasangan APK di Angkot

By Putri Mutia RahmanRabu, 6 Desember 2023 12:35 WIB2 Mins Read
Ilustrasi angkot. (mediabogor).
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada angkutan kota (Angkot) di masa kampanye Pemilu 2024 ini.

Larangan ini bertentangan dengan kebijakan Komisi Pemilu Umum (KPU) yang tidak mengeluarkan aturan atau larangan terkait pemasangan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker di angkot.

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan, aturan yang dikeluarkan Dishub Purwakarta dan Bogor ini tidak bisa dianggap sebuah pelanggaran. Menurutnya, hal merupakan cara bagaimana peserta pemilu sadar akan batasan pada masa kampanye ini.

“Kalau secara Dishub itu hak dia juga melarang itu memang masuk akal tapi kita juga tidak bisa menganggap itu sebuah pelanggaran ya karena toh ini juga masa tahapannya kampanye,” ujarnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Pilkada 2024, Pemuda Diimbau Cerdas Pilih Pemimpin dan Hindari Hoaks

“Yang penting poinnya adalah baik peserta pemilu ya harus sadar batas-batasnya juga jangan sampai mentang-mentang ini masa tahapan kampanye semua itu ditabrak yang akhirnya akan menyebabkan kecelakaan, membahayakan orang itu juga harus dipahami,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, alasan dikeluarkannya surat edaran oleh dinas terkait merupakan bentuk inisiatif yang berkaitan pada aspek keamanan. Secara aturan KPU hal ini pun tidak dilarang karena sudah masuk kedalam hak pemilu.

Baca Juga:  KPU Jabar Siap Gunakan Sirekap untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pilkada 2024

“Itu kan prasangka baik saja supaya angkutan umum itu tidak menyebabkan kecelakaan kaca belakangnya dipake atau ditempeli bahan kampanye tapi secara aturan KPU kita juga engga melarang itu kan hak peserta pemilu juga,” ucap Hedi pada, Selasa (4/12/2023).

Hedi menambahkan, banyak aturan yang memang belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun demikian, bukan berarti hal yang belum diatur tersebut boleh dilakukan.

“Banyak di aturan itu yang memang belum diatur, yang tidak diatur kan itu logikanya boleh boleh saja tapi kan harus punya kebijaksanaan juga peserta pemilu itu yang pada akhirnya jangan sampai membahayakan orang lain, membahayakan dirinya sendiri,” katanya.

Baca Juga:  KPU Jabar Dorong Mahasiswa Uin Bandung Berpartisi Aktif dalam Pilkada 2024

Hedi melanjutkan, dalam PKPU sendiri sudah diatur dengan jelas apa saja hal-hal yang dilarang dilakukan oleh peserta pemilu seperti mempertanyakan dasar negara, dilarang menyebarkan hoax, fitnah, sara, kemudian mengganggu ketertiban umum, mengancam orang lain dan lain sebagainya.

“Kemudian sesuatu yang tidak diatur tidak berarti juga boleh juga, harus dipertimbangkan ini secara norma budaya bertentangan tidak, norma agama bertentangan tidak, kemudian juga keselamatan diri dan orang lain itu juga kan harus diperhatikan. Butuh kebijaksanaan lah dalam hal ini,” tutupnya

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.