Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Timnas Indonesia Pesta Gol 5-1 atas Kamboja: Mitchell Baker Cetak Hattrick di Laga Perdana AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 23:01 WIB

Mariano Peralta Tiba di Indonesia, Siap Gabung Latihan Perdana Bersama Persib Bandung

Senin, 27 Juli 2026 22:54 WIB

Bukan Lawan Biasa! DPMM FC Pernah Bangkit Dramatis, Persib Wajib Hati-Hati

Senin, 27 Juli 2026 21:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Timnas Indonesia Pesta Gol 5-1 atas Kamboja: Mitchell Baker Cetak Hattrick di Laga Perdana AFF 2026
  • Mariano Peralta Tiba di Indonesia, Siap Gabung Latihan Perdana Bersama Persib Bandung
  • Bukan Lawan Biasa! DPMM FC Pernah Bangkit Dramatis, Persib Wajib Hati-Hati
  • Tinggalkan Panggung Musik?! Kris Dayanti Tiba-Tiba Bawa Pulang 2 Emas dari Kejurnas Wushu 2026!
  • Pelarian Berakhir di Bali! Pria yang Diduga Bawa Kabur Mantan Pacar Asal Cililin Akhirnya Ditangkap
  • Jangan Lewatkan! Cek Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2026 Malam Ini
  • RSUD Kota Bandung dan Gedung Inspektorat Segera Dibangun, DPRD Minta Risiko Dipetakan Sejak Awal
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 27 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Alasan Keamanan, KPU Jabar Tak Masalahkan Larangan Pemasangan APK di Angkot

By Putri Mutia RahmanRabu, 6 Desember 2023 12:35 WIB2 Mins Read
Ilustrasi angkot. (mediabogor).
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada angkutan kota (Angkot) di masa kampanye Pemilu 2024 ini.

Larangan ini bertentangan dengan kebijakan Komisi Pemilu Umum (KPU) yang tidak mengeluarkan aturan atau larangan terkait pemasangan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker di angkot.

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan, aturan yang dikeluarkan Dishub Purwakarta dan Bogor ini tidak bisa dianggap sebuah pelanggaran. Menurutnya, hal merupakan cara bagaimana peserta pemilu sadar akan batasan pada masa kampanye ini.

“Kalau secara Dishub itu hak dia juga melarang itu memang masuk akal tapi kita juga tidak bisa menganggap itu sebuah pelanggaran ya karena toh ini juga masa tahapannya kampanye,” ujarnya.

“Yang penting poinnya adalah baik peserta pemilu ya harus sadar batas-batasnya juga jangan sampai mentang-mentang ini masa tahapan kampanye semua itu ditabrak yang akhirnya akan menyebabkan kecelakaan, membahayakan orang itu juga harus dipahami,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, alasan dikeluarkannya surat edaran oleh dinas terkait merupakan bentuk inisiatif yang berkaitan pada aspek keamanan. Secara aturan KPU hal ini pun tidak dilarang karena sudah masuk kedalam hak pemilu.

“Itu kan prasangka baik saja supaya angkutan umum itu tidak menyebabkan kecelakaan kaca belakangnya dipake atau ditempeli bahan kampanye tapi secara aturan KPU kita juga engga melarang itu kan hak peserta pemilu juga,” ucap Hedi pada, Selasa (4/12/2023).

Hedi menambahkan, banyak aturan yang memang belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun demikian, bukan berarti hal yang belum diatur tersebut boleh dilakukan.

“Banyak di aturan itu yang memang belum diatur, yang tidak diatur kan itu logikanya boleh boleh saja tapi kan harus punya kebijaksanaan juga peserta pemilu itu yang pada akhirnya jangan sampai membahayakan orang lain, membahayakan dirinya sendiri,” katanya.

Hedi melanjutkan, dalam PKPU sendiri sudah diatur dengan jelas apa saja hal-hal yang dilarang dilakukan oleh peserta pemilu seperti mempertanyakan dasar negara, dilarang menyebarkan hoax, fitnah, sara, kemudian mengganggu ketertiban umum, mengancam orang lain dan lain sebagainya.

“Kemudian sesuatu yang tidak diatur tidak berarti juga boleh juga, harus dipertimbangkan ini secara norma budaya bertentangan tidak, norma agama bertentangan tidak, kemudian juga keselamatan diri dan orang lain itu juga kan harus diperhatikan. Butuh kebijaksanaan lah dalam hal ini,” tutupnya

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

APK Kampanye Dishub Bogor KPU Jabar Larangan APK di Angkot Larangan kampanye 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pelarian Berakhir di Bali! Pria yang Diduga Bawa Kabur Mantan Pacar Asal Cililin Akhirnya Ditangkap

RSUD Kota Bandung dan Gedung Inspektorat Segera Dibangun, DPRD Minta Risiko Dipetakan Sejak Awal

Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka

Buntut Aksi Arogan di Bundaran HI: 3 Oknum Polisi Polda Jabar Diganjar Patsus 21 Hari

Tragedi Maut Jalur Pantura-Malang: Truk Gulungan Kertas Hantam Kendaraaan hingga Pemukiman

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Polisi Periksa 15 Saksi dan Telusuri Jejak Geng Motor

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Proyek PLTP Patuha Unit 2 Capai Fase Vital: Mobilisasi Komponen Generator Sukses Digelar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.